web analytics

KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

MUKADIMAH

Lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya perguruan tinggi didirikan untuk ikut berperan dalam mewujudkan salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan Unversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pencapain tujuan tersebut.

Dalam rangka mengejawantahkan tujuan luhur negara dimaksud dalam proses pendidikan dan pengajarannya, UIN Suska Riau mengembangkan ilmu-ilmu tentang al-wayu yang melahirkan ilmu-ilmu keagamaan (Islamic Religiousity Sciences); ilmu-ilmu tentang  al-anfūs yang melahirkan ilmu-ilmu sosial-humaniora (Social and Humaniora Sciences); dan Ilmu-ilmu tentang al-āfāq yang melahirkan ilmu-ilmu kealaman (natural sciences). Ketiga jenis ilmu ini dikembangkan secara dinamis  dalam satu-kesatuan ilmu (terintegrasi dengan Islam) yang menjadi sumbunya (pengendali dan orientasi) adalah Tawid. Dengan demikian, ilmu-ilmu yang dikembang itu tidak kehilangan sifat metafisisnya karena berawal dari Allah dan berakhir kepada Allah (min Allāh ilā Allāh) demi menggapai ridha-Nya.

Atas dasar pengembangan ilmu-ilmu yang integratif itu diharapkan misi dan visi serta tujuan UIN Sultan Syarif dapat terwujud. Dalam mewujudkan ini, dosen sebagai bagian terpenting dari sivitas akademika harus memiliki hak kebebasan  akademik, kebebasan mimbar dan otonomi keilmuan yang dilandasi pada  kepada   nilai-nilai kebaikan (etika), kebenaran (logika) dan estetika (keindahan) yang bersifat normatif dan wajib ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh dosen sebagai insan akademik.

Nilai-nilai etis, logis dan estetis di atas harus menjadi landasan dan acuan berifikir, bersikap dan bertindak bagi dosen dalam mengemban tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sebagai sivitas akademika dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk  tetap menjaga keluhuran  profesi dan tugas yang diemban dosen ini, maka dipandang perlu untuk merumuskan suatu pedoman berupa Kode Etik Dosen yang diberlakukan  bagi  semua   Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik Dosen ini yang dimaksud dengan:

  • Universitas adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
  • Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas yang memimpin dan mengelola serta berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
  • Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlak yang baik dalam berbicara, bersikap, berpenampilan dan berperilaku di dalam Universitas;
  • Etika adalah merupakan filsafat praktis yang mencerminkan sifat dan tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan;
  • Dewan Kehormatan Etik adalah komite Universitas yang dibentuk untuk menjalankan fungsi penegakkan etika akademik, moral dan displin bagi dosen.
  • Sivitas Akademik adalah masyarakat Universitas yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
  • Guru Besar adalah Dosen dengan jabatan fungsional tertinggi dan memiliki kemampuan akademik yang dipercayakan untuk membimbing calon doktor sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat baik dosen tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan tinggi diUniversitas.
  • Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian.
  • Penelitian adalah usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti, jelas, sistematik, dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Plagiarisme atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan mengakuinya sebagai ciptaan sendiri.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KODE ETIK DOSEN

Maksud Kode Etik

Pasal 2

Maksud penyusunan Kode Etik Dosen adalah untuk memberikan pedoman etik bagi dosen dalam berfikir, bersikap dan bertindak baik sebagai pribadi maupun sebagai sivitas akademika dalam rangka mengemban tugas dan tanggungjawab pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tujuan Kode Etik

Pasal 3

Tujuan disusun Kode Etik Dosen sebagai pedoman dan landasan dalam:

