Kegiatan Pendidikan dilaksanakan dengan satuan kredit semester (SKS) dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan sistem kredit semester yaitu perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester (SKS) sebagai tolok ukur beban pendidikan, terutama yang menyangkut beban studi Mahasiswa.
Satuan kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Mahasiswa mempunyai perbedaan minat, bakat, dan kemampuan yang berlainan. Oleh karena itu setiap mahasiswa mempunyai cara dan waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diwajibkan serta komposisi kegiatan studinya tidak harus sama, meskipun mereka duduk dalam jenjang pendidikan yang sama.
Pada dasarnya tujuan pokok penggunaan satuan kredit Semester (SKS) adalah sebagai berikut:
No. | IP Semester yang lalu |
Jumlah maksimal SKS yang boleh diambil pada semester berikutnya |
1.
2. 3. 4. 5. |
≥ 3.00
2.50 – 2.99 2.00 – 2.49 1.50 – 1.99 < 1.50 |
24
21 18 15 12 |