web analytics

Balada Dosen PNS Eks K2, dalam Manajemen Baru on Call 24 Jam

uin-suska.ac.id – Subuh Jum’at (31/8/2018), saat jalanan di kota Pekanbaru masih lengang. Sebuah Toyota Camry pelat merah BM 2 TP, melaju kencang menuju kampus UIN Suska Riau. Sekitar Pukul 05.30 WIB, sedan warna hitam itu memasuki gerbang kampus. Tak lama kemudian beberapa kendaraan juga tampak memasuki gerbang.

Mereka rombongan para dosen PNS eks K2 UIN Suska Riau. Seperti diungkapkan koordinator rombongan, Ahmad Fauzi, mereka bersama Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. KH Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag baru saja dari pondok pesantren Al-Mujthadah, dijalan Handayani Pekanbaru. Oleh rektor, mereka memang disuruh datang ke pondok pesantren tersebut  subuh. Menceritakan permasalahan yang kini tengah mereka alami, sekaligus shalat shubuh berjamaah.

Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. KH Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag memang pengasuh pondok pesantren tersebut, sekaligus menjadi kediamannya. Namun karena kebetulan jam 06.00 WIB, rektor harus segera memimpin rapat pimpinan tentang PBAK, rombongan mereka pun diarahkan untuk ke kampus saja.

Saat rombongan diterima diruangan rektor Gedung Rektorat Lantai IV UIN Suska Riau, di hadapan para dosen PNS eks K2 yang ikut pertemuan, rektor mengungkapkan terimakasih sudah datang dengan formasi lengkap. Meski kini belum jam 06.00 pagi. Karena kapan-kapan, saya bisa saja meminta anda ikut pertemuan jam 0.1 malam. Karena manjamen baru UIN Suska Riau sekarang, on call 24 jam. Jadi kalau merasa penting datang, kalau tidak penting silahkan tinggalkan. Ungkap rektor dengan nada serius.

Setelah di persilahkan, Ahmad Fauzi pun menceritakan perihal masalah yang tengah mereka hadapi. Para dosen PNS eks  K2 . Seakan tak dianggap, dan hanya menjadi pelengkap penderitaan. Pegwai tidak, dosen pun tidak. “Bahkan kami juga kerap dibuli”, ungkap Siswandi Dosen PNS eks K2 Fakultas Tarbiyah. Yang mengaku suatu ketika, pernah merasa dihina dan direndahkan oleh rekannya sesama dosen. “Saya ini dosen tetap non PNS, lebih tinggi dan jelas statusnya dari pada anda” ungkap Siswandi menirukan temannya tersebut. Permasalahan dan penderitaan mereka ternyata tak sampai disitu.

Bayangkan saja, disaat pegawai UIN Suska Riau bersuka cita menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), merekapun tak termasuk yang menerima. Walaupun semuanya sudah berstatus PNS penuh sejak tahun  lalu. Begitu juga disaat dosen lain bersuka cita, menerima  uang remunerasi atas kinerja mereka, walaupun mereka semula mengisi form kinerja sebagai dosen. Namun tiba-tiba seakan ditinggalkan begitu saja. Padahal, mereka pun sama dengan dosen lainnya. Mengajar, menguji, bimbingan skripsi dan menjadi Penasehat Akademis (PA).

Menurut cerita Fauzi, penderitaan sebagian besar dosen eks K2 bermula pada pengajuan pangkat ke III/c, para dosen K2 UIN Suska Riau ke bagian Kepegawaian. Pada bulan Juni 2018.  Setelah sebagian besar dianggap memenuhi syarat, dan memiliki SK Terakhir sebagai fungsional Asisten Ahli. Pada proses pengajuan tersebut, pihak kepegawaian memanggil para dosen K2. Dimana, diinformasikan pihak BKN Kantor Regional (Kareg) Riau tidak memproses kenaikan pangkat sebagian dosen K2. Hal itu dikarenakan adanya Undang-undang, dimana dosen harus memiliki kualifikasi jenjang pendidikan S2.

Namun sebagian besar Dosen K2, justru diangkat sebagai CPNS pada 2014 lalu dengan kualifikasi pendidikan S1. Padahal saat itu, semua mereka sebenarnya sudah mempunyai ijazah S2, bahkan S3 dengan masa kerja diatas 10 tahun. Namun entah mengapa saat mengeluarkan NIP, BKN pusat memutuskan mengacu pada tahun 2005. Menyebabkan sebanyak 19 orang dosen K2 termasuk 1 orang dosen K1 tak bisa naik pangkat. Celakanya, pada gilirannya ini kemudian juga berdampak pada pencabutan SK fungsional dosen-dosen tersebut. Walau rata-rata sudah memiliki masa kerja diatas 13 tahun. Telah melakukan tugas dan tanggung jawab dosen secara penuh. Bahkan juga ada yang menjabat stuktural.