  • Memelihara dan membina keagungan spiritual dan moral (akidah yang kokoh, ibadah yang mantap, dan akhlak mulia)
  • Memelihara dan membina kematangan emosional (sikap dan kepribadian yang baik serta memiliki kepekaan sosial dan lingkungan);
  • Membentuk dan meningkatkan kehandalan intelektual (penguasaan keilmuan mendalam dan wawasan yang luas);
  • Membentuk dan meningkatkan kemapanan profesional (kecakapan hidup yang mapan, disiplin yang tinggi dan kinerja yang membanggakan dalam penyelenggaraan menajemen pendidikan).
  • Menciptakan suasana akademik (academic atmosphere) yang kondusif untuk mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan Universitas;
  • Mengangkat harkat dan martabat profesi dosen serta menjaganama baik Universitas;
  • Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan uswah al-hasanah (teladan yang baik) bagi sivitas akademika dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  • Membentuk citra dosen sebagai figur yang menghargai perbedaan pendapat dan pemahaman dengan lapang dada (hanif al-Samhah), moderat, inklusif serta menghargai pluralitas dan terbuka menghadapi segala perubahan.

Ruang Lingkup Kode Etik

Pasal 4

Ruang LingkupKode Etik Dosen, meliputi:

1) Etika kewajiban terhadap diri sendiri;

2) Etika kewajiban terhadap sesama dosen;

3) Etika kewajiban terhadap mahasiswa

4) Etika kewajiban terhadap tenaga kependidikan

5) Etika kewajiban terhadap Universitas;

6) Etika kewajiban dalam bermasyarakat;

7) Etika kewajiban dalam bernegara;

8) Etika kewajiban dalam bidang akademik;

9) Etika kewajiban dalam penelitian

10) Etika kewajiban dalam pengabdian masyarakat, dan

11) Etika kewajiban dalam publikasi ilmiah.

BAB III

HAK-HAKDOSEN

Hak Dasar

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen berhak:

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  • Menempuh pendidikan lanjutan (Program Doktor/S3);
  • Mendapatkan kesempatan penelitian yang adil dan merata sesama dosen/peneliti di lingkungan Universitas;
  • Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran;
  • Kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • Kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
  • Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi keilmuan;
  • Kebebasan untuk melakukan kritik konstruktif, menyampaikan saran dan usul demi perbaikan dan pengembangan Universitas.

Hak Penghargaan

Pasal 6

Setiap dosen, melalui upaya yang dilakukan oleh pimpinan universitas, berhak mendapatkan penghargaan-penghargaan yang disebabkan tugas, pekerjaan dan karya baik pribadi maupun kelompok, berupa:

  • Dedikasi dan jasa yang dapat dipandang luar biasa dalam pengembangan Universitas yang dinilai oleh masyarakat akademik;
  • Memiliki karya yang istimewa (monumental) dan/atau memiliki kontribusi besar terhadap negara, daerah dan Universitas;
  • Meninggal dunia dalam melaksanakan tugas;
  • Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk bintang/tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, hadiah benda/uang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain;
  • Penghargaan yang diperoleh sebagaimana pada ayat (1), (2),(3) dan (4) dapat diberikan oleh Pemerintah, Universitas, masyarakat, dan/atau organisasi profesi keilmuan; yang tata cara perolehannya diatur dan dilaksanakan melalui peraturan Rektor.

Hak Mendapatkan Bantuan Dana

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan profesi serta pengembangan Universitas, dosen berhak mendapatkan bantuan dana dalam hal:

  • Peningkatkan kualifikasi pendidikan (Program Doktor/S3);
  • Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
  • Mengikuti pembinaan profesi dan keahlian dalam bentuk training, seminar dan forum ilmiah lainnya baik berskala regional, nasional maupun internasional;
  • Penerbitan dan publikasi karya-karya ilmiah;
  • Kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu Universitas;
  • Bantuan-bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3),(4) dan (5) hanya dapat dipotong sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Hak Perlindungan

Pasal 8

  • Pemerintah, Universitas, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan lembaga perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Perlindungan hukum, yaitu perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
  2. Perlindungan profesi, yaitu meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas, dan perlindungan atas kekayaan intelektual.
  3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Hak Cuti

Pasal  9

  • Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.

