Guru Besar Ekonomi Islam UIN Suska Riau
Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian ini membahas dua hal yang penting ini. Penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas. Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum tenaga kerja.
Sempena Hari Buruh, besok Ahad 1 Mei, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja. Pertama, kemerdekaan manusia. Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah saw yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun.
Kedua, prinsip kemuliaan derajat manusia. Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Ketiga, keadilan dan anti-diskriminasi. Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Bahkan hingga hal-hal kecil dan sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja.
Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik atau merendahkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan pemanggilan kepada orang yang bekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku” untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan. Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW memperlakukan para pembantunya dengan adil dan penuh penghormatan. Beliau pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi yang melayani keperluan beliau, namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya. Isteri beliau, Aisyah Radhiyallahu anha, juga memiliki pembantu yang bernama Barirah yang diperlakukan oleh Rasulullah SAW dan isterinya dengan lemah lembut dan tanpa kekerasan.
Keempat, kelayakan upah pekerja. Dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Sistem Pengupahan dalam Islam
Terdapat ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara manusiawi. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah: Pertama, hubungan antara majikan (musta’jir) dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship, yaitu hubungan persaudaraan. Kedua, beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang telah diutarakan, manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting adalah waktu untuk ibadah. Ketiga, tingkat upah minimum harus mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan dasar dari para tenaga kerja. Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang Islami dapat berasal dari dua sumber. Yakni Musta’jir, dan Pemerintah. Musta’jir yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah bagi ajir-nya. Termasuk dalam nilai kemanusiaan adalah unsur adil.
Maksud adil dapat kita lihat dari pandangan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Ia menjelaskan, sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar-mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena setiap hak diiringi kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, kewajibannya juga harus dipenuhi.
Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam ”peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.” Jadi, maksud adil adalah harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan diberikan jika ia telah mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya) terlebih dahulu. Dalam implementasi nilai-nilai keadilan, pemerintah bertugas melakukan intervensi dalam penentuan upah. Intervensi pemerintah dilandasi oleh dua hal. Yakni adanya kewajiban untuk mengawasi, menjaga, dan mengoreksi implementasi nilai-nilai keIslaman kehidupan rakyatnya, termasuk didalamnya kebijakan mengenai upah. Adanya kewajiban pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyatnya, dalam hal ini baik musta’jir maupun ajir.
Dalam Islam, intervensi pasar sebenarnya sifatnya hanya temporer. Pemerintah akan melakukan intervensi jika pasar terdistorsi sehingga akhirnya upah yang dihasilkan bukanlah upah yang adil. Jadi dapat disimpulkan dari keseluruhan penjelasan diatas mengenai upah menurut prinsip Islam adalah, dalam penentuan upah, Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan. Model Asia Timur misalnya, tenaga kerja tidak dilindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil. Adil itu tidak hanya dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir), tetapi juga dari sisi majikan (musta’jir). Oleh sebab itu Islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan hanya untuk menyejahterakan tenaga kerja semata.
Di sisi lain pihak produsen atau majikan juga diperhatikan kesejahteraannya. Ada alternatif yang ditawarkan oleh Islam, jika penentuan upah melalui mekanisme pasar dan kebijakan upah minimum pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada dua alternatif yang ditawarkan. Yakni: Memberikan subsidi kepada pihak produsen. Subsidi tersebut diberikan agar produsen tetap dapat memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja. Memberikan subsidi kepada pihak tenaga kerja. Subsidi ini lebih tepatnya disebut dengan jaminan sosial.
Jadi tenaga kerja tetap mendapat tingkat upah pasar, namun mereka juga mendapat jaminan sosial sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Dalam langkahnya pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal (keuangan negara). Contoh dari subsidi dapat dari, misalnya, masa pemerintahan Umar, subsidi itu diberikan dalam bentuk: Ransum atau jatah tetap setiap orang; dan subsidi tahunan tunai yang bersifat tetap bagi mereka yang ikut berjihad.
