uin-suska.ac. melihat wabah Covid-19 yang belum kunjung berakhir yang mengakibatkan perkekonomian masyarakat menjadi sulit. Mencermati hal tersebut pimpinan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau) Rabu, (17/06/2020) mengadakan rapat bersama dilantai 4 gedung Rektorat UIN Suska Riau sebagai tindak lanjut dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor. 515 Tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 12 Juni 2020 Tentang keringangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.
Adapun tujuan dari KMA ini agar dapat meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai kuliah dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ungkap rektor “Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada UIN Suska Riau,” sambungnya.
Selain itu, KMA ini juga memberikan mandat kepada rektor/ketua PTKIN untuk menetapkan besaran keringanan UKT, mekanisme pelaksanaan dan seleksi serta menetapkan siapa saja yang bisa mendapatkan keringanan UKT melalui surat keputusan pimpinan (Rektor.Ketua PTKIN). Kampus pun dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Selanjutnya Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” kata Kamaruddin Amin yang merupakan Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.
Dengan demikian karena telah diterbitkannya KMA No. 515 Tahun 2020 oleh Menteri Agama RI, selanjutnya Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. K.H Akhmad Mujahidin, S.Ag M.Ag setelah mengadakan rapat dengan pimpinan UIN Suska Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 0762.1/R/2020 tentang: Mekanisme Pelaksanaan Keringanan UKT UIN Suska Riau atas dampak bencana wabah Covid-19 Tahun 2020.
Dalam surat keputusan tersebut ada tiga skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA dan Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau. Pertama adalah pengurangan UKT, kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKIN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Sedangkan untuk mahasiswa UIN Suska Riau agar bisa mendapatkan keringanan UKT, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan dengan menunjukkan kelengkapan bukti sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya orang tua meninggal dunia, mengalami PHK, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
Sumber : Humas UIN Suska Riau
Penulis : Mukhtarsyah
Fotografer : Lasma Sari/Indah Puspita Sari
Editing : M. Huzaini, S.Psi., M.Pd