web analytics

Dalam Sehari, Pascasarjana UIN Suska Riau Lahirkan Dua Doktor


uin-suska.ac.id Program Pascasarjana UIN Suska Riau gelar dua sesi sidang Promosi Doktor (Ujian Terbuka) prodi Hukum Keluarga di Aula Pascasarjana UIN Suska Riau pada Selasa, 9/2/2021. Pada sesi pertama, promovendus Suyono memaparkan disertasi yang berjudul Konstruksi Hukum Islam di Indonesia Studi terhadap Fatwa-fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Hukum Keluarga (1980-2017) dihadapan tim penguji. Adapun tim pengujinya yaitu Prof. Dr. Afrizal M, MA, Drs. H. Iskandar Arnel, MA, Ph.D, Dr. Jumni Nelli, M.Ag Prof. Dr. Ahmad Husein Ritonga, MA, Dr. Khairunnas Jamal, M.Ag., Prof. Dr. H.Ilyas Husti, MA dan Dr. H. Helmi Basri, Lc, MA.

DSCF0625 2
Setelah melewati tanya jawab yang alot dari tujuh tim penguji, Wakil Ketua III STIK Muhammadiyah Batam ini dinyatakan lulus dengan nilai 3.89 prediket Amat Baik melalui surat keputusan direktur pascasarjana UIN Suska Riau no 0321/Un.04/ps/pp.009/2021 dan dianugerahi gelar akademik Doktor yang ke 197 dari UIN Suska Riau.
Setelah menerima tanda kelulusan dari ketua tim penguji, Suyono menyampaikan ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim penguji dan UIN Suska Riau sehingga bisa menyelesaikan disertasi dengan baik.
Prof. Dr. Ahmad Husein Ritonga, MA mewakili tim penguji saat menyampaikan pesan-pesannya berharap untuk kedepannya Dr. Suyono melakukan pengembangan lebih jauh dan memberikan partisipasi dan pengabdian untuk agama, bangsa dan negara dalam rangka memajukan masyarakat yang cerdas dan memiliki kepekaan sosial. “Pendidikan itu tanpa akhir dan wujud sebagaimana dilandaskan Rasulullah, Uthlubul ‘Ilma Minal Mahdi Ilal Lahdi, memang disadari bahwa S3 itu merupakan strata terakhir, oleh karena itu langkah kedepannya adalah bagaimana melakukan pengembangan yang lebih jauh lagi dan berpartisapasi dalam pengabdian masyarakat”. Ungkap Ritonga.

3 4
Sementara itu, pada sesi kedua tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Afrizal M, MA., Dr. Jumni Nelii, M.Ag., Dr Hajar Hasan, M.Ag., Prof. Dr. Ahmad Husein Ritonga, MA., Dr. Khairunnas Jamal, M.Ag., Prof. Dr. H. Alaidin Koto, MA dan DR. H. Helmi Basri, Lc, MA menguji promovendus dengan nama Zulkifli dengan disertasi berjudul Studi Krisis tentang Pengelolaan Wakaf di Provinsi Kepulauan Riau Perspektif Hukum Islam.

5 8
Zulkifli dinyatakan lulus dengan nilai 3.84 prediket Amat Baik dan menyandang gelar Doktor ke 198 dari UIN Suska Riau setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penguji.

6 7

Penulis : Azmi

Videografe : Huzaini

Editor : Kasubag Humas