Upah Minimum
Karena fluktuasi harga kebutuhan pokok (inflasi dan deflasi), batas upah minimum pun hendaknya disesuaikan dengan laju inflasi riil. Sistem upah minimum terkait tingkat inflasi saat ini telah dilakukan di negara kita. Untuk konteks Indonesia saat ini, dalam menentukan upah minimum provinsi, terdapat beberapa unsur yang dipertimbangkan. Unsur-unsur tersebut mencakup pangan, sandang, dan papan dan lainnya (ada 43 butir seperti tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 889 HK. 01.32.2002 tertanggal 10 September 2002). Kebutuhan yang dihitung dalam surat edaran ini adalah kebutuhan seorang pekerja (lajang). Jika kebutuhannya sewa rumah, pekerja tidak akan pernah memiliki rumah sampai kapan pun. Hal ini tentu melanggar aturan hadis yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad: “Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsiapayang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”
Abu Bakar mengatakan, “Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.’” (HR Abu Daud). Memang arti “mencarikan” bisa bermacam-macam. Bisa menyewakan rumah untuk pekerja agar bisa tinggal di dalamnya. Bisa juga membelikan rumah untuk ditempati pekerja. Atau bisa juga menyediakan rumah gratis (semacam rumah dinas) bagi pekerja. Dalam praktiknya di Indonesia, bagi karyawan rendahan disediakan tempat tinggal gratis. Bentuknya bisa rumah sederhana bagi pegawai perkebunan, bisa asrama bagi anggota TNI dan polisi. Untuk karyawan yang sudah tinggi, disediakan rumah dinas bagi pejabat di departemen dengan pangkat eselon 2 ke atas, dan sebagainya.
Arti “mencarikan” adalah memberikan rumah kepada pekerja agar dapat ditempati selama-lamanya. Jika tidak, selamanya pekerja akan menyewa rumah dan tidak akan pernah memiliki rumah. Untuk kondisi saat ini, cara yang paling murah melalui cicilan rumah. Tentunya hal ini tidak dapat diberikan pada semua karyawan, tetapi paling tidak bagi pegawai yang sudah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun, dengan alasan bahwa mereka telah setia kepada perusahaan. Oleh karena itu, harus ada instrumen yang mengatur tentang pengupahan dalam bentuk Buku Pedoman Pengupahan Pegawai Perusahaan. Dalam aturan itu dicantumkan bagi karyawan yang telah bekerja selama lima tahun disediakan bantuan rumah dalam bentuk cicilan. Berkaitan dengan itu, juga diusulkan agar butir kebutuhan “sewa rumah” pada poin 12, digantikan dengan “cicilan rumah”, khusus bagi karyawan yang telah bekerja > lima tahun.
Besarnya selisih antara sewa rumah dengan cicilan rumah juga tidak terlalu besar. Diharapkan dengan konsep ini, para pekerja akan lebih bergiat lagi dan dapat meningkatkan produktivitas.
Kesehatan karyawan juga merupakan hal yang sangat penting, sebagai kesehatan karyawan adalah modal usahanya. Setiap pekerjaan (usaha) membutuhkan persiapan badan dan jiwa yang baik.Berusaha adalah sebuah keharusan bahkan keharusan bagi kehidupan. Oleh karena itu, kesehatan menjadi wajib. Memenuhi kebutuhan primer (dhoruri) bagi manusia yaitu makan dan minumnya (pangan) adalah wajib juga maka karyawan tidak akan bisa bekerja dan bisa memenuhi kebutuhannya kecuali kalau dia mempunyai kekuatan badan untuk menghasilkan semua. Kekuatan badan di sini berarti kesehatan. Oleh karena itu, memperhatikan karyawan dari segi kesehatan wajib hukumnya dalam Islam.
Upah Minimum Nishob Zakat
Dalam praktiknya, meski upah minimum telah dihitung teliti dengan melibatkan pangan, sandang, dan papan seperti surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 889 HK. 01.32.2002, masih saja gaji minimum itu tidak mencukupi kebutuhan dasar karyawan, khususnya di negara-negara berkembang. jika upah minimum tidak cukup, para karyawan harus diberi zakat. Jika gaji karyawan tidak mencukupi kebutuhannya, karyawan dikategorikan sebagai orang miskin dan berhak atas dana zakat. Namun harus ada mekanisme yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan karyawan.
