web analytics

Sanksi Pelanggaran

  1. Sanksi Pelanggaran Administratif

Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik dilakukan sanksi akademik sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang melakukan pembayaran di luar waktu yang sudah ditentukan dinyatakan alpa studi dan dikenakan sanksi berupa tidak memperoleh pelayanan akademik dan administrasi serta tidak dapat mengajukan cuti kuliah.
  2. Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT lima(5) semester berturut-turut atau tidak , dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (drop-out).
  3. Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada masa yang ditentukan, Apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperolehnya tidak diakui.
  4. Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk matakuliah tersebut.
  5. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi kurang dari 2,00 pada semester empat dan semester delapan dikenakan sanksi akademik drop out.
  6. Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan studi dalam masa studi maksimum 14 semester untuk program Strata Satu (S1) dan 10 semester untuk program Diploma III tanpa alasan yang dapat diterima dikenakan sanksi akademik berupa drop out , berlaku untuk seluruh mahasiswa semua angkatan.
  7. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi setelah ujian dan diwajibkan memperbaiki skripsinya dalam waktu enambulan sejak pelaksanaan ujian skripsi, maka nilai ujian skripsinya dinyatakan batal dan digantikan dengan nilai ujian skripsi berikutnya.
  8. Penetapan sanksi akademik oleh Tim Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk diterbitkan Surat

 

  1. Sanksi Pelanggaran Peraturan Akademik
  • Pelanggaran terhadap Peraturan Akademik ini diberi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
  • Pelanggaran oleh tenaga pelaksana dari dosen dan karyawan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukuman terhadap PNS yang tertuang dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
  • Sanksi ringan dan menengah ditetapkan oleh unit tempat pelanggaran terjadi dan melaporkannya kepada Rektor.
  • Sanksi berat ditetapkan oleh Rektor atas usul unit tempat pelanggaran terjadi.