Defenisi, Tugas dan tanggung jawab Penasehat Akademisadalahsebagaiberikut :
Penasehat Akademis adalah dosen yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam membantu mahasiswa dalam mendapatkan informasi yang diperlukan serta memberi nasehat dan konsultasi akademis selama mahasiswa bersangkutan kuliah.
Penasehat Akademis berkewajiban merencanakan kegiatan nasehat akademis secara periodik paling kurang tiga kali dalam satu semester, yaitu pada awal perkuliahan, sebelum ujian mid-semester, dan sebelum ujian akhir semester.
Penasehat Akademis berkewajiban memberi bimbingan khusus kepada mahasiswa dalam menentukan rencana studi, mengisi KRS serta mengesahkannya
Penasehat Akademis berkewajiban memiliki buku catatan personal dan buku kegiatan nasehat akademis yang memuat notulen kegiatan berupa daftar hadir, waktu pelaksanaan, materi nasehat/konsultasi, solusi dan saran
Penasehat Akademis berkewajiban mengevaluasi kegiatan dan prestasi mahasiswa asuhannya dan menyerahkan hasil evaluasinya kepada Ketua Prodi/Program Studi, berikut copy buku catatan personal dan buku kegiatan nasehat akademis, tahsin dan tahfidz al Quran ( minimal juz 30).
Seorang dosen mengasuh sejumlah mahasiswa yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing fakultas dengan perbandingan ideal 1:20
CutiKuliah
Dalam hal mahasiswa tidak dapat meneruskan perkuliahan dengan alasan yang dapat diterima setelah semester dua, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan cuti kuliah.
Cuti kuliah dapat diambil sebanyak-banyaknya dua semester berturut-berturut atau tidak berturut-turut.
Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran ulang semester
Surat Persetujuan dari dosen Penasehat Akademis dan/atau Ketua Prodi/Program Studi
Surat Keputusan cuti kuliah dikeluarkan oleh Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan ditembuskan kepada Dekan atau Direktur dan Kepala Bagian Keuangan
Batas akhir pengajuan cuti kuliah seminggu sebelum batas akhir pembayaran uang kuliah semester berikutnya.
AktifKembali Setelah Cuti Kuliah
Mahasiswa yang telah menjalani cuti kuliah dapat aktif kembali dengan melakukan prosedur sebagai berikut :
Mahasiswa membayar uang kewajiban mahasiswa pada semester aktif.
Mahasiswa melakukan pengisian KRS Online pada aplikasi Sistem Informasi Mahasiswa dan Akademik (SIMAK) UIN Suska Riau.
Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah satu semester (semester ganjil atau semester genap) dapat mengambil mata kuliah yang disajikan pada semester aktif dengan ketentuan tidak boleh mengambil mata kuliah prasyarat.
Alpa Studi
Apabila mahasiswa tidak melakukan pendaftaran dan pendaftaran ulang (her-registrasi) selama masa pendaftaran yang disediakan di awal semester dan tidak mengajukan cuti kuliah, maka mahasiswa tersebut dinyatakan alpa studi.
Masa alpa studi selama-lamanya 2 (dua) semester berturut-turut atau tidak berturut dan dihitung ke dalam masa studi
Mahasiswa alpa studi dapat mendaftar kembali sebelum masa studinya berakhir dengan melunasi segala kewajibannya selama alpa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa alpa studi dinyatakan berhenti (drop out) secara otomatis apabila masa alpa studinya telah melebihi batas maksimal dan/atau masa studinya telah berakhir.
PindahKuliah
Persyaratan Pindah Kuliah dari PerguruanTinggiDalamNegerike UIN Suska Riau.
Mahasiswa berasal dari Perguruan Tinggi yang program studinyaterakreditasi minimal B
Program studi pilihan relevan dengan program studi pada perguruan tinggi asal.