BAB IV

ETIKA KEWAJIABAN DOSEN 

Etika Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

Pasal 10

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan (al-Imān)dan keislaman (al-Islām) serta keihsanan (al-Isan)yang diorientasikan kepada Allah Swt.;
  • Nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjabarannya termaktub dalam ajaran-ajaran dan/atau doktrin-doktrin agama yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah;
  • Penanaman dan pengejawantahan pada diri atas nilai-nilai luhur, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diaktulisasikan melaluiakhlaq al-karīmah dalam bentuk ukhwah basyariyah, ukhwah islamiyah, dan ukhwah wathanyah baik sebagai bagian dari masyatakat dunia, umat maupun bangsa;

Pasal 11

  • Menjunjung tinggi Hukum berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sumpah Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Universitas, dan Sumpah Jabatan;
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan kemadanian dengan keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya;
  • Menjunjung tinggi sifat universalitas dan objektifitas ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran demi keberadaan, kemanfaatan serta kebahagiaan kemanusiaan;

Pasal 12

Seorang dosen sebagai insan  akademis mewajibkan dirinya:

  • Mengupayakan dan sekaligus menerapkan metode berpikir secara integratif berupa:bayāniy (descriptive analaysis [analisis deskriptif]); 2) burhāniy (demonstrative analaysis [analisis demonstratif]); dan 3) ‘irfāniy (philosophical analysis [analisis filosofis/illuminatif]) dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan serta kemauan yang kuat untuk mengikuti perkembangan ilmu dan terbuka terhadap informasi terbaru secara berkelanjutan.

Pasal 13

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kewajiban dan tanggungjawab demi menjaga kelestarian keutuhan keluarga, keharmonisan dan kesejahteraan keluarga, serta reputasi sosialnya di masyarakat;
  • Menjaga kesehatan jasmani (jism/raga), nafsani (nafs /jiwa) dan rohani (rūḥ/ sukma) serta berpenampilan rapi, sopan dan sederhana dalam menunjang dan/atau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Etika Kewajiban terhadap Sesama Dosen

Pasal 14

Seorang dosen wajib memelihara dan menumbuh kembangkan masyarakat akademik antardosen dengan jalan:

  • Memegang teguh dan menghormati hak dan kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik serta menghargai perbedaan pendapat antar dosen;
  • Saling memelihara dan menjaga martabat dan kehormatan serta saling membina kompetensi akademik dan nilai profisionalisme sesama insan akademik.
  • Mempunyai ketulusan hati (ikhlas) untuk bekerja secara sinergis antar dosen dari berbagai macam disiplin ilmu;
  • Menjaga ukhwah islamiyah dalam pergaulan antar Dosen baik di dalam Universitas maupun di luar Universitas dan/atau di dalam dinas dan di luar dinas.

Etika Kewajiban Terhadap Mahasiswa

Pasal 15

  • Seorang dosen wajib memberikan motivasi dan merangsang daya nadzar (empirical approach ) lewat “sama’ dan bashar”; merangsang daya al-aql (intellectual approach) lewat qalb dan atau fu’ad, sehingga mahasiswa menjadi cerdas memaknai kehidupan;
  • Seorang dosen harus mampu selalu menjadi uswah al-asanah (teladan yang baik) dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupan Universitas (akademik) ataupun dalam kehidupan masyarakat (sosial);

Pasal 16

Seorang Dosen dalam memberikan pendidikan dan pengajaran, berkewajiban:

  • Bersifat jujur dan terbuka dan/atau tidak menyembunyikan kebenaran serta tidak memberikan ilmu dan informasi yang tidak benar baik segaja maupun tidak disengaja;
  • Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa dengan sikap menghargai, berempati, ramah dan santun serta tidak pamrih dan tanpa unsur memaksa/terpaksa;
  • Besikap adil dan tidak diskriminatif atas perbedaan agama dan kepercayaan; perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, suku bangsa/kedaerahan, keturunan, serta latar belakang sosial budaya dan politik; dan perbedaan pendapat/pendirian dan keyakinan dalam pemahaman keilmuan dan keagamaan;
  • Bersikap terbuka menerima pertanyaan dan kritik serta bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat mengenai mata kuliah yang diampu baik di kelas maupun di luar kelas;
  • Bersikap objektif dan transparan serta adil dalam memberikan penilaian dan penentuan kelulusan sesuai kapasitas dan prestasi mahasiswa.

