Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau menyelenggarakan Kuliah Umum Semester Genap Tahun 2021 bertemakan “Hukum dan Demokrasi” secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/03/2021).
Kuliah Umum kali ini langsung di buka oleh Dr. Drs. H. Hajar Hasan M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum. Dalam sambutannya beliau mengharapkan supaya semua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dapat mengikuti kuliah umum ini dengan sebaik-baiknya. “ Di masa pandemi ini sangat sulit untuk mendatangkan narasumber dari luar riau dan sesuai dengan program yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum. Oleh sebab itu, ini kesempatan yang amat berharga, kesempatan yang amat baik untuk sama-sama kita dengarkan paparan dari narasumber pada Kuliah Umum ini, Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M. Hum, Guru Besar UNDIP Semarang”. Tegas Hajar.
Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M. Hum mengangkat tema “Peran Mahasiswa Sebagai Agent Of Change bagi Hukum di Indonesia”. Hukum demokrasi ini adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara. Jadi apapun instrumennya, outputnya harus kepada tujuan Negara . Oleh karna itu manakala hukum tidak memiliki output untuk pencapaian tujuan Negara, tidak untuk kesejahteraan manusia, tidak untuk kemanfaatan maka tugas kita untuk melakukan perubahan. Hukum itu sebagai system dan system ini terdiri dari sub system yaitu : Struktur atau lembaga yang memiliki berbagai fungsi di dalam pekerjaan ini, Substansi peraturannya dan juga Kultur sebagai nilai nilai dan sikap budaya dari masyarakat.
“Hukum merupakan gambaran / refleksi dari masyarakat di mana hukum itu berlaku. Hukum yang berlaku di Indonesia akan menjadi efektif apabila hukum itu berasal dari semangat masyarakat yang menciptakan hukum itu sendiri yakni masyarakat hukum Indonesia. Banyak hukum yang berlaku di Negara kita saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan jaman sehingga diperlukan perubahan yang bersifat revolusioner dalam arti perlu adanya perubahan mendasar dari hukum dan sistem hukum yang ada”. Ungkap Retno.
Pancasila di Negara hukum ini menjadi sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpim oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan , dan keadilan social bagi seluruh rakyak Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara serta sekaligus dasar filosifi negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.
“Peran Mahasiswa sebagai Agent Of Change ini merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik melalui pengetahuan, ide dan keterampilan yang dimilikinya, mahasiswa bisa menjadi lokomotif kemajuan. Fakultas Syariah dan Hukum ini banyak menggeluti tentang hukum, sangat potensi untuk kedepan dengan lahan pekerjaan yang juga semakin banyak karena disemua lini itu membutuhkan ahli hukum “ujar Prof. