uin-suska.ac.id – Senin (2/2/2020) lalu, Suska News dikirimi beberapa foto oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr KH Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.A.g. Sekilas, foto-foto lembaran Surat Keputusan (SK) Rektor itu tampak biasa saja. Lengkap dengan tandatangan, rektor dengan cap basah.
Namun jika diperhatikan dengan seksama, pada tiap-tiap lembaran SK yang dikirim rektor itu, terdapat cap merah. Berbentuk persegi panjang, dengan tulisan “Hati-hati dokumen ini palsu”. Lengkap dengan tanggal validasi (28-1-2020) lalu.
Bersamaan dengan itu, terdapat pula surat klarifiasi tentang SK bernomor 0013/R/2020 itu. Terkait Tim Penataan Aset Badan Layanan Umum (BLU), yang dinyatakan palsu.
Dalam surat klarifikasi bernomor B-0402/Un.04/PP.009/01/2020 itu disebutkan bahwa SK 0013/R/2020 itu tidak benar. Alias palsu. Bagian organisasi kepegawaian dan hukum UIN Suska Riau, tidak pernah mengeluarkan SK itu.
Lebih lanjut, beberapa nama yang terdapat dalam surat palsu bertanggal 2 januari 2020 itu, tidak aktif lagi di pengembangan pusat bisnin BLU UIN Suska Riau. Seperti halnya Muhamad Amin, S.Ag, MH. Tidak aktif lagi sejak tanggal 8 April 2019. Begitu juga Prof Dr Kirmizi Ritonga, MBA, Ak, CA. Sudah diberhentikan sebagai kepala pusat pengembangan bisnis BLU UIN Suska Riau, sejak 10 Juni 2019.
Terakhir, Drs. HA Munir, MA. Sudah tak lagi menjabat di UIN Suska Riau, sejak diangkat sebagai kepala Biro AAKK UIN Yogyakarta sejak Juli 2019 lalu.
Ditambahkan dalam surat klrifikasi tersebut, bahwa SK palsu tersebut ternyata telah beredar diberbagai media sosial. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan pihak yang tak bertanggung jawab terkait beredarnya SK palsu tersebut.
Himbauan ini bukan tanpa sebab. Karena setidaknya sudah ada empat perusahaan yang jadi korban, melakukan klarifikasi ke UIN Suska Riau.
Pertama, penunjukan PT RAFI TRI BERLIAN sebagai pelaksana pembangunan perumahan dosen type 50 dan 90. Kedua, penunjukan PT ISALINDO sebagai pelaksana pembangunan perumahan dosen terpadu UIN Suska Riau sebanyak 77 unit. Type 50. PT ISALINDO juga ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan perumahan dosen terpadu UIN Suska Riau, 68 unit. Type 90.
Disamping itu ada juga PT. CITRA FARTNER PERKASA sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung “Madani Mall” UIN Suska Riau. Juga undangan yang ditujukan kepada PT RAJU PERMATA MANDIRI, TANGGAL 09 Oktober 2019.
Diantara surat yang dikirim rektor, juga terdapat surat pernyataan diatas materai 6000. Terkait bantahan orang-orang yang diduga menandatangani surat-surat penunjukan dan undangan kepada perusahaan-perusahaan diatas. *
Humas UIN Suska Riau
Penulis/Editor: Suardi