Pasal 17

  • Seorang dosen dalam kapasitas sebagai Penasehat Akademik wajib memberikan bimbingan, bantuan dan layanan yang diperlukan oleh mahasiswa dengan arif dan bijaksana dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya;
  • Seorang dosen dalam melakukan penelitian dapat melibatkan/mengikutsertakan mahasiswa sebagai pemenuhan persyaratan akademik atau arena pembelajaran, aktualitas kompetensi bidang keilmuan dan pengembangan pribadi;
  • Seorang dosen dalam melakukan pengabdian masyarakat harus dapat mengupayakan keterlibatan mahasiswa sebagai sahabat kerja dalam kerangka proses pembimbingan dan pembelajaran kemasyarakatan.
  • Seorang dosen dalam tugas sebagai pembimbing skripsi berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta bantuan yang diperlukan dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab serta rasa empati dan kemanusiaan dalam rangka penyelesaian tugas akhir;
  • Seorang dosen dengan jabatan Guru besar seharusnya bersedia menjadi promotor.

Etika Kewajiban Terhadap Tenaga Kependidikan

Pasal 18

  • Memperlakukan mereka sebagai mitra kerja dan bersikap saling menghormati dan menghargai;
  • Menjaga hubungan dalam bidang pekerjaan secara baik dan profesional dan kemanusiaan dalam suasana kekeluargaan;

Etika Kewajiban Dosen Terhadap Universitas

Pasal 19

Dosen sebagai seorang insan akademik Universitas, wajib:

  • Menjunjung tinggi visi, misi, maksud dan tujuan penyelenggaraan Universitas serta menghayati dasar penyelenggaraan universitas berdasarkan statuta Universitas;
  • Menjabarkan secara proaktif lebih lanjut tugas dan fungsi masing-masing dalam kehidupan Universitas secara konsisten, dan berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya;
  • Memiliki dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi kepada Universitas serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan wibawa Universitas;
  • Mematuhi dan melaksanakan dengan bersungguh-sungguh semua peraturan dan kebijakan yang ditetapkan Universitas;
  • Menempuh cara yang arif dan bijak sesuai dengan martabat seorang insan akademis, dan menghindari cara kekerasan, atau cara lainnya yang bersifat partisan dalam menyelesaikan permasalahan di Universitas.

 

Etika Kewajiban Dosen Terhadap Masyarakat

Pasal 20

Etika kewajiban Dosen dalam hidup bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk:

  • Menghormati setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, ras, suku, dan status sosial;
  • Menghargai dan toleran atas berbedaan agama, kepercayaan, budaya dan adat-istiadat yang ada/berkembang di masyarakat;
  • Mengedepankan dialog dan/atau mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkunganmasyarakat;
  • Mewujudkan pola hidup yang rukun, damai serta harmonis dan/atau tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu kerukunan, kedamaian dan keharmonisan masyarakat;
  • Menjadi pelopor dan berperan aktif serta menjadi teladan dalam hidup bermasyarakat sebagai warga Negara yang baik, khususnya dalam bidang keagamaan;
  • membudayakan sikap tolong menolong dan bergotong royong di lingkungan masyarakat serta ikut menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan;

 

Etika Kewajiban Dosen Terhadap Negara

Pasal 21

Etika dalam bernegara diwujudkan dalam bentuk:

  • Setia dan taat serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni, konsisten dan konsekuen serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menjunjung tinggi harkat, martabat bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  • Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta menjadi perekat dan pemersatu bagi keragaman dan kemajemukan berbangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Etika Kewajiban Dosen dalam Bidang Akademik

