web analytics

LKBH UIN Suska Riau; Jangan Hanya Mengedepankan Penafsiran Personal dalam Penyelenggaraan Administrasi

uin-suska.ac.id – Saat berbincang dengan Suska News diruang kerjanya lantai III Gedung Rektorat UIN Suska Riau, Rabu (5/8/2015), Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UIN Suska Riau, Peri Pirmansyah, SH, M Hum mengungkapkan, dari asfek hukum masih banyak penapsiran yang kaku dan multi tafsir, oleh penyelenggara administrasi terhadap kebijakan pimpinan, di UIN Suska Riau.

            Akibatnya, hal itu bisa saja menimbulkan kekacauan, bahkan tak tertutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari penyelenggara adminitrasi itu sendiri. “seharusnya dalam penyelenggaraan administrasi terhadap kebijakan dan aturan pimpinan, terutama yang menyangkut “litigasi” tak hanya mengedepankan penafsiran personal, melainkan penafsiran hukum itu sendiri” ungkap Peri.

            Baru-baru ini ada beberapa Wisudawan yang mengadu ke LKBH, terkait adanya kebijakan salah satu pimpinan Fakultas, yang dinilai merugikan para wisudawan tersebut. “hal itu menurut kami, bermula dari surat edaran rektor yang ditafsirkan dengan hanya mengedepankan penafsiran personal” ungkap Peri.

            Ditambahkan Peri, sejak dibentuk lebih kurang enam bulan yang lalu, LKBH UIN Suska Riau sejauh ini memang telah menerima berbagai pengaduan terkait masalah hukum. Baik dari internal UIN Suska Riau sendiri, maupun eksternal.

            Seiring dengan itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr H Munzir Hitami MA saat ditemui Suska News mengungkap, dibentuknya LKBH UIN Suska Riau memang bertujuan agar bisa memperkuat aspek-aspek Hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Universitas. Namun demikian, tak tertutup kemungkinan LKBH UIN Suska Riau juga memberikan bantuan hukum secara eksternal kepada masyarakat yang memerlukan bantuan Hukum. Begitu juga terkait konsultasi-konsultasi masalah hukum.

            Ditambahkan Peri, LKBH UIN Suska Riau akan memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum baik internal maupun eksternal terkait dua hal. Pertama menyangkut  “litigasi” yakni permasalahan yang berujung pada keputusan hukum, kedua menyangkut “non litigasi” yakni permasalahan yang pada konsultasi dan mediasi.

           Ketua LKBH UIN Suska Riau optimis dengan adanya lembaga ini, UIN Suska Riau dapat menciptakan sel-sel baru dalam administrasi dan kebijakan yang lebih mengedepankan aspek hukum. Disamping itu, lembaga ini dapat memberikan angin segar bagi internal UIN Suska Riau dalam mencapai visi dan misi serta integritas keilmuan dalam mewujudkan World Class University.

Penulis: Suardi

(Tim liputan Suska News: Donny, Azmi, PTIPD)

Leave a Reply