uin-suska.ac.id Jum’at (05/02/2021) UIN Suska Riau khususnya Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Ombudsman wilayah Riau bertempat di lantai V Ruang Rapat Senat Rektorat UIN Suska Riau. Penandatanganan MoA antara FDK dengan Ombudsman wilayah Riau bertujuan agar semua kegiatan pelayanan publik dan administrasi di UIN Suska Riau dapat dipantau dan dikontrol oleh Ombudsman RI diwilayah Riau. Kegiatan ini diawali dengan penanda tangan MoA, yang dilakukan oleh Dekan FDK (Dr. Nurdi, MA) dengan Ombusman wilayah Riau (H. Ahmad Fitri, SE) yang disaksikan dan dihadiri secara virtual oleh ibu Dr. Hj. Ninik Rahayu, SH, MS sebagai Anggota Ombudsman RI serta Dr. Dwi Cipta Ningsih, MM sebagai Anggota Ombudsman RI. Sedangkan dari UIN Suska Riau selain Pimpinan dan civitas akademika FDK tampak Wakil Rektor III Drs.H. Promadi MA.Ph.D, Direktur Pascsarjana, para Dekan dan Wakil Dekan dilingkungan UIN Suska Riau.
Dekan FDK Dr. Nurdin, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bermakna kita harus semakin berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran baik secara administrasi maupun tingkah laku artinya kita bekerja sama dengan Institusi yang menegakkan aturan tentunya kita sendiri harus mematuhi aturan itu, terang Nurdin. Jadi dengan adanya MoU ditingkat Universitas terlebih dahulu maka pada hari ini kita perkuat lagi dengan MoA di tingkat Fakultas. Semoga semua yang kita lakukan ini dapat membantu mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan yang buntu terkait dengan pelayanan publik. Kedepannya FDK bersama dengan Ombudsman wilayah Riau bertekat untuk memperluas bentuk kerjasamanya bukan hanya dikalangan mahasiswa saja seperti magang tapi juga termasuk bagi dosen sebagai tempat pengabdian dan penelitian, tegas Nurdin.
Ahmad fitri, SE selaku kepala Ombusman wilayah Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa sebanrnya UIN Suska Riau sudah bangun kerjasama dengan Ombusman semenjak tahun 2012 yang lalu. Namun pada hari ini kita perbaharui dan kita perluas isi kerjasamanya, salah satu poin isi MoA itu adalah bagaiman Ombudsman bisa menerima mahasiswa UIN Suska khusunya FDK untuk melakukan magang atau melakukan penelitian untuk tugas akhir, terang Ahmad. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa secara umum ada dua bidang yang kita kerjasamakan yakni Pertama Pencegahan dibidang mal administrasi Kedua Penyelesaian dibidang laporan masyarakat. Selain itu juga bisa pihak UIN bisa melakukan kerjasama penelitian baik dalam bentuk karya tulis jurnal atau skripsi mahasiswa terkait pelayanan publik., demikian juga untuk kalangan akademisi atau Dosen kita bisa melakukan kuliah umum dan seminar-seminar yang berkaitan dengan pelayanan publik terakhir percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Sementara itu Rektor UIN Suska Riau yang diwakili oleh Wakil Rekto III Dalam sambutan wakil rektor tiga Drs.H. Promadi MA.Phd meyampaikan bahwa untuk memajukan kampus itu perlu kerjasama tidak bisa sendiri perlu bantuan dari pihak ketiga. Perjalanan kerjasama itu ada dua bentuk yaitu pertama ide-ide yang muncul dari pimpinan yaitu Rektor,Wakil Rektor I, II dan III serta Kabiro kedua dari Unit unit fakultas biasanya di mulai dari pertemanan namun tidak diikuti dengan dokumen yang lengkap sebagai nilai tambah, untuk itu harus dibuat payung hukumnya.
Kegiatan MoA ini juga diikuti oleh Anggota Ombusman Pusat secara virtual Dr. Hj. Ninik Rahayu, SH, dalam sambutannya berharap bahwa MoA ini secara inplementatif sebetulnya ruang lingkup yang bisa dikerjasamakan bukan hanya yang diatas kertas tetapi semuanya sudah dikerjakan dengan baik dan bahkan sudah sejak lama. Dengan MoA hari ini semoga bisa saling meningkatkan pola kerjasama, substansi kerjasama maupun hal-hal yang diluar yang dikerjasamakan didalam ruang lingkup kerjasama. Sesuai denagn UU Nomor 37 tahun 2008 mempunyai kewajiban penyelesaian laporan dan pencegahan mal administrasi. Dua kewajiban ini tentunya tidak mungkin bagi ombudsman bekerja dengan sendirinya, tentunya dengan kerjasama ini hal-hal yang sulit akan menjadi mudah dan bahkan bisa mencegah mal administrasi. Mengingat Ombudsman di setiap provinsi hanya mempunyai satu perwakilan di ibu kota provinsi maka Ombusman memerlukan perpanjangan tangan untuk melakukan edukasi kepada publik, Terang Ninik.
Penulis : Muzaiyana/Lasma Sari
Fotografer : Nurazmi
Editing : M. Huzaini