web analytics

Hakikat Muwalat (Syamsuddin Muir)

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska

 

Sungguh heboh, dari berbagai penjuru tanah air muncul berbagai demonstrasi protes atas isu pelecehan terhadap Alquran, Surah al-Ma’idah ayat 51.

Jika dilihat dalam terjemahan Alquran terbitan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama), terjemahan ayat itu ialah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”

Makna Ayat 51 Surah al-Ma’idah
Dalam kitabnya al-Tafsir al-Munir (3/576), Syaikh Wahbah al-Zuhaily menjelaskan bahwa makna  auliya’ yang terdapat dalam ayat itu adalah penolong, kelompok koalisi yang kamu sukai.

Lalu beliau menjelaskan, ayat 51 surah al-Ma’idah ini menjelaskan larangan atas umat Islam melakukan muwalat (minta pertolongan dan bekerja sama) dengan Yahudi dan Nasrani yang merupakan musuh Islam dan umat Islam. Orang yang muwalat kepada Yahudi dan Nasrani itu dianggap sudah menjadi bagian kelompok Yahudi dan Nasrani. Sebab, sikap muwalat itu sebagai bukti persetujuannya kepada agama Yahudi dan Nasrani. Padahal, hubungan dengan Yahudi dan Nasrani itu hanya dibolehkan dalam masalah dunia saja.

Terus, Syaikh al-Zuhaily menyimpulkan, ayat itu merupakan larangan muwalat dan rasa sayang antara mukmin dan kafir dalam masalah agama dan prinsip dasar. Tapi, dalam kondisi diperlukan, boleh melakukan muwalat untuk kemaslahatan dunia.

Larangan bersikap muwalat kepada Yahudi dan Nasrani ini juga terdapat dalam surah Ali Imran, ayat 118, al-Nisa’ ayat 144, al-Mumtahanah ayat 1, al-Anfal ayat 72, Hud ayat 113, dan dalam surah Ali Imran, ayat 118.

Larangan yang sama juga terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 28. Syaikh al-Zuhaily (2/213) menjelaskan, surah Ali Imran ayat 28 juga berisi larangan bagi umat Islam menjadikan orang kafir sebagai auliya’ (penolong, teman akrab) karena ada hubungan saudara, atau teman, atau tetangga. Lalu mendahulukan kepentingan orang kafir daripada keperluan umat Islam.

Sebenarnya, jika muwalat kepada orang kafir itu untuk kepentingan umat Islam, maka hal itu tidak dilarang. Sebagaimana Rasulullah SAW membuat koalisi dengan kaum kafir Khuza’ah.
Larangan yang sama juga terdapat dalam surah al-Mumtahanah ayat 1. Dari ayat ini Syaikh al-Zuhaily (14/496) menyimpulkan, larangan bersikap muwalat kepada non-muslim itu disebabkan adanya rasa cinta antara muslim dengan orang kafir. Larangan muwalat dalam ayat ini disebabkan kekafiran mereka kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, pengusiran mereka atas Rasulullah SAW dan umat Islam dari Kota Makkah. Permusuhan mereka kepada umat Islam. Peperangan yang mereka lancarkan terhadap umat Islam. Dan cacian mereka terhadap Rasulullah SAW.

Sebenarnya, ayat 1 surah al-Mumtahanah ini turun menyikapi kasus Hatib bin Abu Balta’ah. Ceritanya, Hatib yang sudah Islam dan menetap di Madinah itu mengirim surat rahasia yang ditujukan kepada sanak saudaranya yang masih kafir yang tinggal di Makkah. Hal itu dia lakukan untuk memberikan kabar kepada kaum kafir Quraisy Makkah tentang persiapan pasukan Rasulullah SAW hendak menaklukkan Kota Makkah (Fath Makkah). Ketika ketahuan dan diintrogasi oleh Rasulullah SAW, Hatib dengan jujur mengatakan bahwa dia hanya ingin memberikan persiapan kesalamatan bagi sanak saudaranya yang masih kafir yang ada di Makkah. Namun begitu, hampir saja Umar bin Khattab memenggal leher Hatib atas sikap muwalat-nya kepada kafir Quraisy Makkah. Tapi Rasulullah SAW mencegahnya dan menerima permintaan maaf dari Hatib. Begitu penjelasan dalam al-Tafsir al-Wasith Li al-Quran al-Karim oleh Lembaga Riset Universitas al-Azhar Mesir.

