web analytics

Pemuda dan Nasionalisme (Prof. Dr. Syamruddin Nasution)

Guru Besar Sejarah Peradaban Islam UIN Suska Riau

SEMPENA  memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-87 tahun ini perlu kiranya mengkaji ulang semangat nasionalisme  yang dimiliki pemuda sebagai anak bangsa sewaktu dijajah Belanda dulu untuk merebut kemerdekaan. Kebangkitan kesadaran berbangsa semakin bergolak di antara anak-anak bangsa sampai munculnya kebangkitan nasional dengan lahirnya gerakan Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang dipelopori oleh dr Wahidin Sudirohusodo yang menjadi awal gerakan nasional bagi merebut kemerdekaan dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi tercinta.

Dengan semangat nasionalisme baik dari kalangan tua maupun dari golongan anak muda yang terus berkobar dapat membangkitkan daya juang yang luar biasa dari anak bangsa saat itu,  dan ternyata mereka berhasil membebaskan diri dari penjajahan Belanda menjadi hidup merdeka seperti yang mereka cita-citakan.

Suasana kebatinan yang mereka rasakan pada saat itu yaitu betapa tidak enaknya dijajah Belanda dapat dibaca dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia pertama sampai ketiga; “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, dan seterusnya.

Dari teks Pembukaan UUD 1945 di atas diketahui bahwa negara ini didirikan menjadi sebuah bangsa berdasarkan pahitnya penderitaan di bawah penindasan penjajahan Belanda, dan berkeinginan untuk hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Oleh karena itu, para pendiri negara ini dulu dalam mendirikan negara Indonesia dilandasi dan didasari oleh dua persamaan nasib dan keinginan, yaitu sama-sama menderita dijajah Belanda dan persamaan cita-cita untuk hidup bersatu, berdaulat, adil dan makmur, walaupun warga negaranya berbeda suku, bahasa, agama dan budaya.

Maka negara ini adalah “Negara Bangsa”, tipe negara bangsa dapat dibedakan dengan tipe negara etnik, negara kota, negara empirium, negara kaisar. Negara bangsa adalah negara yang menyatukan wilayah-wilayah beserta masyarakatnya yang berbeda-beda ke dalam satu wilayah pemerintahan baru, dilandasi dan diikat oleh semangat kebangsaan atau “nasionalisme”. Jadi, bagi negara bangsa, “nasionalisme” menjadi ideologi bagi bangsa itu sekaligus perekat anggota masyarakat, dalam menciptakan loyalitas dan kesetiaan pada identitas negara.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka negara Indonesia yang didirikan ini haruslah berada di atas semua kelompok yang beragam, terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa dan daerah yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Juga dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, bahasa, daerah dan golongan tertentu, hidup bersatu karena ada persamaan nasib dan persamaan cita-cita. Jika tidak, maka dia keluar dari fitrahnya sewaktu dilahirkan dulu.

Oleh sebab itu, yang perlu disadari oleh seluruh anak bangsa Indonesia dari seluruh elemen masyarakat mulai dari para penyelenggara negara sampai rakyat jelata bahwa negara ini didirikan adalah untuk semua kelompok yang beragam, bukan untuk suku tertentu, agama tertentu atau golongan tertentu. Seharusnya tidak boleh ada anak kandung dan anak tiri.

Perlu kiranya dicatat bahwa negara bangsa, seperti Indonesia , sangat rentan terjadi konflik; antara agama, antara suku atau antara wilayah yang basah dan yang kering karena hanya dipersamakan oleh nasib dan cita-cita, sementara yang lainnya semuanya berbeda, maka alat perekatnya pun hanya rasa nasionalisme. Oleh karena itu, penanaman rasa nasionalisme kepada semua anak bangsa terutama generasi muda sangat mutlak diperlukan dan jangan sampai terlambat.

Tetapi kini nasib bangsa Indonesia di masa kemerdekaan, mulai terjadi pergeseran dari garis awal negara ini didirikan, antara lain, pembangunan yang tidak merata dan tidak seimbang antara pusat dan daerah, antara Indonesia bagian timur dan bagian barat, orang yang hidup dan tinggal di pusat dan Indonesia bagian barat sudah sangat merasakan nikmatnya kemerdekaan dengan berbagai macam fasilitas sarana prasarana yang sudah tersedia, tetapi bagi mereka yang tinggal di daerah dan Indonesia bagian timur masih belum banyak yang menikmati kemerdekaan, bahkan kalau boleh dikatakan masih ada yang belum menikmati kemerdekaan.  Ini akan menjadi bibit ancaman bagi keutuhan negara Indonesia yang perlu menjadi perhatian dari semua pihak.

Karena nasionalisme yang menjadi ideologi bangsa dan sekaligus perekat anggota masyarakat dalam menciptakan loyalitas dan kesetiaan pada negara, maka kepada semua organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan, organisasi partai politik dan lain-lainnya. Terutama pemerintah sangat diharapkan melakukan penanaman dan pembinaan rasa nasionalisme kepada para anggota masing-masing atau rakyat terutama kepada generasi muda bangsa ini, agar tumbuh rasa nasionalisme di kalangan mereka. Jika tidak, maka akan terjadi bibit krisis nasionalisme yang membahayakan kelangsungan negara.

Kekhawatiran terhadap pudarnya rasa nasionalisme inilah nampaknya yang membuat pihak Kemenhan RI melaksanakan pendidikan bela negara bagi warga (bukan wajib militer, tetapi semacam P4 dulu) yang dicanangkan berlakunya 19 Oktober 2015 untuk 4.500 orang peserta dengan materi; wawasan kebangsaan, disiplin, nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan lain-lainnya.

Sebenarnya, sebelumnya pemerintah sudah melakukan penanaman dan pembinaan rasa nasionalisme terhadap generasi muda, khususnya mahasiswa, melalui pendidikan dengan dikeluarkannya UU No.20/2003 tentang; Sisdiknas, Pasal 37 ayat 1 yang menyatakan “Kurikulum perguruan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia”. Maka seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib memuat mata kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.

Muatan materi pendidikan kewarganegaraan diatur melalui SK Dirjen Dikti No.43/Dikti/2006, adalah sebagai berikut; falsafat Pancasila, identitas negara, hak dan kewajiban warga negara, negara dan konstitusi, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Dengan muatan materi kewarganegaraan yang diberikan untuk membekali mahasiswa dengan pendidikan kebangsaan, demokrasi, nasionalisme, hukum, kewarganegaraan dan multikultural diharapkan agar terwujud warga negara yang cerdas, cakap dan terampil, berkarakter kebangsaan  dan mempunyai semangat nasionalisme.

Dengan berbekal karakter kebangsaan dan semangat nasionalisme tersebut diharapkan anak bangsa ini dapat diandalkan membangun bangsa dan negara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, juga diharapkan anak bangsa ini dapat mencintai tanah airnya.

Diposkan oleh Tim Liputan Suska News (Suardi, Donny, Azmi, PTIPD)

Dikutip dari Riau Pos Edisi Selasa, 27 Oktober 2015

redaksi@uin-suska.ac.id