web analytics

Masih Banyak yang Belum Bisa Membedakan Antara Pengambil Kebijakan dan Pelaksana Keputusan

uin-suska.ac.id – Dalam bincang-bincang sore dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UIN Suska Riau Kamis (5/11/2015), ketua LKBH Peri Pirmansyah, SH, M Hum mengungkapkan, masih banyak permasalahan dalam administrasi dan Birokrasi UIN Suska Riau. Salah satunya disebabkan sebagian aparatur di UIN Suska Riau yang belum bisa membedakan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana keputusan.

Padahal salah satu kesalahan terbesar birokrasi adalah, ketidak tahuan dan dangkalnya pemahaman tentang tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan. “hal ini tentunya akan menimbulkan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan. Dimana kedangkalan pemahaman dan ketidak tahuan akan fungsi dan posisi, membuat birokrasi dan administrasi menjadi tumpang tindih. Akibatnya, sering terjadi lempar tanggung jawab, dan yang lebih parah adalah menyalahkan Satuan Kerja (satker) lain” ujar Peri. Agar tak terjadi hal seperti itu, selayaknya setiap Satker wajib memiliki Standar Operasi Pekerjaan (SOP).

Disamping itu, setiap individu aparatur birokrasi dan administrasi, tentunya harus memahami kedudukannya. “ jangan ketika posisi staf, ingin pula mengambil kebijakan, tentu tidak tepat karena staf itu tugasnnya pelaksana keputusan. Sebaliknya aparatur yang strukturalnya ditentukan oleh kepangkatan dan eselon, ketika seharusnya pengambil kebijakan, justru melempar tanggung jawab tupoksinya kepada struktural lain” ujar Peri.

Tak kalah pentingnya, ketika ada surat atau disposisi yang berisi perintah, jangan jawab melalui lisan atau buru-buru memanggil satker yang bersangkutan. Yang dilakukan mestinya, membalas surat atau disposisi itu dengan bentuk tertulis pula agar jelas alasannya. “karena ia bagian dari pengambil kebijakan” tambah Peri.

Hal ini diperlukan, karena setidaknya tolak ukur suatu pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beberapa indikator. Indikator tersebut diantaranya, keterbukaan, kepastian, efisiensi, kesederhanaan, keadilan dan ketepatan waktu. Semestinya disetiap diri penyelenggara Negara harus paham, apakah dirinya pengambil kebijakan atau pelaksana keputusan. Karena kedua hal itu tentunya sudah ada di SOP.**

 

Penulis: Suardi

(Tim liputan Suska News: Donny, Azmi, PTIPD)

 

redaksi@uin-suska.ac.id