Post Views: 6,644
uin-suska.ac.id 02/11/2023, Dalam rangka peningkatan kompetensi keilmuan, Pascsarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar Kuliah Umum, bertempat di Ballroom Hotel Asnof Pekanbaru, yang dihadiri oleh Direktur Pascasarjana,Wakil Direktur Pascasarjana, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang juga didaulat sebagai Narasumber, Dr. Muhammad Jamhuri, SH, MH, tokoh Masyarakat yaitu ketua Umum NU Provinsi Riau yang merupakan Mahasiswa Program Doktoral di Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau , H. Tengku Rusli Ahmad, SE, MM, Tokoh perempuan Riau yaitu anggota DPD Kota Pekanbaru, Dr, Hj. Misharti, S.Ag. MM, Sekretaris Bapedda Litbang Kab. Kuantan Singingi, Dr. Trian Zulhadi, Kepala Subtata Usaha Pascasarjana, Ketua dan sekretaris Prodi Pascasarjana, ketua dan sekretaris Komite Penjamin Mutu Pascasarjana, Dosen homebase dilingkungan Pascasarjana, Tendik dilingkungan Pasca Sarjana, serta mahasiswa program Doktoral dan Magister Pascasarjana.
Dr. Kalayo selaku ketua panitia kegiatan ini menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kuliah umum ini dilakukan secara online dan offline yang terdiri dari mahasiswa Doktoral dan Magister.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Ilyas Husti. MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “pada tahun 2045, dimana seluruh arah dan kebijakan baik itu dalam bidang Pendidikan, Ekonomi akan masuk ke era Indonesia Emas, diera emas nanti banyak tantangan yang akan kita hadapi, karena ditahun tersebut Indonesia bertekad menjadi salah satu negara super power dalam bidang ekonomi, untuk itu tantangan ini akan muncul dan akan diselesaikan dari sektor agama melalui hukum keluarga Islam, diharapkan peserta dapat mengikuti kuliah umum ini sebaik mungkin, sehingga akan menambah cakrawala berfikir dan memperluas wawasan kita menuju Indonesia hebat pada tahun 2045, tak lupa ucapan terimakasih kepada seluruh panitia yang telah berjibaku mensukseskan acara ini, semoga kedepan kegiatan kita akan lebih baik lagi “, tutup Prof. Ilyas.
Sebelum memasuki keacara kuliah umum, Pascasarjana terlebih dahulu melakukan penanda tanganan MoU dengan Sekretaris Bapedda Litbang Kab. Kuantan Singingi.
Adapun tema yang disampaikan oleh nara sumber Dr. Muhammad Jamhuri, SH, MH adalah Pembaharuan Hukum Keluarga di Era Milineal Menuju Tatanan Baru yang Lebih Maslahat. “ saat ini dimana hukum keluarga yang nampaknya sepele, tetapi sebenarnya berdampak besar pada sebuah tatanan Negara, disadari atau tidak banyak persoalan- persoalan yang muncul termasuk dalam undang – undang yang terbaru, Ada Banyak Terjadi Lompatan-Lompatan dalam Hukum Keluarga : Hukum Keluarga sudah Menjadi Hukum Publik, misalnya ketika terjadi KDRT, menjadi ranah pidana. Hukum Keluarga juga menjadi dilindungi publik (Negara). Yang sekarang marak adalah Pembatasan Usia Nikah bagi Laki-Laki dan Perempuan sama saja usia 19 Tahun. Konsekuensi Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi WHO (World Health Organisation) bahwa usia seseorang yang dianggap sempurna reproduksinya, pada usia 18 tahun. Maka Perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan, yang menyatakan usia nikah Minimal 19 Tahun.
Dahulu dalam Fiqih klasik, seorang perempuan yang mengajukan cerai gugat dianggap melanggar /Nusyuz, maka kehilangan hak Iddahnya, sekarang cerai gugat tidak kehilangan Iddah, sepanjang kesalahan disebabkan oleh suaminya. Adapun hal-hal baru dalam hukum keluarga : Makna tentang anak sah (anak yang lahir dalam perkawinan dan akibat perkawinan yang sah-Pasal 99 KHI), Tentang pengertian anak biologis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU No 1 tahun 1974 pasal 43, menambah frase: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah. Dampak putusan MK tersebut sangat besar, dari makna hubungan perdata : mendapatkan hak nafkah lahir bathin dari bapak biologisnya, mendapat hak harta bersama dari bapak biologisnya mendapat hak waris dari bapak biologisnya (washi’at wajibah), kemungkinan bisa menjadi wali nikah dll wallahu a’lam tutup Muhammad Jamhuri.