Sebenarnya, Hatib bin Abu Balta’ah itu seorang muslim hijrah ke Madinah dan dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW dengan Rukhailah bin Khalid. Hatib ikut Rasulullah SAW dalam Perang Badar dan semua perang yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Bisa dilihat jati dirinya dalam kitab Anwar al-Fajr Fi Fadhail Ahl Badr (2/383)  karya Dr al-Sayyid Husein al-Affany.

Hakikat Muwalat
Syaikh al-Zuhaily menjelaskan, sikap muwalat yang dilarang dalam ayat 51 surah al-Ma’idah itu adalah minta pertolongan dan bekerja sama dengan orang kafir, karena ada hubungan keluarga atau ada rasa cinta. Namun, masih tetap menganggap agama kafir itu sesat. Tapi, jika sikap muwalat itu disertai pengakuan terhadap agama kafir, maka orang Islam tersebut dihukum keluar dari Islam (murtad). Karena menyetujui kekafiran itu adalah kafir.

Dalam kitabnya al-Muawalat wa al-Mua’adat Fi al-Syariah al-Islamiyah (1/28), Dr Mahmas al-Jal’ud mengutarakan pendapat Syaikh Abdullah al-‘Anqary bahwa pengertian muwalat itu ialah kesepakatan, bantuan, pertolongan, dan persetujuan terhadap semua perbuatan orang yang dibantu. Muwalat dalam bentuk ini yang terjadi antara seorang muslim dengan non-muslim (kafir), maka muslim itu bisa dihukum telah keluar dari Islam (kafir). Ini disebut dengan istilah muawalat umum.

Adapun muwalat khusus yaitu memberikan bantuan kepada orang kafir untuk tujuan duniawi tanpa menyetujui kekafirannya, maka muwalat seperti ini termasuk dalam kategori dosa besar. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus Hatib bin Abu Balta’ah.

Dalam  bukunya Tashhih Mafahim Fi al-Wala’ wa al-Bara’, Syaikh Abdul Fattah al-Yafi’iy menegaskan, menjadikan orang kafir sebagai auliya’ atau bersikap muwalat kepada orang kafir itu ada tiga bentuk.  Pertama, dalam keadaan darurat dan takut, maka dibolehkan seorang muslim bersikap muwalat kepada non-muslim.

Kedua, bersikap muwalat kepada non Muslim karena kepentingan pribadi, maka hukumnya haram. Sebagaimana dalam kasus Hatib bin Abu Balta’ah. Ketiga, melakukan muwalat atas dasar kecintaan kepada agama kafir, maka seorang muslim yang melakukan itu telah keluar dari Islam (kafir).

Kehidupan Sosial
Walaupun dilarang bersikap muwalat kepada non-muslim, tapi Islam tetap menganjurkan umatnya agar berbuat baik dan berlaku adil kepada non-muslim.

Surah al-Mumtahanah, ayat 8-9 memerintah hal itu, selama non-muslim itu tidak memerangi umat Islam atas nama agama, dan selama mereka tidak mengusir umat Islam dari tanah airnya.

Sebab turun ayat ini pada kasus Asma’ binti Abu Bakar yang mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa ibunya yang masih kafir (musyrikah) itu akan datang ke rumahnya. Sebagai anak, apakah dia harus melayaninya dengan baik. Lalu Rasulullah SAW memintanya agar berbuat baik kepada ibunya yang kafir itu (HR. Imam al-Bukhari).

Sa’id Ibnu al-Musayyab menceritakan, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan sedekah kepada keluarga Yahudi.

Surah al-Insan, ayat 8 itu ada anjuran memberikan makanan kepada tawanan perang. Padahal tawanan perang itu adalah orang kafir.

Umar bin Khattab juga pernah memberikan sebuah pakaian kepada saudaranya seibu yang masih dalam keadaan musyrik (riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim). Dan Surah al-Nisa’ ayat 36 pula anjuran berbuat baik kepada tetangga Muslim dan non-muslim.

Lebih jelasnya, kisah berbuat baik kepada non-muslim dalam kehidupan sosial itu bisa dilihat dalam buku al-Ta’ayus al-Insany wa al-Tasamuh al-Diny fi al-Islam oleh Syaikh Abdul Fattah al-Yafi’iy.

