web analytics

SERAHKAN PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN, WAKIL REKTOR II MINTA PELAKSANA ANGGARAN SEGERA BEKERJA

uin-suska.ac.id Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Dr. H. Kusnadi, M.Pd secara resmi menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahun 2021 ke seluruh Unit Kerja di lingkungan UIN Suska Riau, Senin (22/2/2021). Tampak hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan lantai IV Rektorat UIN Suska Riau tersebut Wakil Rektor II, Kepala Biro AUPK, Dekan, Wakil Dekan II, Ketua Lembaga, Kepala Unit dan Kabag TU.

IMG-20210223-WA0008

 

IMG-20210223-WA0007

 

IMG-20210223-WA0006

 

IMG-20210223-WA0005
Dalam sambutannya Dr. H. Kusnadi, M.Pd menyampaikan bahwa seharusnya POK sudah dibagikan di bulan Januari, namun ada beberapa kendala yang membuat POK terlambat dibagikan. Diantaranya yaitu Plt Rektor minta penyerahan POK ke unit-unit ditahan terlebih dahulu untuk memastikan pemotongan dana di Pusat, Plt juga meminta review SPI. Proses review oleh SPI sebenarnya belum selesai, namun SPI memberikan izin untuk membagikan POK dengan beberapa catatan seperti terkait dengan kegiatan yang masih berbintang supaya jangan dieksekusi tetapi segera diusulkan agar bintangnya segera dibuka. Hal lain yang harus  diperhatikan terkait dengan masukan dari SPI yaitu bahwa besaran POK ini harus didasarkan kepada Indeks Kinerja Utama (IKU). ”Dengan diserahkannya POK ini masing-masing unit sudah diperbolehkan mengajukan Uang Persediaan (UP), sehingga para pelaksana anggaran sudah bisa segera bekerja”. Tegas Kusnadi.
Sementara itu, Kepala Biro AUPK, Dr. H. Ahmad Supardi selaku moderator berharap keterlambatan ini tidak pula dijadikan sebagai kendala untuk secepatnya merealisasikan anggaran 2021.

IMG-20210223-WA0010

 

IMG-20210223-WA0011

 

IMG-20210223-WA0002

 

IMG-20210223-WA0004


Sebelum POK diberikan kepada masing-masing unit, Kepala Biro AUPK juga memberikan 5 catatan penting yang harus diketahui bersama yakni Pertama kegiatan yang dalam proses buka blokir tidak boleh dilaksanakan, Kedua kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) tidak boleh diadakan walaupun dalam POK tidak berbintang, Ketiga Kegiatan yeng terkait honor Tim tidak boleh dilaksanakan, Keempat untuk belanja modal terlebih dahulu dikonsolidasikan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kelima Tidak ada lagi Honor Narasumber yang berasal dari internal UIN Suska Riau maupun internal Kementerian Agama.

Penulis : Lasma Sari
Photografer : Sukmawati
Editor : Azmi