Pasal 22

  • Menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu kepada sivitas akademika dan masyarakat dengan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
  • Menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan Universitas serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
  • Norma dan kaidah keilmuan yang dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) adalah dengan menjunjung tinggi:
  1. Kejujuran dan kearifan;
  2. Kebebasan, kemandirian dan tanggungjawab;
  3. Kiritis dan objektif serta berpikir logis dan sisitimatis;
  4. Analisis, kreatif dan konstruktif;
  5. Dialogis dan bebas dari prasangka;
  6. Dinamis dan berorientasi ke depan;
  7. Bertindak tepat, teliti, cermat serta baik dan benar;
  8. Berlaku adil dan menghargai penemuan dan/atau pendapat akademisi lain;
  9. Mengakui universalitas ilmu serta ikut berperan aktif dalam memajukan ilmu pengetahuan demi kemaslahatan umat manusia.

Pasal 23

  • Seorang dosen wajib selalu mawas diri dan mengevaluasi kinerjanya dalam membina dan mengembangkan karier akademik dan profesinya;
  • Seorang dosen wajib menumbuh kembangkan suasana akademik yang kondusif dan etos ilmiah yang kuat di lingkungan kerjanya;
  • Sebagai seorang ilmuwan, seorang dosen dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis diharapkan menggunakan bahasa yang sopan dan santun, tidak temperamental dan emosional, berfikir jernih, dan tidak menyinggung perasaan orang lain serta menyebar kebencian;
  • Seorang dosen mengerjakan kewajiban mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilakudan keteladanan.
  • Bentuk perilaku dan keteladan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) adalah:
  1. Mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan;
  2. Menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
  3. Menjauhi dan menghindarkan diri dari perbuatan dan/atau hal-hal yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat.

 

Etika Kewajiban Dosen dalam Bidang Penelitian

Pasal 24

Dalam melaksanakan penelitian, seorang dosen wajib:

  • Bersikap dan berfikir logis, analitis dan kritis, cermat, dan tekun serta serta memiliki bekal ilmu, pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian;
  • Bersifat ilmiah, fakta diperoleh secara objektif, melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian yang sahih;
  • Jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian;
  • Mengamalkan etika penelitian sesuai bidang ilmu yang ditelitinya, dan menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian serta mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitiannya, dan mengambil langkah-langkah agar konsekuensi ini tidak membahayakan masyarakat;
  • Memperhatikan memanfaat hasil penelitian secara berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat serta bersikap proaktif melakukan penelitian untuk memecahkan masalah yang meresahkan atau membahayakan masyarakat;
  • Bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali datayang dapat dipatenkan;
  • Memperlakukan teman sejawat dengan sopan serta melindungi staf peneliti, termasuk peserta didik yang terlibat dalam penelitiannya, dan obyek penelitian berdasarkan asas kehati-hatian dan sikap profesional;
  • Menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan,baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia;
  • Mempertanggungjawabkan sarana dan prasarana, atau dana penelitian yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 25

  • Peneliti wajib mencermati antara manfaat yang diharapkan dengan biaya dan beban yang dikeluarkan, khususnya beban yang dituntut dari sponsor;
  • Peneliti wajib menghasilkan atau memberikan apa yang dapat dijanjikan dan tidak boleh menjanjikan hal di luar kemampuan peneliti.

Pasal 26

Seorang Dosen sebagai seorang ilmuwan dan peneliti dalam menangani kontrak bagi hasil seharusnya bebas dari kepentingan golongan, penguasa, agama, atau partai agar pemikiran intelektualnya dapat membenarkan setiap keputusannya.

Pasal 27

Pelanggaran kode etik penelitian meliputi pemalsuan, plagiarisme, penyalahgunaan, atau bentuk kecurangan lain dalam hal mengusulkan, merancang, melaksanakan, mencatat, membimbing atau memberikan tinjauan penelitian dan/atau dalam pelaporan hasil penelitian.

