Dosen Hukum Islam (Fiqih) di FST UIN Suska
Tinggal menghitung hari, rakyat Indonesia di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih kepala daerah mereka masing-masing (gubernur/ wakil gubernur dan bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota). Dalam konteks Riau, ada dua kabupaten/ kota yang akan melaksanakan Pilkada ini, yaitu Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Persoalan yang selalu dihadapi oleh penyelenggara Pilkada adalah banyaknya masyarakat yang mengambil sikap untuk tidak ikut memilih atau yang lazim disebut dengan Golput (golongan putih). Data Golput pada Pilpres 2014 mencapai 29,8 persen atau 56.732.857 suara. Angka Golput Pilpres 2014 lebih parah dibanding Pilpres 2009 yang hanya mencapai 27,7 persen. Selain itu, total pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Riau tahun 2013 putaran kedua sebanyak 4.000.059 orang. Sementara total suara yang masuk hanya 2.220.154 suara. Artinya, ada sekitar 1.779.905 DPT yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Riau putaran kedua lalu, atau sekitar 44,5 persen, dan hanya sekitar 55,5 persen saja dari total DPT yang menyalurkan hak pilihnya. Adapun jumlah total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru 2011 sebanyak 536.113 orang. Dengan jumlah DPT tersebut, terdapat sebanyak 277.838 pemilih atau sekitar 51,82 persen yang tidak memberikan suara. Sedangkan jumlah DPT Kampar pada Pilbub Kampar tahun 2011 adalah 486.280 orang, dan Golput sebesar 40,3 persen. Data-data di atas menggambarkan begitu signifikannya jumlah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik dalam konteks pilpres, maupun pemilihan kepala daerah. Hal ini berdampak pada kurang legitimitnya pemimpin yang terpilih.
Munculnya sikap Golput ini setidaknya disebabkan oleh tiga faktor: Pertama, di dalam undang-undang negara kita ditegaskan bahwa keikutsertaan untuk ikut memilih hanyalah hak bagi warga negara, bukan sebagai kewajiban (Undang-Undang No.10/2008, pasal 19 ayat 1). Jika memilih pemimpin dianggap hanya sebagai hak, bukan sebagai kewajiban, berarti sah-sah saja hak tersebut tidak digunakan. Kedua, karena sosok yang terpilih tidak pernah membawa perubahan yang signifikan, bahkan terkesan memperkaya diri sendiri, sehingga memunculkan sifat apatis pada sebagian masyarakat. Ketiga, faktor paham keagamaan. Menurut paham keagamaannya, sistim pemilu ataupun sistem demokrasi bukanlah cara Islami dalam memilih pemimpin. Pemilu menurut mereka adalah sistem thaghut (berhala) yang berasal dari Barat, dan haram untuk ditiru.
Dalam tulisan ini, penulis akan mengupas faktor yang ketiga ini saja, yaitu Golput dalam pemilu perspektif Islam. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil….” (QS. An-Nisa’ [4]: 58). Ayat ini cukup tegas menunjukkan pandangan Alquran dalam memilih pemimpin. Ayat ini dapat dianggap sebagai referensi untuk menjawab apakah memilih pemimpin merupakan hak atau kewajiban. Sasaran ayat di atas ditujukan kepada orang-orang mukmin agar memberikan amanah kepada orang-orang yang sanggup menjalankannya. Dengan demikian, memilih pemimpin secara otomatis include ke dalamnya, karena pemimpin adalah orang-orang yang dianggap cakap dalam menjalankan amanah. Menurut Mahmud al-Nasafi di dalam tafsirnya “Tafsir al-Nasafi” mengatakan bahwa perintah di dalam ayat ini adalah perintah wajib untuk menjalankan amanah Allah yang telah dibebankan kepada manusia, dan termasuk juga kewajiban dalam memilih pemimpin.
Selain ayat di atas, Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian….” (QS An-Nisa’: 59). Ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati ulil amri (pemimpin), yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat. Menaati kepala negara adalah wajib, berarti mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib, karena jika pemimpin tidak ada, maka kewajiban untuk menaati pemimpin pun tidak bisa dijalankan. Dengan demikian, hukum mengangkat pemimpin pun menjadi wajib. Imam at-Thabari (ahli tafsir) mengatakan, bentuk ulil amri pada ayat di atas diarahkan pada kekuasaan, setidaknya pemerintah sebagai kekuatan politik yang fungsinya mengurusi, menangani, dan memerintah masyarakat. Maka makna kepatuhan dimaksudkan kepatuhan terhadap pemimpin (ulil amri), di mana kepatuhan demikian mungkin terlaksana bila didahului oleh upaya menegakkan suatu kepemimpinan. Tujuannya tiada lain adalah demi kemaslahatan masyarakat, yaitu terealisasinya ad-daruriyah al-khamsah (keperluan dasar yang lima; menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta).
Dalam hal ini Nabi juga bersabda: “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara kalian menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Daud). Kalimat “bepergian” menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umur musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendiri hukum asalnya adalah mubah (boleh-boleh saja). Dari kalimat tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Tiga orang saja sudah wajib untuk memilih pemimpin, apalagi dalam konteks negara besar yang berpenduduk jutaan jiwa seperti Indonesia ini.
