uin-suska.ac.id Kemajuan teknologi dan informasi membuat sesorang berbuat sesukanya sesuai dengan kemauan sendiri, termasuk membuat modus penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang dari orang tertentu. Kali ini terjadi modus penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Deni Suardini) marak terjadi dan sudah meresahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama seluruh Indonesai.
Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau, Dr. H. Ahmad Supardi, MA menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di UIN Suska Riau untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI (Deni Suardini) dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang yang akan digunakan dalam kegiatan pengawasan. Hal ini sesuai dengan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B149/IJ/PS.00/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Modus Penipuan mengatasnamakan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Inspektur Kementerian Agama (Deni Suardini) tidak pernah memerintahkan kepada siapapun atau pihak manapun untuk mentransfer sejumlah uang yang akan digunakan dalam kegiatan pengawasan. Apabila para pejabat Kementerian Agama mendapatkan pesan dari oknum yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Deni Suardini) dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar (PENIPUAN) dan harap melaporkan melalui https://simwas.kemenag.go.id/~dumas/ atau melalui surat elektronik ke alamat : dumas_itjen@kemenag.go.id. Selain itu juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Penulis : Nuazmi
Editor : M. Huzaini