uin-suska.ac.id UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh Peguruan Tinggi Negeri (PTN). Besaran UKT di UIN SUSKA Riau berbeda-beda, sesuai dengan situasi dan kondisi mahasiswa. Besarannya dapat dilihat pada link berikut ini :
https://uin-suska.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/3.-Besaran-UKT-T.A.-20182019-untuk-7-Kelompok.pdf
Ketentuan tentang UKT dan prosedur pembayaran dapat dilihat pada link berikut ini :
https://uin-suska.ac.id/wp-content/uploads/2018/12/pengumuman-spp-Genap-2018-2019-OK-1.pdf
Di UIN SUSKA Riau, beberapa kalangan mahasiswa mempetanyakan legalitas UKT. Sebuah pertanyaan yang terlambat ? Dikatakan terlambat, karena pelaksanaan UKT di UIN SUSKA Riau telah berlangsung sejak 2015, mengapa dipertanyakan pada tahun 2019 ?
Namun Rektor UIN SUSKA Riau (Prof Dr KH Ahmad Mujahidin.S.Ag.,M.Ag) dengan rendah hati melayani pertanyaan mahasiswa tersebut. Pada tanggal 16 januari, pihak UIN SUSKA Riau berkirim surat dengan nomor : Un.14/R/HK.00/0174/2019 yang berisi permohonan fatwa legalistas UKT yang telah dilaksanakan pada tahun ajaran (TA) 2015-2016, 2016-2917, 2017-2018 dan 2018-2019 yang didasarkan pada PP no 19 tahun 2015. Kemudian Rektor berangkat ke Jakarta untuk mencari tahu fatwa tentang legalitas UKT di UIN SUSKA Riau.
Maka balasan yang menjadi fatwa tentang legalitas UKT di UIN SUSKA Riau didapat pada hari jum’at 18 Januari 2019, Rektor menerima dari Inspektorat Jendral No. B-42 /13HK.00/01/2019 perihal Legalitas UKT UIN SUSKA Riau. Poto di atas terlihat Rektor menerima surat Legalitas UKT dari Protokoler Irjen Bapak Wahdan, yang isinya dapat dibaca pada link berikut ini :
Dengan penyerahan surat legalitas UKT ini, maka Pertanyaan tentang legalitas pelaksanaan UKT di UIN SUSKA Riau tidak perlu diulang lagi. Semoga semua sivitas akademika UIN Suska Riau melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.