web analytics

Silaturahmi Menag dan Pimpinan PTKIN; Beri Kontribusi Untuk Bangsa Melalui Peningkatan Mutu PTKIN

uin-suska.ac.id Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag hadiri acara Silaturahmi dengan Menteri Agama Republik Indonesia di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Pada Kesempatan ini, Setidaknya ada lima hal yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi. Pertama,  terkait kelembagaan. Mutu dan relevansi kelembagaan PTKIN perlu terus dilakukan agar kontribusinya kepada bangsa dan negara dirasakan hadir. Pengembangan kelembagaan PTKIN/PTKN ini di antaranya melalui penyelarasan dengan program serta kebijakan RPJMN pemerintah, misalnya transformasi kelembagaan bagi satker-satker yang sudah memenuhi syarat—IAIN ke UIN dan STAIN ke IAIN, Berdirinya rumah moderasi di kampus, kemudahan pembukaan prodi-prodi umum di lingkungan UIN-UIN kita,  mengefektifkan lembaga LAM dan kesiapan pendanaannya, pendirian LTM Lembaga Tes Masuk (LTM) PTKIN, percepatan pembentukan dan implementasi turunan PP No. 46 Tahun 2019 tentang PTKN, dll.

Kedua, Pelaksanaan Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Disamping harus sesuai dengan PMA No. 7 Tahun 2018,  juga harus memerhatikan mutu keadilan, mutu pelayanan, mutu lulusan, diskresi melaui afirmasi, dll. Ketiga, SBSN dan pemerataannya. Dalam hal hak anak-anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas, maka SBSN sangat diandalkan dan karena itu dihindari untuk terkonsentrasi hanya perguruan tinggi di kota-kota dan atau perguruan tinggi besar.

Keempat, Percepatan realisasi Tukin dosen sejak tahun 2015 sesuai dengan amanat PP No. 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang belum terbayar. Juga mandat Keputusan Direktur Jenderal Pendis no 6551 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin Dosen PNS pada PTKN.

Terakhir, terkait Implementasi Surat Edaran Dirjen no. 37/DJ/2020 tentang Pembatasan Kuota Fakultas Tarbiyah dan Program Studi PAI dianggap perlu pemecahan internal. Misalnya dampak berkurangnya SKS BKD bagi dosen-dosen Tarbiyah dan berkurangnya PNBP satker-satker dengan sumbangan terbesar dari UKT Prodi-Prodi di Fakultas Tarbiyah.

Acara ini juga dihadiri oleh Rektor UIN/IAIN dan Ketua STAIN se-Indonesia.

Penulis : Nurazmi

Editor : Khalidah Aini