PENGUMUMAN
Nomor: B-188S/Un.04/PP.OS/06/2020
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Tentang : Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
A. DASAR
1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2020 Tanggai 12 Juni 2020, tentang
Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas
Oampak Bencana Wabah Covid-19.
2. SK Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nornor 1009jR/2020
Tanggal 17 J uni 2020_ tentang Mekanisme Pelaksanaan Keringanan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) UIN Sultan Syarif Kasim Riau Atas Oampak Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020.
B. KEBIJAKAN UMUM
1. Mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor yang sudah lulus ujian akhir (Skripsi,
Tesis, atau Disertasi) dan belum mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL)pada Semester
Genap 2019/2020 diberi keringanan tidak membayar UKT/SPP Semester Gasal
2020/2021;
2. Mahasiswa program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor yang masa studinya habis
pada Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dan belum menyelesaikan tugas
akhir, mendapat perpanjangan masa studi sampai akhir Semester Gasal 2020/2021
dengan tetap membayar UKT/ SPP tanpa pengurangan; ( 1 September 2020 sd 28
Februari 2021)
3. Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang orang tuanya terdampak COVlD-19
dapat mengajukan Keringanan UKT.
4. Keringanan UKT sebagaimana yang dimaksud dalam pain 3 dapat berupa (salah satu
dari point di bawah ini):
a. Penurunan UKT
b. Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT
c. Pembayaran UKT dengan Mengangsur 2 kali.
5. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam pain 3 dapat dikabulkan apabila
mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan buktijketerangan yang sah terkait status
orang tua atau wall, yang:
a. meninggal dunia:
b. mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
c. mengaiami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurunnya pendapatan secara signifikan.
6. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam pain 3 di atas hanya berlaku untuk
Semester Gasal 2020/2021 (semester 3, 5, 7, 9, 11, dan 13) serta akan dievaluasi dan
dipantau sesuai kebutuhan.
c. PERSYARATAN
1. Pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggall [uli sd 14 Agustus 2020
2. Pengajuan Keringanan UKT tidak berlaku bagi:
a. Mahasiswa penerima Bidikmisi
h. Mahasiswa penerima beasiswa lainnya
c. Mahasiswa grade UKT 1 [satu]
d. Mahasiswa semester 1 pada Semester Gasal 2020/2021, atau
e. Mahasiswa Luar Negeri/asing.
3. Mahasiswa hanya dapat rnengajukan satu jenis Kcringanan UKT, yaitu dalam bentuk
Penurunan UKT, Perpanjangan Waktu Pembayaran UKTJ atau Pembayaran UKT dengan
Mengangsur.
4. Keringanan UKT dalam bcntuk Pcnurunan UKT dilakukan dengan penurunan UKT sesuai
dcngan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
5. Bagi mahasiswa yang tidak rnemenuhi persyaratan untuk keringanan penurunan UKT,
dibcrikan p rpanjangan waktu pembayaran UKT sampai dengan tanggaJ 31 Agustus
2020.
6. Keringanan bentuk Pembayaran UKT dengan Mengangsur hanya diberlakukan bagi
mahasiswa yang terdampak wabah covid-19, dilakukan dengan skema:
a. Pembayaran tahap pertarna sebesar 50% dad UKT dilakukan sesuai jadwal, yaitu
pada tanggall Juli sd 14 Agustus 2020.
b. Pernbayaran tahap ke dua sebesar 50% dari UKT dilakukan pada tanggal15 Agustus
sd 14 September 2020.
c. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran tahap pertama namun tidak dapat
melakukan pembayaran tahap ke dua maka statusnya akan berubah menjadi AJpa
Studi.
d. UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau diminta kembali.
7. Penentuan mahasiswa yang mendapat Keringanan UKT dilakukan dengan verifikasi dan
validasi data.
D. PROSEDUR
l. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Keringanan UKT sesuai template terlampir
2. Mahasiswa menyampaikan usulanjpengajuan Keringanan UKT di laman
https:/Lhit.ly/3hCyNQY dengan mengunggah file (format pdf, jpeg ukuran maks 10
MB) dokumen berikut:
a. Surat permohonan sesuai dengan template terlampir,
b. KTM
c. KTP Ayah dan lbu,
d. Kartu Keluarga
e. Bukti pembayaran Iistrik 3 bulan terakhir,
f. Oaf tar Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan lbu, yang disahkan oleh
pimpinan tempat bekerja atau oleh kelurahan
g. Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Kepala DesajLurah; atau Kartu
Indonesia Sejahtera.
h. Surat Pernyataan bermeterai tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau
beasiswa lainnya sesuai template terlampir.
i. Bukti kondisi terdarnpak covid:
D. KETENTUAN TAMBAHAN
Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) TIDAK diberikan kepada mahasiswa yang orang
tu nya :
a. P jabat Negara;
b. Anggota DPR/DPD/DPRD;
c. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN Golongan III dan IV;
d. TNI/POLRI;
e. Hakim;
f. Pegawai/Karyawan BUMN/BUMD;
E. JADWAL PELAKSANAAN
No
Waktu
Kegiatan
1
18Juni2020
Launching Pengumuman
2
18 sd 30 [uni 2020
Pengajuan oleh Mahasiswa dengan mengunggah
dokumen di laman httQs:LLbit.I~L3hC~NQY
3
1 sd 9 Juli 2020 Verifikasi Data
4 10 [uli 2020
Rapat Penetapan oleh pimpinan
5
13 [uli 2020
Pengumuman Keringanan UKT
6
1 Juli sd 31 Agustus 2020
Pembayaran UKT
SILAHKAN DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI
1. SOFT FILE Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
2. SOFT FILE SURAT PERMOHONAN KERINGANAN UKT DAN SURAT PENYATAAN SEDANG TIDAK MENERIMA BEASISWA