Memilih Pemimpin Kafir
Nah, di sini letak ketakutan non Muslim terhadap ayat 51 surah al-Ma’idah itu. Sebab, dengan ayat ini, sebagian ulama menegaskan tidak boleh seorang Muslim mengangkat seorang kafir sebagai pemimpin mengurus urusan umat Islam. Begitu penjelasan Syaikh Muhammad Ali al-Shabuny dalam kitabnya Rawa’i al-Bayan Fi Tafsir Ayat al-Ahkam (1/404).

Dalam tesis doktoralnya Ahkam al-Zimmiyyin wa al-Musta’minin Fi Dar al-Islam, Dr Abdul Karim Zaidan menjelaskan, jabatan utama dalam Negara Islam hanya boleh diemban oleh umat Islam yang layak mendudukinya. Di antaranya jabatan khalifah (kepemimpinan negara), kepala pimpinan jihad, dan lainnya.

Dr Mihmas al-Jal’ud juga menegaskan, dalam Negara Islam, jabatan kenegaraan hanya diduduki oleh umat Islam. Sebab, non-muslim itu tidak aman dari sipat khianatnya.

Sebagaimana surah Ali Imran ayat 118 menegaskan larangan menjadikan non-muslim itu sebagai teman kepercayaan, karena mereka tiada hentinya menimbulkan kemudaratan bagi umat Islam. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dalam hati mereka lebih besar lagi.

Makanya, kata Mahmas al-Jal’ud, para ulama Islam menegaskan, tidak boleh mempergunakan orang kafir dalam suatu jabatan, selagi masih ada umat Islam yang mampu mengembannya. Ini sudah menjadi kesepakatan umat Islam dahulu.

Contohnya, Gubernur Yaman Abu Musa al-Asyary menjadikan seorang non-muslim (Nasrani) sebagai sekretarisnya. Lalu dia menceritakan hal itu kepada Khalifah Umar bin Khattab. Maka, dengan tegas Khalifah Umar tidak menerimanya. Terus, Khalifah Umar membacakan ayat 51 surah al-Ma’idah itu (riwayat Imam Ahmad).

Gubernur Mu’awiyah bin Abu Sufyan mau mengangkat Nasrani sebagai sekretaris di jabatan pajak hasil tanah (al-kharaj). Maka, dengan tegas Khalifah Umar menolak usulan Mu’awiyah (riwayat Imam al-Baihaqy).

Setelah tahu ada sebagian gubernur mengangkat non-muslim menduduki jabatan kenegaraan, langsung saja Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada semua gubernur yang isinya penolakannya atas pengangkatan non -muslim menduduki jabatan kenegaraan. Dalam surat itu ditulisnya ayat 57 surah al-Ma’idah yang melarang mengangkat pemimpin dari orang-orang yang membuat agama Islam hanya sebagai bahan ejekan dan permainan. Kisah ini bisa dilihat dalam kitab Ahkam Ahl al-Zimmah oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah.

Pelecehan Alquran
Imam al-Qadhy Iyadh dalam bukunya al-Syifa Bi Ta’rif Huquq al-Musthafa menjelaskan kesepakatan ulama (ijmak) bahwa orang Islam yang melakukan pelecehan terhadap Alquran, maka orang tersebut keluar dari Islam (kafir). Makanya Imam Malik menegaskan hukuman mati atas orang yang menuduh Sayyidah Aisyah melakukan zina. Sebab, orang tersebut mengingkari Alquran yang membersihkan Sayyidah Aisyah dari tuduhan itu.

Dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-Syaikh Muhammad Shaleh al-Utsaimin (2/153), Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa seorang muslim yang melecehkan agama Islam itu dihukum murtad dan keluar dari Islam. Hal itu berdasarkan kepada ayat 65-66 surah al-Taubah.

Dalam kitabnya al-Sharim al-Maslul, Imam Ibnu Taimiyah menukil pernyataan Imam al-Syafi’i bahwa non-muslim yang melakukan pelecehan terhadap Islam, maka tiada lagi keamanan baginya di Negara Islam. Dan pemimpin Negara Islam boleh mengeksekusinya dengan hukuman mati.

Diposkan oleh Tim Liputan Suska News (Suardi, Donny, Azmi, PTIPD)

Dikutip dari Riau Pos Edisi Jumat (4 November 2016)

redaksi@uin-suska.ac.id