 

Etika Dosen dalam Bidang Pengabdian Masyarakat

Pasal 28

Menghayati dasar-dasar kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;

Pasal 29

  • Pengabdian pada masyarakat wajib menunjung tinggi tata nilai dan norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku serta mematuhi kode etik;
  • Pengabdian pada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • Pengabdian pada masyarakat secara profesional dan ditunjang oleh kompetensi yang dimiliki;
  • Pengabdian pada masyarakat diupayakan dalam rangka pengembangan mutu akademik, dan hasilnya bermanfaat bagi segenap sivitas akademik,Universitas, negara, dan kemanusiaan;
  • Pengabdian pada masyarakat diupayakan dalam kegiatan pengembangan dan penyebarluasan ajaran-ajaran Islam serta pencerahan pada pemahaman keagamaan dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar;
  • Pengabdian pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 5) dilakukan dalam bentuk da’wah bi al-hal (seruan dangan amal dan contoh yang nyata), dan da’wah bi al-lisān (seruan dengan lisan (ceramah/ penyuluhan), dan da’wah bi al-kitāb (seruan dengan karya tulis yang dipublikasi);
  • Pengabdian pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 6) dilakukan dengan kebajikan-hikmah, tulus-ikhlas, dan penuh kesadaran-tanggungjawab;
  • Pengabdian pada masyarakat harus menghargai partisipasi masyarakat dalam menetapkan program-program pengabdian dan/atau merujuk pada kebutuhan masyarakat, dan tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat.
  • Pengabdian pada masyarakat harus melibatkan peran serta mahasiswa.

Etika Kewajiban dalam Publikasi dan Plagiarisme

Pasal 30

Etika dalam publikasi ilmiah diwujudkan dalam bentuk:

  • Menggunakan bahasa yang baik dan benar;
  • Tidak dibenarkan mempublikasi tanpa seizing penyandang dana;
  • Tidak mempublikasi ulang karya sendiri;
  • Mengutip dengan jujur hasil karya orang lain sesuai dengan makna aslinya;
  • Mencantumkan sumber penggunaan gambar dan table yang dikutip;
  • Mencantumkan semua kontributor/narasumber kecuali yang memang tidak bersedia/berkenan untuk disebutan;
  • Memberi pernyataan jasa kepada pemberi gagasan, pemberi izin, fasilitas dan bantuan lainnya.

Pasal 31

  • Dalam melakukan penelitan dan publikasi seorang dosen tidak melakukan plagiarisme baik secara internal maupun secara eksternal;
  • Plagiarisme sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah:
  1. Plagiarisme Internal adalah mengutip/mengambil hasil karya sendiri tanpa menyebutkan sumbernya;
  2. Plagiarisme Ekternal adalah mengutip/mengambil hasil karya orang lain sebgai karya sendiri
  • Plagiarisme sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tentang plagiarism eksternal adalah:
  1. Mengakui/mengklaim dengan sengaja atau tidak dengan sengaja hasil kerya dan/atau ide‐ide orang lain;
  2. Menggunakan/mengutip sebagian atau seluruhnnya hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dan/ atau menyebutkannya tetapi secara tidak tepat dan memadai;
  3. Menyalin tulisan, dan/atau gambar atau sejenisnya yang merupakan hasil karya orang lain tanpa menyatakan pengakuan terhadap penulis;
  4. Meminjam ide atau logika pikiran orang lain dalam menjelaskan sebuah gagasan tanpa menyebutkan sumbernya, dan mengangkap bahwa ide/logika itu sebagai pikiran sendiri.