oleh bagian kepegawaian di bawah Kabag Drs Darul Khutni, solusinya hanya satu. Para dosen tersebut harus mengikuti Ujian Persamaan dan Kenaikan Pangkat (UPKP) untuk penyetaraan ijazah. Tentu saja solusi ini sangat merugikan para dosen K2 yang terkena imbas peraturan tersebut. Mengapa UPKP tidak dilakukan sejak awal saja? Ketika CPNS tahun 2015? Ungkap Fauzi. Ini jugalah yang kemudian menjadikan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen tetap yang telah dilakukan, tak bisa dicairkan dalam tunjangan Remunerasi. Karena status yang tiba-tiba dikembalikan sebagai Calon Dosen, dan harus ngantor kembali

Hingga saat ini imbas dari pencabutan SK Fungsional, terus menggerogoti sebagian dosen K2. Diantaranya Sertifikasi Dosen (Serdos) terancam di cabut, karena status mereka yang dijadikan sebagai Dosen Luar biasa kembali. Tentu saja mata kuliah yang diampu maksimal menjadi 8 SKS. Tak bisa 14 SKS yang menjadi syarat sertifikasi.

Ahmad Fauzi mengaku, sejak SK fungsional dicabut sekitar bulan April lalu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya. Karena pihak kepegawaian UIN Suska Riau, tetap menyarankan UPKP, yang dijadwalkan pada Juli lalu. “Padahal, ketika saya tanyakan ke BKN Pusat dan Kanreg Riau, UPKP itu hanya untuk Pegawai. Dosen tak ada UPKP, melainkan hanya penyesuaian Ijazah dan konsultasi ke rektor” ungkap Fauzi.

Fauzi juga mengungkapkan, dulu juga telah melaporkan langsung ke rektor lama, Prof Dr H Munzir Hitami, MA. Saat itu rektor lama memutuskan untuk menyurati langsung BKN pusat Jakarta, yang menurut BKN pusat hingga saat ini masih tengah di proses.” Ungkap Fauzi. Karena keputusan BKN pusat belum juga keluar hingga saat ini, maka kami mohon bantuan rektor untuk dicarikan jalan keluar masalah kami ” tutup Fauzi.

Menggapi hal tersebut, rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. KH Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag didampingi WR II, Dr. Kusnadi, M.Pd, mengatakan sebelumnya tak tahu persoalan ini. Rektor pun mengungkapkan terimkasih telah di beri tahu, dan segera akan mencari solusi. Pada kesempatan tersebut, rektor juga memperlihatkan sebait kalimat ke para Dosen eks K2 yang ditulis dibuku catatannya. Berbunyi “jangan ngomong tidak tau apa-apa, yang tau anak buah saya. Ini jalan menuju penjara”. Ini adalah ungkapan KPK yang saya tulis. Ungkap rektor.

Makanya segala kebijakan disini, rektor wajib tahu. Tidak ada seorang pun yang bisa memutuskan, tanpa persetujuan rektor. Karena rektor punya kekuasaan menteri, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ungkap Rektor menegaskan. “Sebaliknya apapun yang sudah di putuskan disini, Jakarta wajib tahu. Alhamdulillah, kebijakan saya konektif dengan pusat. Saya tak pernah sendirian, Tiap detik saya laporkan”. ujarnya

Untuk itu rektor menekankan, siapapun di UIN Suska Riau, tak boleh menjadi penyebab masalah. Melainkan harus menjadi bagian dari pemecah masalah. “Bagi saya tak ada masalah di UIN Suska Riau ini. lagi pula masalah itu bagian dari kehidupan. Kalau tak mau masalah, nggak usah hidup. Makanya, saya prihatin pada hal-hal yang dikatakan masalah sehingga jadi berlarut-larut.

Seperti kasus NUPK dosen Luar biasa (LB) yang katanya sudah bertahun-tahun tak selasai. Ternyata dalam dua hari kalau diurus dengan serius, bisa selesai. Ungkap rektor, sambil memperlihatkan bukti para NUPK yang sudah keluar yang diurusnya hanya dalam tempo dua hari. Begitu juga kasus para dosen eks K2 ini. Saya akan perjuangkan langsung, untuk segera diselesaikan. Kalau saya sudah perjuangkan, pantang surut kebelakang. tergantung anda juga, mau serius tidak dengan manajemen on call 24 jam Tutup rektor.

Sementara itu Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Dr Kusnadi Mpd mengungkapkan, telah mencari tahu perihal ini ke Biro dan bagian Kepegawaian. katanya pencabutan SK fungsinal sebagian dosen PNS eks K2 dilakukan, agar lebih hati-hati. Tapi kalau itu menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan, tentu tak boleh juga. Ungkap Kusnadi***

Penulis: Suardi

Suska News: (Donny,Nurazmi/Humas/PTIPD)