web analytics

Program Pascasarjana UIN Suska Riau Lahirkan Doktor ke 159

 

uin-suska.ac.id Keseriusan Pascasarjana UIN Suska Riau dalam melahirkan para ilmuan ditingkat Magister maupun Doktor memang luar biasa. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya jumlah alumni yang dilahirkan seiring berjalannya waktu. Rabu (22/07/2020), Pascasarjana UIN Suska Riau kembali menyidangkan salah satu mahasiswanya untuk kandidat Doktor (Dr) dalam bidang Hukum Keluarga. Sidang Promosi langsung dipimping oleh Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S,Ag., M.Ag sekaligus penguji I dengan anggota Sektretaris/penguji II Dr. Tutti Andriani, S.Ag., M.Pd, Prof. Dr. Afrizal M, MA sebagai penguji III, Dr. H. Helmi Basri, Lc., MA, penguji V Prof. Dr. H. Alaidin Koto sebagai penguji VI, Dr. Jumni Nelli, M.Ag sebagai penguji VII , Mengingat saat ini masih masa new normal, maka salah satu tim penguji yaitu Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA selaku penguji IV/eksternal dari UIN Yogyakarta melaksakan prosesi ujian menggunakan aplikasi zoom. Promovendus pada ujian promosi hari ini adalah Hendri K yang merupakan Kasubag Umum dan Rumah Tangga UIN Suska Riau.

WhatsApp Image 2020-07-23 at 11.03.32

Promovendus Hendri K dalam disertasinya yang berjudul status hukum perkawinan tidak tercatat dalam undang-undang perkawinan Islam Indonesia dan Malaysia. Dalam paparannya menjelaskan masih banyak terjadi perkawinan seseorang yang tidak dicatatkan sedangkan undang-undang telah lama diberlakukan. Melalui proses penelitian ini promovendus menemukan dua faktor utama penyebab seseorang tidak mencatatkan perkawinannya. Pertama faktor undang-undang. Kedua faktor keyakinan keagamaan yang dipahami  dan diyakini oleh masyarakat bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan ini adalah syah berdasarkan agama. Dipenghujung proses ujian promosi, promovendus memberikan kesimpulan bahwa pencatatan perkawinan sebagai syarat syah hanyalah pada qadaan tidak pada diyanan.

WhatsApp Image 2020-07-23 at 11.03.32 (1)

Sementara itu pertanyaan-pertanyaan dari para penguji baik yang bersifat penjelasan maupun memperbaiki tulisan-tulisan dalam disertasinya dijawab dengan tegas dan lugas oleh promovendus, sehingga prosesi ujian promosinya berjalan dengan lancar. Dalam jawabannya promovendus mengatakan bahwa dasar pencatatan ini menjadi salah satu syarat perkawinan. Ada delapan alasan yang dituliskan dalam disertasinya diantaranya pencatatan ini berfungsi sebagai penguat fungsi sakti dalam pernikahan, pencatatan ini sejalan dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 tentang catatan hutang piutang,  pencatatan ini sejalan dengan hadits-hadits nabi tentang perintah atau menjelskan tentang perkawinan, untuk kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Itulah empat alasan utama dan empat lagi alasan penunjang perlunya pencatatan pernikahan.

WhatsApp Image 2020-07-23 at 11.03.32 (2) WhatsApp Image 2020-07-23 at 11.03.31

Setelah melalui proses ujian promosi dan rapat tim penguji, maka Rektor selaku ketua sidang membacakan hasil akhir ujian Promosi Doktor dengan putusan dan rekomendasi tim penguji Doktor atas nama Hendri K NIM 31790515659  dinyatakan LULUS dengan perbaikan minor dengan masa 3 bulan IPK 3.89 prediket cumlaude dan merupakan Doktor ke 159 pascasarjana UIN Suska Riau. Sebagai bukti kelulusan Rektor juga menyerahkan berita acara ujian promosi kepada promovebdus dan pemasangan toga.

 

Sumber          : Humas UIN Suska Riau

Penulis          : M. Huzaini

Fotografer      : Robil Alamnur

Editor              : Nurazmi