 

 

 

 

BAB V

ETIKA PELARANGAN

Larangan Umum

Pasal 32

Dosen sebagai insan akademis dilarang:

  • Mengembangkan paham dan ideologi yang bertentangan dan/atau merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan indoktrinasi atas paham dan keyakinan keagamaan pribadi, kelompok atau golongan;
  • Menggunakan nama Universitas untuk meraih kepentingan dan keuntungan pribadi, kelompok atau golongan,dan/atau untuk mencapai tujuan yang menyimpang dari fungsi Universitas;
  • Melakukan tindakan dan perbuatan tidak terpuji yang dapat mencoreng nama baik dan/atau merendahkan harkat dan martabat, seperti:
  1. Berbuat zina;
  2. Pelecehan seksual dan fornografi;
  3. Meminum Minuman keras dan narkoba;
  • Melanggar ketentuan hukun pidana:
  1. Memfitnah;
  2. Melakukan tindakan anarkis
  3. Melakukan pemalsuan
  4. Melakukan penipuan;
  5. Melakukan tindakan kekerasan
  6. pembunuhan
  • Pelanggaran HAM
  • Bertindak angkuh dan sewenang-wenang serta melakukan tekanan fisik maupun mental kepada pihak lain;
  • Menghalangi, mempersulit penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademikyang telah ditetapkan Universitas;
  • Menghambat/menghalagi petugas Univeristas dan/atau petugas pemerintah untuk melaksnakan tugas yang telah disetujui oleh pimpinan Universitas;
  • Menyalahgunakan fasilitas yang disediakan Universitas untuk kepentingan pribadi dan/atau keompok dan golongan;
  • Menyalahgunkan keuangan Universitas/melakukan tindak koruptif yang merugikan Universitas/Negara dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain;
  • Mencermarkan nama baik Universitas dan sivitas akademika melaui media sosial/media lainnya baik dengan kata-kata maupun dengan tampilan gambar/foto.

Larangan Khusus

Pasal 33

Dalam melakukan pendidikan dan pengajaran Dosen sebagai insan akademik, dilarang:

  • Melakukan manipulasi kehadiran dalam proses belajar mengajar;
  • Mengabaikan/tidak melaksankan tugas dan tanggung jawab yang telah menjadi kewajibannya;
  • Memaksakan kehendak, pendapat dan pemahaman pribadi dalam proses pembelajaran;
  • Melakukan pungutan yang tidak sah dalam bentuk apapun serta penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
  • Menerima bantuan atau hadiah dalam bentuk apapun dari mahasiswa dan/atau dari siapapun/pihak-pihak terkait dengan tujuan mempermudah pemberian nilai, kelulusan mahasiswa, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi integritas akademik seorang dosen;
  • Mempengaruhi, mengintimidasi dosen lainnya baik atas nama pribadi maupun lembaga dalam memberikan penilaian dan/atau keputusan akademik terhadap mahasiswa.
  • Melakukan kolusi akademik baik atas nama pribadi maupun lembaga untuk jual beli nilai dan/atau gelar akademik;
  • Membuatkan karya ilmiah/penelitian bagi mahasiswa terutama dalam bentuk skipsi, tesis dan disertasi dengan imbalan sejumlah uang dan/atau pemberiaan/hadiah dalam bentuk apapun;
  • Menggunkan proposal dan/atau hasil penelitian mahasiswa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan/persetujuan mahasiswa bersangkutan;
  • Menggunakan data skripsi, tesis, disertasi atau karya penelitian ilmiah yang murni berasal dari ide dan pemikiran mahasiswa di bawah bimbingannya sebagai karya pribadi.

Pasal 34

Dalam melakukan penelitian dosen sebagai insan akademik, dilarang:

  • Melakukan plagiarisme, yaitu memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya, termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri;
  • Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum;
  • Menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting;
  • Menutupi kelemahan dan/atau membesar-besarkan hasil penelitian;
  • Memberi dan menerima sesuatu yang bersifat ilegal dan/atau menerima imbalan lain yang tidak sesuai dengan hak dan jerih payah yang dilakukannya sehubungan dengan kegiatan penelitian yang dilaksanakan;

 

 

BAB VI

SANKSI PELANGGARANKODE ETIK

Pasal 35

1) Setiap dosen wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Dosen;

2) Pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dapat dikenakan sanksi sesui dengan tingkat dan jenisnya;

3) Tingkat sanksi hukuman terdiri dari sanksi hukuman disiplin:

