uin-suska.ac.id Jika dulu masalah pemberhentian PNS merupakan hal yang sangat sulit karena banyak syarat dan panjangnya prosedur, namun sekarang tak lagi. Dengan adanya Undang-undang ASN yang baru, pemberhentian PNS bermasalah bisa dengan mudah. Hal itu disampaikan Rektor UIN Suska Riau Prof Dr H Munzir Hitami, MA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pelayanan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Berdasarkan PP No 9 Tahun 2003 Jo PP No 63 Tahun 2009 bertempat di Alpha Hotel, Pekanbaru, Kamis (11/6/2015).
Dalam acara yang digelar selama dua hari yang diikuti para Kepala Bagian (Kabag) dan WD II di lingkungan UIN Suska Riau itu, Rektor mengajak para PNS di lingkungan UIN Suska Riau agar dapat bekerja dengan penuh Dedikasi dan tanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku. Rektor juga mengajak para PNS di lingkungan UIN Suska Riau bekerja dengan mengembangkan prinsip kemitraan. Sebab dengan kemitraan, akan bisa mengatasi kendala Psikologis baik dengan bawahan maupun atasan. “bagi pimpinan, staf adalah mitra untuk mencapai tujuan, begitu juga sebaliknya. Tentu saja dengan SOP sebagai panduan pekerjaan kita” ungkap Rektor.
Untuk itu jangan ada upaya-upaya saling menjatuhkan, karena kita laksana jaring laba-laba. “kalau salah satu bekerja diluar prosedur, jaringan itu akan bolong dan tidak tersistem lagi. Dengan kompetensi, ilmu dan Tupoksi jaringan kemitraan akan terbentuk dalam kebersamaan. “ dengan demikian, masing-masing kita bisa berbuat dan bekerja dengan nyaman dalam menggapai tujuan seperti yang kita inginkan” ujar rektor.
Terkait Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, UIN Suska Riau berusaha melakukannya sesuai prosedur. Meski kadang kita sendiri merasa tak puas dan tidak adil. Namun begitulah peraturan dari pemerintah. “mau tak mau, kita harus mentaatinya” ungkap rektor.
Sementara itu, Kabag Kepegawaian UIN Suska Riau, Dra. Eli Sabrifa, MA dalam sambutannya selaku panitia mengungkapkan, acara ini diikuti 50 orang peserta yang berasal dari lingkungan UIN Suska Riau. Tema sengaja dipilih, agar tak ada lagi fitnah terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan UIN Suska Riau. Acara juga diisi para narasumber yang kompeten dibidangnya. Para narasumber yakni, Kepala Bagian Perencanaan dan Penghargaan pada Biro Kepegaiwan Setjen Kemenag RI , Hardjo Suwito, S.Sos, M.Si dan Kasubag Assesment Jabatan Struktural Biro Kepegawaian Kemenag RI, Iwan Kurniawan serta Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau, Drs Ramli JAB, MM.
Penulis: Suardi
(Tim liputan Suska News: Azmi, Donny, PTIPD)