Berdasarkan ayat dan hadis Nabi di atas dapat dipahami bahwa memilih pemimpin hukumnya adalah kewajiban, bukan sekadar hak, karena Allah menyuruh orang-orang mukmin untuk melakukannya. Kewajiban ini ditambah lagi dengan memilih pemimpin yang berlaku amanah. Sekiranya nilai amanah di antara calon pemimpin tidak ada yang sempurna, maka yang wajib dipilih adalah calon yang paling mendekati kesempurnaan. Prosedur mendapatkan otoritas kekuasaan eksekutif dalam negara penganut sistem demokrasi adalah sah dan konstitusional, legitimit, dan kompetitif. Tidak ada jalan lain kecuali pemilu. Pemilu, bagian dari sarana menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan standar tertentu.
Selain berdasarkan Alquran, dalam kaedah fiqih dikatakan: “al-amru bi as-syai’i amru bi wasailih (perintah mengerjakan sesuatu, berarti perintah mengerjakan sarananya).” Maksud aplikasi dari kaedah ini adalah, bahwa memilih pemimpin itu adalah wajib, maka mengikuti pemilu sebagai sarana atau wasilah memilih pemimpin adalah wajib juga.
Pada tahun 2009, dalam ijtima’ ulama di Padang Panjang Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya Golput tersebut. Fatwa ini juga didukung oleh fatwa MUI yang ada di beberapa daerah bahwa nasabul imam atau mengangkat pemimpin adalah wajib, walaupun kadang-kadang tidak menggunakan istilah “Golput.” Ini merupakan ijtihad politik dalam meminimalisir angka dan fenomena Golput. Oleh karena itu, orang-orang mukmin tidak akan pernah mengambil sikap Golput ketika pemilu, karena mengetahui bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban, bukan sekadar hak. Sebagai kewajiban, maka orang-orang mukmin pasti memilih pemimpin yang terbaik dari calon-calon yang ada.
Mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah Islam pernah menetapkan suatu model sistem dalam memilih kepala pemerintahan? Apakah sistem demokrasi bukan cara islami dalam memilih pemimpin? Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita review kembali proses pergantian kepemimpian dalam Islam pasca-wafatnya Rasulullah Saw. Proses pengangkatan Abu Bakar as-Shiddiq menjadi Khalifah dilakukan di dalam satu musyawarah di Saqifah Bani Saidah (sebuah aula di Kota Madinah). Pertemuan tersebut diadakan dikarenakan saat itu kaum muslimin, baik Anshar ataupun Muhajirin berkeyakinan bahwa Rasulullah tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya. Nabi juga tidak pernah memberikan contoh prosesi peralihan kepemimpinan. Singkat cerita, Abu Bakar terpilih berdasarkan suara mayoritas peserta musyawarah ketika itu. Abu Bakar terpilih secara demokratis melalui proses perdebatan yang cukup alot. Setelah Abu Bakar wafat, maka Umar bin Khattab-lah yang menjadi pemimpin umat Islam berikutnya. Umar bin Khatthab diangkat sebagai khalifah melalui penunjukan yang dilakukan Khalifah Abu Bakar setelah mendapatkan persetujuan dari para sahabat besar. Hal itu dilakukan Abu Bakar guna menghindari pertikaian politik antara umat Islam sendiri. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya, maka situasinya akan menjadi kisruh, karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada di antara mereka yang membuat negara menjadi tidak stabil, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Islam akan terhambat.
Selanjutnya proses terpilihnya Usman bin Affan. Ketika Umar dalam keadaan sakit, beliau memanggil enam pemuka suku yang ada. Keenam pemuka suku tersebut yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Thalhah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf. Umar mempersilahkan mereka bermusyawarah secara internal untuk mencari pengganti dirinya setelah wafat nanti. Singkat cerita, dalam musyawarah tersebut diputuskan Usman sebagai khalifah sebagai pengganti Umar nantinya. Dalam era modern, sistem ini sekarang dikenal dengan istilah sistem formatur. Selanjutnya, proses terpilihnya Ali bin Abi Thalib menggantikan Usman sebagai khalifah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Usman bin Affan terbunuh pada malam Jumat 18 Dzulhijjah tahun 35 H. Sebelum Usman dimakamkan, kaum muslimin ketika itu menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Usman bin Affan. Dengan demikian dapat kita pahami bahwa proses peralihan kepemimpinan dari Usman ke Ali adalah melalui proses juga.
Dari kronologi yang telah diterangkan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Islam tidak pernah menetapkan satu-satunya model sistem pemilihan kepala pemerintahan secara defenitif, namun hanya diserahkan sepenuhnya kepada konsensus di sebuah negara yang diatur melalui konstitusinya masing-masing. Dengan demikian, tidaklah betul anggapan yang mengatakan bahwa sistem demokrasi atau pemilu ini bertentangan dengan ajaran Islam, sekalipun sistem demokrasi dicetuskan oleh Barat.
Kita tidak boleh alergi dengan politik, karena politik hakikatnya adalah mulia. Hanya oknum tertentulah yang mengotori kemuliaan politik. Sesungguhnya Rasulullah berhasil membangun Kota Madinah dengan peradaban yang tinggi berkat kepiawaian beliau dalam memainkan politik lobi dan berdiplomasi dengan Yahudi yang berkuasa di Madinah ketika itu. Walaupun rakyatnya heterogen dan plural, baik suku, status sosial, maupun agama, beliau berhasil menjadi pemimpin tertinggi di Madinah ketika itu.
Diposkan oleh Tim LIputan Suska News (Suardi, Donny, Azmi, PTIPD)
Dikutip dari Riau Pos Edisi Jumat, 10 Februari 2017