web analytics

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah

 

uin-suska.ac.id Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 tinggal beberapa hari lagi. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 April 2021.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan 12 ketentuan yang wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan. Pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit, atau alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Kedua, Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluaga inti. Ketiga, dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengguna masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah/ mukena masing-masing; pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit; peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/ ruangan. Ketujuh, Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Lembaga Amal Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Kesembilan, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat Islam.
Kesepuluh, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah. Terakhir disebutkan bahwa shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negative berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing.

20210412_09235920210412_09234620210412_092328