Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bahwa :
- Tidak dibenarkan mengikuti segala bentuk kegiatan kampus yang tidak memiliki izin resmi dari pimpinan baik Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atau pun Dekanat Fakultas Syariah dan Hukum.
- Tidak dibenarkan memberi dan ataupun menerima biaya dalam bentuk apapun untuk tujuan acara kegiatan kampus dikarenakan pembiayaan perkuliahan dan kegiatan kampus sudah tercakup dalam biaya UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) mahasiswa yang dibayarkan setiap awal semester.