Sudah menyelesaikan teori minimal 30 SKS
Indeks Prestasi minimal 2,50 dan 2,75 untuk yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari perguruan tinggi asal.
Membayar Biaya Transfer Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan.
MembayarBiayaPendaftaran
MembayarUangKuliah Tunggal (UKT) kelompok 3 (tiga)
Persyaratan Pindah KuliahdariPerguruanTinggi Luar Negerike UIN Suska Riau
Mahasiswa berasal dari Perguruan Tinggi/Kolej yang terdaftar secara syah pada negara yang bersangkutan.
Program studi di lingkungan UIN Suska Riau relevan dengan fakultas dan program studi pada Perguruan Tinggi/Kolej asal.
Sudah menyelesaikan teori minimal 30 SKS / Credit Hours
Indeks Prestasi minimal 2,75/Baik
Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi/Kolej asal
Memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di UIN Suska Riau
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menggangu proses belajar mengajar pada saat perkuliahan
Mentaati Peraturan perundang-undangan di Indonesia dan yang berlaku di UIN Suska Riau
Memiliki izin belajar dari Sekretariat JenderalKementerian Agama RI
Memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia
Mendapat Izin atau persetujuan dari Konsul Malaysia diri Pekanbaru
Membayar Biaya Transfer Satuan Kredit Semester (SKS)/Credit Hours sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan.
MembayarBiayaPendaftaran
MembayarUangKuliah Tunggal (UKT) kelompok 3 (tiga)
PersyaratanPindahKuliahdari UIN Suska Riau
TerdaftarsebagaiMahasiswaAktif
Mahasiswatidakdalam status Cuti Kuliah/Masa Langkau, skorsing (menjalani sanksi dari Uniersitas/Fakultas) dan Alpa Studi
MengajukanpermohonanpindahkuliahkepadaRektor UIN Suska Riau denganalasan yang kuatdanmelampirkan :
SuratPersetujuanPindahdariFakultasasal
SuratPersetujuanditerimadariPerguruanTinggi yang dituju
Program studi pilihan relevan dengan ijazah yang dimiliki
Surat Keterangan Berkelakuan Baik daripihakberwewenang
Membayar Biaya Transfer Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan.
MembayarBiayaPendaftaran
MembayarUangKuliah Tunggal (UKT) kelompok 3 (tiga)
Persyaratan MelanjutkanStudidari Program D3 ke S1 dariPerguruanTinggi Luar Negeri
Ijazah D3 berasal dari Perguruan Tinggi/Kolej yang terdaftar secara syah pada negara yang bersangkutan
Program studi di lingkungan UIN Suska Riau relevan dengan fakultas dan program studi pada Perguruan Tinggi/Kolej asal
Memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di UIN Suska Riau
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menggangu proses belajar mengajar pada saat perkuliahan
Memenuhi Peraturan perundang-undangan di Indonesia dan yang berlaku di UIN Suska Riau
Memiliki izin belajar dari Sekretariat JenderalKemenag RI
Memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia
Mendapat Izin atau persetujuan dari Konsul Malaysia di Pekanbaru
Membayar Biaya Transfer Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan.
MembayarBiayaPendaftaran
MembayarUangKuliah Tunggal (UKT) kelompok 3 (tiga)
Persyaratan MelanjutkanStudi Program D3 ke S1dalamlingkungan UIN Suska Riau
Memiliki Ijazah Program D3
Program studi pilihan relevan dengan ijazah yang dimiliki
Surat Keterangan Berkelakuan Baik daripihakberwewenang
Membayar Biaya Transfer Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai aturan dan tarif yang telah ditetapkan.
MembayarBiayaPendaftaran
MembayarUangKuliah Tunggal (UKT) kelompok 3 (tiga)
SKS yang ditempuholehmahasiswamelalui program pertukaranmahasiswa (dalamdanluarnegeri) dapatdikonversidengansyaratadakesesuaiandengankurikulum program studinya