web analytics

TAFSIR BARU MAKNA PAHLAWAN

uin-suska.ac.id – Pahlawan adalah orang yang berjasa buat bangsa dan negara, yang memberikan sumbangsih bagi masyarakat. Dalam hal ini, adalah orang-orang yang berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari para penjajah. Banyak bangsa yang sudah menjamah negeri kita, sebut saja kita pernah dijajah oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Mereka telah membuat bangsa Indonesia terpuruk kedalam penderitaan yang maha dahsyat. Mereka telah merampok harta kekayaan bumi pertiwi.

Penderitanan ratusan tahun tersebut terakumulasi dalam satu semangat kepahlawanan untuk membeaskan Indonesia dari belenggu penjajahan untuk mewujudkan indoensia yang mandiri berdaulat dan sejahtera. Sekarang Indonesia sudah mardeka dari penjajahan asing, tugas kita adalah meneruskan semangat kepahlawan dengan cara mengisi kemardekaan pembangunan manusia seutuhnya sebagai wujudnyata dari penghargaan terbesar kita kepada para pahlawan, bukankan Bung Karno mendengungkan  ungkapan yang sangat luar biasa yaitu  “bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”. Pekikan Bung Karno tersebut disampaikan ketika memperingati Hari Pahlawan tahun 1961 silam.

Tafsir Baru Kepahlawanan

Semangat kepahlawan sejatinya selalu terpatri dalam hati sanubari masyarakat Indonesia. Pengimplementasian nilai-nilai kepahlawan tersebut harus bisa mendiaknosa sakit yang diderita oleh bangsa besar seperti Indonesia. Keberanian untuk mengusir penjajah tentunya bisa dimanifestasikan dalam bentuk kekinian seperti keberanian melawan korupsi yang sudah berada pada level akut. Selain memerangi korupsi, makna kepahlawanan hendaknya bisa diadopsi oleh masyarakat dalam bentuk melawan kemiskinan, menumpas gerakan terorisme, menumpas paham radikalisme, pemerataan pembangunan, pendidikan yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, pelayanan kesehatan dan menangkis intervensi asing terhadap eksploistasi alam Indonesia secara berlebihan, apa yang diutarakan diatas bisa menjadi referensi bagi tafsir baru makna kepahlawanan.

Dari sekian banyak tafsir baru makna kepahlawanan, korupsi menjadi pintu utama yang menjadikan Indonesia terjerembab dalam lembah kemiskinan, ancaman terorisme silih berganti, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, kesenjangan pembangunan dan pendidikan serta intervensi asing dalam menata Negara.

Maraknya praktik koruptif bisa dilihat dari jumlah pejabat publik yang terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut. Kasus korupsi melibatkan setidaknya 77 anggota DPR dan DPRD (2007-2014), 10 menteri dan mantan menteri (2002-2015), 10 kepala daerah (2013-2015), dan 9 politisi dari sejumlah partai politik (2009-2004).

Meski banyak pejabat ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan sebagian telah dipenjara akibat korupsi, praktik kotor itu tak juga berhenti. Data Transparency International menunjukkan, pada 2014, peringkat Indonesia masih berada di nomor 107 dari 175 negara. (Kompas, 9/11/2015)

Obral Murah Gelar Pahlawan

Memudarnya fesona pahlawan merupakan konsekwensi dari lunturnya nilai-nilai kepahlawanan yang mau berkorban untuk bangsa dan negara. Memudarnya nilai kejuangan tersebut bukan tidak beralasan, tingginya politik transaksional, langkahnya politik santun, kebebasan yang tak terbatas menjadi pemicu utama degradasi nilai kepahlawanan tersebut.

Ditambah lagi dengan obral murah yang dilakukan oleh pemerintah untuk sebutan “pahlwan” kepada sejumlah tokoh menjadi polemic tersendri. Kita menghargai bahwa langkah pemerintah memberikan penghargaan pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh setiap tahun tidak lepas dari niat membangun memori publik atas jasa dan peran tokoh-tokoh tersebut untuk kepentingan bangsa, namun pemberian gelar tersebut harus terukur dan memiliki argumentasi yang kuat.

Data Kementerian Sosial sampai 2015 mencatat, sedikitnya ada 170 nama tokoh yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Setiap tahun ada usulan nama-nama calon pahlawan nasional. Namun, tidak semua informasi terkait dengan hal tersebut diketahui publik.  Definisi pahlawan sendiri sudah tercantum dalam UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia, demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanpa tendensius apa-apa, tentunya usulan penyematan tanda pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto saat ini belum tepat waktunya.

Assyari Abdullah, S.Sos., M.I.Kom.

Dosen Komunikasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau