uin-suska.ac.id Selama ini kita merasa tabu untuk memberikan ucapan selamat hari raya kepada penganut agama lain karena kerap memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Namun menurut ulama Mesir, Usama Al-Sayyid Al-Azhary, memberikan ucapan selamat tak perlu dilarang. Sebab, memberikan ucapan Selamat Hari Raya kepada Nonmuslim akan berdampat kemaslahatan yang lebih luas, seperti salah satunya adalah menciptakan keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kita boleh saja mengucapkan selamat hari raya keagamaan ke nonmuslim. Dulu dilarang karena memang situasinya amat berbeda yakni dalam masa peperangan. Akan tetapi zaman sekarang ini sudah berubah, yakni damai. Demi kedamaian dan keharmonisan kehidup bertetangga tentu dibolehkan,” ujar Usama Al-Sayyid saat memberikan paparan pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Usama Al-Sayyid menjadi pembicara pada pleno AICIS yang membahas tema “Recounting Fiqh for Religious Harmony.” Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini memaparkan, kehidupan sosial bermasyarakat membutuhkan keteraturan dan kedamaian. Atas dasar itu, fikih atau hukum agama juga harus bisa secara luwes merespons persoalan di tengah masyarakat tanpa kekakuan. Dengan rekontekstualisasi fikih, maka Islam justru mampu menunjukkan sebagai agama yang memberikan kebaikan bagi umat lain.
Selanjutnya, Usama Al-Sayyid mengajak para ulama untuk menggunakan mazhab secara bijak. Menurutnya, dalam konteks pengetahuan atau pengajaran, pemahaman mazhab bisa dilakukan secara ketat agar seseorang memiliki dasar yang kuat terhadap suatu hukum. Namun dalam kaitan fatwa, pemahaman mazhab tidak boleh dilakukan sangat kaku karena justru berpotensi kontraproduktif dengan tujuan dari hukum Islam sendiri.
“Kalau fatwa akan lebih baik ambil mazhab yang paling cocok dengan perkembangan zaman,” ujar ulama yang pernah dipercaya menjadi penasihat bidang agama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi tersebut.
Ulama Mesir lainnya, Muhammad Al Marakiby juga menilai, solusi atas fikih saat ini sudah seharusnya dilakukan komprehensif. Sudah waktunya fikih.
Sumber : Dirjen Pendis