web analytics

Puncak karir Dosen Profesor Bukan Rektor

uin-suska.ac.id – Seorang Dosen di perguruan tinggi mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksanan pendidikan. Hal itu diwujudkan dengan pengembangan pengetahuan melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu secara akademik, karir sebagai dosen dilalui melalui empat jenjang. Yakni, asisten ahli, lektor, lektor kepala dan puncaknya profesor. Inilah yang mesti ditanamkan untuk mencapai cita-cita karir puncak seorang dosen. Hal ini tentu memerlukan perencanaan hidup, untuk bisa melanjutkan pendidikan bagi dosen yang masih S2 agar melanjutkan S3.

Sedangkan jabatan lainya seperti kaprodi, Dekan dan Rektor hanyalah tugas tambahan. “Intinya, puncak karir dosen itu adalah professor, bukan rektor. Jadi sebagai dosen, hal itu yang mesti dicapai dulu”. Hal itu diungkapkan rektor UIN Suska Riau, Prof Dr H Munzir Hitami, MA dalam sambutannya saat membuka acara “focus Group Disussion (FGD) terkait Teknis Penilian Angka Kredit Dosen dilingkungan UIN Suska Riau” yang taja Bagian Kepegawaian di Hotel Grand Elite, 9 sampai dengan 11 Meli lalu. Acara diikuti para dosen muda, dari berbagai fakultas di lingkungan UIN Suska Riau.

Lebih lanjut Munzir Hitami mengungkapkan, dosen merupakan pilihan hidup sebagai pendidik. artinya harus siap dengan tuntunan dan tuntutan. “Kalau ingin kaya dan jadi miliarder jangan jadi dosen, tapi jadilah pengusaha. Jadi dosen tentu gajinya sesuai dengan standar gaji ASN atau PNS yang dihargai pemerintah. Namun demikian, bukan tak mungkin hasil kerja dan dedikasi dosen menghasilkan penemuan yang bisa menjadi hak paten.

Secara formal, upaya-upaya inisiatif dan inovasi dosen dituangkan dalam angka kredit supaya karir dosen terus meningkat. Bagi dosen yang tak aktif, penelitian memang menjadi hal paling berat dan cenderung masih kurang. Ditambah lagi biaya untuk penelitian yang masih terbatas. Disis lain, sesuai tanggung jawabnya dosen harus senantiasa memasang niat melakukan penelitian. Jadi mau tak mau, dosen harus melakukan penelitian mandiri, dan tetap harus dilaporkan pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) supaya Beban Kerja Dosen (BKD) terpenuhi secara teknis, demi mencapai karir dosen.

Bagi seorang dosen jangan sampai penelitian lebih kepada orientasi materi belaka. Sehingga dana penelitian lebih digunakan untuk membangun rumah mentereng, kenderaan roda empat dan gaya hidup mewah lainnya. Oleh karena itu, kedepan kita ingin penelitian dosen ukurannya tak hanya laporan keuangan seperti bon dan faktur belaka. Tapi lebih kepada bobot dan kulaitas penelitiannya. Ungkap Munzir Hitami.

Sementara itu, kepala bagian kepegawaian UIN Suska Riau, Dra Eli Shabrifa, MA dalam sambutannya mengungkapkan, FGD ini dilaksanakan lebih kepada membangun kesepahaman antara dosen dan pegawai dalam penghitungan angka kredit. Oleh karena itu, panitia memang menghadirkan para narasumber yang kompeten dibidangnya. Diantaranya dari BKN Reg XII, BKN Pusat dan kepegwaian kementrian Agama, Mustakim , M.Pd dan Andi Sugianto, SH, MH.**

 

Penulis : Suardi

(Tim liputan Suska News: Donny, Azmi, PTIPD)

 

redaksi@ uin-suska.ac.id