Secara garis besar, harus ada ukuran berapa gaji minimum yang diberikan kepada karyawan. Konsep upah minimum harus diperbaiki dengan cara mengenalkan konsep nishob zakat sebagai upah minimum. Artinya, jika nishob zakat disesualkan dengan harga 85 gram emas dalam setahun, dalam sebulan, batas gaji minimum sebesar 85/12 = 7,083 gram emas. Jika harga rata-rata satu gram emas selama 2016 sebesar Rp 500.000, maka upah atau gaji minimum 2016 sebesar 7,083 x Rp500.000 = Rp 3.541.500. Dengan asumsi kondisi harga emas stabil. Dalam hal kondisi harga emas sangat berfluktuasi, penyesuaian upah minimum dapat dilakukan dua kali dalam setahun seperti yang sekarang diberlakukan Spanyol bahkan Yunani memberlakukan penyesuaian upah minimum dua kali dalam setahun secara reguler.
Pertanyaannya, dari mana uang untuk membayar upah minimum yang disesuaikan dengan nishob zakat? Bukankah pengusaha akan menolak kalau aturan ini diberlakukan? Apakah upah minimum di Riau sudah mencukupi kebutuhan tenaga kerja? Sebenarnya, upah minimum dengan acuan nishob zakat ini bisa saja diterapkan, asalkan biaya produksi dapat ditekan.
Menurut penelitian, rata-rata 40 persen dari rata-rata harga pokok penjualan produk adalah, bunga bank dan pungutan liar. Seperti yang dilaporkan Agnes Swetta Pandia, dunia usaha tetap akan berdalih ekonomi sulit yang disebabkan oleh tingginya ongkos ekonomi karena banyak pungutan baik legal maupun liar. Jika pungutan liar dapat ditekan sehingga bunga bank mengambil 30 persen dari harga pokok penjualan, yang 10 persen lagi (penghematan akibat dihapuskannya pungutan liar) dapat diberikan kepada karyawan. Proporsi biaya tenaga kerja adalah rata-rata 8 persen dari biaya produksi. Jika tidak ada pungutan liar, total biaya karyawan sebesar 18 persen dari biaya produksi (10 persen penghematan + 8 persen biaya tenaga kerja saat ini). Biaya tenaga kerja di luar negeri berkisar 12-15 persen dari biaya produksi. Jika penghematan ini terjadi karena dihapuskannya pungutan liar, tidak ada kesulitan untuk menerapkan nishob zakat sebagai upah atau gaji minimum. Angka 18 persen adalah lebih dua kali lipat dari angka 8 persen. Artinya, jika pungutan liar dihapuskan, dua kali lipat pun dari upah atau gaji sekarang, perusahaan mampu membayarnya.
Jika dilihat secara kasat mata, tenaga kerja di negara-negara berkembang, sangat memerlukan kepastian akan perlindungan hak-haknya. Namun sebenarnya kebijakan upah minimum dan perlindungan tenaga kerja yang agresif bisa saja merugikan kepentingan sebagian besar pekerja. Bahaya yang dapat ditimbulkan dari kebijakan yang agresif adalah bahwa kesenjangan antara pekerja disektor modern dan tradisional akan makin melebar, dan pertumbuhan kesempatan kerja dalam pekerjaan lebih baik (better jobs) akan melambat.
Begitu juga surplus tenaga kerja dari sektor tradisional ke sektor modern juga akan ikut melambat. Hal yang sangat diperlukan adalah kebijakan upah minimum dan kebijakan perlindungan buruh yang paling efektif bagi semua pekerja, baik yang berada di sektor modern dan tradisional.
Dalam perjalanannya penerapan konsep-konsep konvensional ini menemukan kebuntuan, karena konsep-konsep konvensional ini juga memiliki kekurangan. Oleh karena itu Islam bisa dijadikan alternatif sebagai solusi memecah kebuntuan tersebut. Misal, masih banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi. Standar kesejahteraan tenaga kerja yang masih rendah.
Islam sangat menentang hal-hal tersebut. Dalam Islam, hak-hak manusia telah dijamin oleh Allah SWT. Allah SWT telah memberikan semua apa yang kita perlukan untuk hidup di dunia ini, udara untuk bernapas, air untuk minum, dan lainnya. Jika Allah berbuat demikian, mengapa masih ada manusia yang mengekang hak-hak manusia yang lain, mengapa masih ada majikan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya.
Penutup
Islam adalah solusi dari berbagai macam problema yang ada didunia ini, tak terkecuali problema dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke jalan agama, mencari solusi melalui agama, mempelajari agama secara kaffah atau menyeluruh. Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan permasalahan yang rumit ini.
Diposkan oleh Tim LIputan Suska News (Suardi, DOnny, Azmi, PTIPD)
Dikutip dari Riau Pos Edisi Sabtu (30/04/2016)