web analytics

DUA ORANG AHLI WARIS PEGAWAI NON PNS UIN SUSKA RIAU TERIMA SANTUNAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN

uin-suska.ac.id Bukti komitmen dan kerjasama UIN Suska Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan pemberian santunan kepada ahli waris pegawai tetap Non PNS UIN Suska Riau yang meninggal beberapa bulan yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan disela-sela penyerahan SK CPNS formasi 2019, Kamis (11/2/2021). BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada dua orang ahli waris pegawai Non PNS UIN Suska Riau yaitu Almarhumah Lies Andriani dan almarhum Asrinadi, dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).

IMG_0202 IMG_0203

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai V Rektorat UIN Suska Riau tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I dan II, Kepala Biro AUPK, Dekan dan Wakil Dekan, Kabag dan Kasubag di lingkungan UIN Suska Riau. Kepala Biro AUPK, Dr. H. Ahmad Supardi, MA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPJS atas kerjasama yang sudah dijalin selama ini, demikian juga dengan santunan yang diserahkan kepada dua orang ahli waris pegawai Non PNS. “Semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga yang di tinggalkan dan kita berharap agar kedepannya kerjasama ini bisa kita tingkatkan dan perluas lagi demi kebaikan kita bersama”. Ujar Supardi.

IMG_0218

IMG_0216

Teti Widayanti selaku asisten Deputi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan wilayah  Sumbar-Riau dalam sambutannya diawali dengan ucapan bela sungkawa BPJS ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah Lies Andriani, dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dan Almarhum Asrinadi, staf bagian umum, semoga almarhum dan almarhumah diterima amal ibadahnya. Lebih lanjut ibu Teti Wijayanti menjelaskan bahwa Santunan kematian ini adalah salah satu bentuk perlindungan dasar dalam hal ini negara yang diamanahkan kepada BPJS ketenagakerjaan untuk tenaga kerja dan keluarganya. Santunan kematian ini minimal dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, santunan ini juga merupakan hak dari pekerja untuk mendapat perlindungan yang sesuai dengan misi BPJS yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya. Selain jaminan kematian ini masih banyak lagi manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris yaitu berupa beasiswa. Harapannya kedepan bahwa perlindungan ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik karyawan formal maupun informal.

IMG_0223

IMG_0236

IMG_0240

 

Penulis : M. Huzaini

Fotografer : Azmi

Editor : Kasubag Humas