  1. Ringan;

       b.Sedang; dan

  1. Berat;

4) Jenis sanksi hukuman ringan sebagiamana pada ayat (3) berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Peringatantertulis;

5)Jenis sanksi hukuman sedang sebagiamana pada ayat (3) berupa:

a.Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b.Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

  1. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

6) Jenis sanksi hukuman berat sebagiamana pada ayat (3) berupa:

  1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  2. Pembebasan/pemecetan dari jabatan;
  3. Pencopotan gelar akademik;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Dosen Universitas.
  6. Sanksi ganti kerugian materi dan/atau pengembalian uang dapat dikenakan apabila pelanggaran etika mengakibatkan kerugian material bagi seseorang atau Universitas dan Negara.

Pasal 36

Dalam penegakan sanksi setiap Dosen harus diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam setiap proses pemeriksaan.

 

Pasal 37

Dalam penegakan pelanggaran kasus-kasus tertentu diserahkan kepadapihak yang berwajib sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku

 

Pembelaan dan Rehabilitasi

Pasal 38

  • Dosen yang tertuduh/terlapor melakukan pelanggaran kode etik diberi kesempatan untuk mengajukan membelaan diri;
  • Dosen yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik harus dipulihkan nama baiknya.

Pasal 39

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Rektor setelah   memperhatikan hasil pemeriksaan, rekomendasi, kesimpulan dari Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen.

BAB VII

DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK DOSEN

Tujuan

Pasal 40

Dewan Kehormatan Kode Etik bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan dan jaminan ditaatinya Kode Etik Dosen;

Tugas

Pasal 41

Dewan Kehormatan Etika Kode Etik Dosen Universitas bertugas memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh dosen dan mengusulkan kepada Rektor mengenai tingkat dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada bersangkutan disertai alasan-alasan dan pertimbangannya.

Wewenang

Pasal 42

Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Dosen;

Sifat

Pasal 43

  • Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen bersifat independen dan bekerja secara kolektif-kolegial serta dalam bekerja dapat memanggil saksi ahli, yaitu ahli IT, ahli bahasa, ahli hukum, dan saksi ahli lainnya yang terkait.
  • Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas/Fakultas bersifat ad hoc;

Prinsip Kerja

Pasal 44

Dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya, Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen memiliki prinsip kerja:

  • Berbasis kepentingan ilmiah dan iklimakademik;
  • Menjunjung tinggi azaz praduga takbersalah;
  • Mengedepankan persamaan hak di depankode etik;
  • Bebas dari kepentingan kekuasaan dalamstruktur, senioritas, dan unsur politik.

Pasal 45

  • Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen terdiri dari:
  1. a) Dewan Kehormatan Kode Etika Dosen Universitas; dan
  2. b) Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Fakultas;
  • Susunan dan keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas dan Fakultas dibentuk berdasarkan SK Rektor atas pertimbangan Dewan Guru Besar;
  • Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas maksimal 9 orang;
  • Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas dipilih dari anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas.

Pasal 46

  • Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Fakultas maksimal 7 orang;
  • Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Fakultas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Fakultas;

Pasal 47

  • Jabatan/pangkat Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen harus lebih tinggi dari jabatan dosen terperiksa/terlapor.
  • Bagi Fakultas yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Fakultas dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen Universitas.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 48

  • Bahwa hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dengan keputusan tersendiri;
  • Bahwa dengan telah disahkannya Kode Etik Dosen ini, maka Keputusan Rektor Nomor: 58/R/2005 tentang Kode Etik Pimpinan, Dosen dan Pegawai UIN Sultan Syarif Kasim Riau, khususnya tentang Kode Etik Dosen dinyatakan tidak berlaku lagi;
  • Keputusan Kode Etik Dosen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal,       Rabi’ul Akhir 1437 H.

                                                                                                      Januari 2016 M.

Ketua,                                                                        Sekreteris,

Prof. Dr. H. M. Nazir                                          Drs. H. Mohd. Yunus, M.Ag

Leave a Reply