Kurikulum instisusional terdiri atas mata kuliah dan/atau program yang bertujuan membentuk Kompetensi Keislaman, Kompetensi Kemasyarakatan/ Kewarganegaraan, Kompetensi Bahasa
Mahasiswa dapat mengikuti KKN setelah menyelesaikan paling tidak 100 SKS dari seluruh kredit yang harus diambilnya.