PEKANBARU – Direktorat Jenderal Perpajakan KPP Pratama Pekanbaru sosialisasikan cara mudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunandengan e-filingkepada civitas akademika UIN-Suska Riau.
Salah seorang perwakilan Direktorat Jenderal PerpajakanKPP Pratama Pekanbaru,Abdul Hamid M.Sihite mengatakan cara ini sangat membantu para pegawai dalam melapor pajak yang sudah dibayarkan, karena jika tidak melapor pegawai tersebut akan dikenakan denda sejumlah seratus ribu rupiah sampai batas 31 Maret 2014.
“Seluruh civitas akademika UIN-Suska Riau sudah menggunakan fasilitas e-filingdengan mudah,”katanya, saat menggelar sosialisasi di Gedung Rektorat UIN-Suska lantai lima, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan UUD tentang Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang dikenakan pajak berupa penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi negeri sehubungan dengan perkerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pegawai negeri yang telah dipotong gajinya untuk bayar pajak perlu adanya laporan SPT.
“Dengan e-filing memudahkan para wajib pajak tanpa harus ke kantor pajak,”ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Suhaimi D, pajak merupakan sumber pendapatan negara, semua warga negara wajibmembayar pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan. “Sosialisasi ini berfungsi menyadarkan kita akan pentingny membayar pajak, tidak hanya menuntut pembangunan yang maju tapi mulailah dengan membayar pajak,”sarannya
Kontributor : Lestari
Editor: Dewi Sukartik