uin-suska.ac.id – Adanya anggapan yang berkembang dimasyarakat, bahwa jadi PNS itu enak karena kerja tak kerja sama saja, tetap terima gaji yang sama, sekarang sudah tak zamannya lagi. Saat ini sikap pemerintah makin ketat terhadap peningkatan kinerja PNS, diantaranya dengan diterbitkannya PP No 46 tahun 2011. Hal itu diungkapkan rektor UIN Suska Riau, Prof Dr H Munzir Hitami, MA saat memberikan pengarahan sekaligus pembukaan Pelatihan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Struktural Eselon III dan IV dilingkungan UIN Suska Riau yang diselenggarakan Bagian Kepegawaian Kamis (20/8/2015). Bertempat di Hotel Zaira, jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dalam pembukaan pelatihan yang direncakan akan dilaksanakan selama tiga hari itu, Munzir mengungkapkan, sekarang PNS khususnya di lingkungan UIN Suska Riau diberi pilihan, Kerja atau tak kerja. Jika kerja, akan diapresiasi dan bahkan diberikan penghargaan, sebaliknya jika tak kerja, tak di apresiasi, bisa saja tak dapat penghargaan bahkan bisa mendapat sanksi. Oleh karena itu setiap pegawai dilingkungan UIN Suska Riau wajib menyusun SKP.
Dengan demikian, tak ada lagi pegawai yang bingung meski harus mengerjakan apa. Bahkan dengan adanya SKP, saat melangkah ke kantor sudah tau apa yang mesti dikerjakan. SKP juga akan menggambarkan kwantitas dan kwalitas serta biaya dan waktu yang diperlukan untuk sebuah pekerjaan. SKP juga harus terkait dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan rencana Induk yang harus didukung tiap unit organisasi di UIN Suska Riau sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing.
Sebagai atasan langsung, juga harus senantiasa memantau pencapaian SKP pada tiap-tiap unit. “tak bisa dilepas begitu saja. Kalu ada kendala, beri masukan dan nasehat” ujar Munzir. Intinya wajib ada pemantauan, yang nantinya akan berujung pada penilaian yang objektif. Tentu saja untuk sampai kesitu masing-masing sudah punya tupoksi, analisa jabatan dan sebagainya. Penilaian juga harus berdasarkan standar kinerja dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Suska Riau.
Nantinya penilaian ini juga akan berguna untuk menentukan Tunjangan kinerja (Tukin), Remonerasi dan promosi jabatan. PNS saat ini memang harus betul-betul dituntut professional sebagai abdi Negara. “Bukan profesional dalam hal lain, seperti profesional dalam memperluas kebun sawit. Karena abdi Negara telah menjadi pilihan hidup kita. Kalau sudah begitu, memang tak akan bisa kaya kalau jadi PNS” ujar Munzir.
Dengan SKP bukan berarti, tak perlu DP3 lagi. Karena SKP hubungannya dengan pekerjaan rutin, sedangkan DP3 lebih kepada sikap dan komitmen dalam bentuk visi yang mencakup loyalitas dan sebagainya. Kita juga tak boleh mengnyampingkan bahwa keberhasilan pekerjaan sangat terkait dengan visi dan orientasi pekerjaan itu sendiri. Dengan demikian apa yang kita kerjakan menjadi lebih terukur dan tampak.
Sementara itu mewakili panitia pelaksana, Kabag Kepegawaian UIN Suska Riau, Dra. Eli Sabifa, MA dalam sambutannya mengungkapkan, pelatihan SKP ini didasari masih banyaknya pertanyaan-pertanyaan, kesimpang siuran dikalangan pegawai terkait SKP. Meski sebelumnya juga pernah diadakan pelatihan serupa bagi sebagian Kabag dilingkungan UIN Suska Riau. Makanya pada pelatihan yang dijadwalkan selama tiga hari ini, para narasumbernya langsung menghadirkan pejabat terkait dari Setjen Kementrian Agama. Diantaranya, Iwan Kurniawan, S.pd, M si dan Agus Salim.
Penulis: Suardi
Tim liputan Suska News (Donny, Azmi, PTIPD)