Rektor UIN Suska Riau bersama pejabat di lingkungan UIN Suska Riau mengikuti webinar diseminasi buku gratifikasi dalam perspektif Agama melalui aplikasi Zoom di ruang rapat pimpinan lantai IV gedung rektorat UIN Suska Riau, Rabu (8/7/2020).
Webinar ini ditaja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Agama RI, Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, Plt. Itjen Kemenag RI Muhammad Thambrin, Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kirsten Prof. Dr. Thomas Penturi, Plt. Dirjen Bimas Katholik Dr. Aloma Sarumaha, Dirjen Bimas Buddha Dr. Caliadi, dan Plt. Dirjen Bimas Hindu I Made Sutresna dengan Host Nurul Badruttamam.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi dalam arahannya mengharapkan dengan terbitnya buku ini masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar, KPK bersama Kemenag sepakat bahwa pemuka agama memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi, dikarenakan pemuka agama merupakan tempat rujukan umat dalam memberikan fatwa perihal masalah agama.
“Buku tersebut menjadi upaya peningkatan pemahaman tentang gratifikasi bagi penyelenggara negara, ASN, unit pengendalian gratifikasi dan masyarakat secara luas. Sebagai tindak lanjut hari ini dilaksanakan kegiatan webinar diseminasi buku tersebut. Kegiatan tersebut sebagai upaya penyebarluasan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi dari perspektif agama di Indonesia. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kinerja Kemenag yang lebih berintegritas sesuai dengan nilai-nilai agama, moral dan etika,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Sementara itu Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH dalam arahannya mengatakan buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama dapat memberikan kepastian definisi antara gratifikasi, suap, hadiah, infaq dan sedekah.
“KPK sangat senang dengan terbitnya buku ini. Karena akhirnya terdapat satu definisi yang sama dimana agama-agama di Indonesia tidak membenarkan praktek gratifikasi dan dapat dilakukan sosialisasi. Saat ini antara hadiah, suap dan gratifikasi seakan-akan disamakan,” tegas Nurul Ghufron.
“Buku ini akan mencerahkan bukan saja secara hukum namun juga secara sosiologi bahwa gratifikasi melanggar agama apapun. Memberikan pencerahan yang terukur, bahwa gratifikasi itu dilarang, hadiah itu boleh, infaq dan sedekah itu boleh. Dan saya bersyukur akhirnya kita sepakat bahwa semua agama-agama di Indonesia melarang praktek gratifikasi,” imbuhnya.
Penulis : Azmi
Fotografer : Robil
Editor : Jasnida