uin-suska.ac.id Pada Sessi Ketiga Kamis tanggal 4 Mei 2023 dalam diskusi Panel Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 dengan mengambil Tema, “Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity.” Sesi ini melibatkan tiga pembicara: Prof. Mashood A. Baderin dari Inggris, Dr. (HC) K. H. Afifuddin Muhajir dari Indonesia, dan Prof. Dr. Şadi Eren dari Turki.
Harmonisasi sangat perlu dilakukan dalam segala hal termasuk juga perlunya harmonisasi Hukum Islam dan humas right (Hak Azazi Manusia atau HAM). Islam sangat menjunjung hak-hak semua umat manusia. Islam tidak hanya menjadikan HAM sebagai hak asasi manusia, tetapi juga sangat focus pada kemungkinan dan keharusan akan harmonisasi hukum Islam dan HAM.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 yang disampaikan pemateri AICIS 2023, Prof. Mashood A. Baderin yang megelar Diploma in Arabic Studies with Distriction dari University of Maidugiri, dan First Class LBB (Host) Combined Double Major Degree in Common Law dan Shari’ah Law dari Usmanu Danfodiyo University, Sokoto Nigeria.
Menurutnya problem terberat yang dihadapi sepanjang perjalanan umat manusia adalah menghormati posisi manusia sebagai makhluk yang amat mulia. Pro dan kontra dalam mengimplementasikan Hak Asasi Manusia di kalangan kaum muslimin masih sering terjadi sampai saat ini, ucap Mashood saat Plenary Session 3, Kamis (04/05/2023).
“Perdebatan yang sering terjadi bermula dari keyakinan umat Islam bahwa ajaran Islam merupakan tuntunan hidup yang teramat sempurna dalam menjaga kehormatan manusia, sedang HAM sebagai kesepakatan manusia modern akibat dari perjalanan panjang penindasan manusia di dunia Barat,”ucapnya.
Pria yang memperoleh hibah beasiswa untuk studi pascasarjana di universitas Nottingham, Inggris menambahkan bahwa perlu mendialogkan HAM dengan hukum Islam agar tercapai satu pemahaman. Pertama, banyak negara anggota PBB adalah negara Muslim yang memberlakukan hukum Islam baik secara menyeluruh atau sebagian hukum domestik. Kedua, negara-negara Muslim anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bekerjasama untuk mewujudkan tujuan pemajuan dan perlindungan HAM internasional, akan tetapi mereka juga mengemukakan deklarasi dan keraguan dengan mendasarkan pada syariah atau hukum Islam ketika mereka meratifikasi traktat-traktat internasional HAM.
Pada akhir Pemaparannya, Baderin mengatakan pandangan penafsiran tradisionalnya dalam memberikan sejumlah kesulitan dalam memandang diskursus hak asasi manusia dari perspektif hukum Islam. Dalam mendialogkan keduanya, Baderin berpegangan pada kaidah maslahah dengan mengambil rujukan pada penafsiran moderat yang juga digagas oleh banyak ulama.
Dalam pemaparannya Prof Mashood menyampaikan secara detail tentang bagaimana kemungkinan dan keharusan akan keharmonisasi hukum Islam dengan Human Righ atau Hak Azasi Manusia ada hal yang sangat penting generalisme maqasid yang umum dan khusus dan endingnya mendukung dan mendorong keharmonisasi Hukum Islam dengan Human Righ atau Hak Azasi Manusia, maka hal ini tergantung kepada peneliti untuk menunjukkan adanya bukti, bahwa Hukum islam itu ada keharmonisasian dengan HAM.
Selanjutnya K.H. Dr (HOC) Afifuddin Muhajir menyampaikan bahwa bagaimana posisi Maqasidussyariah yang akan dipakai sebagai referensi dan basis mengakomodir kesetaraan dan keadilan dan dalam rangka memanusiakan manusia.
Sumber : Dirjen Pendis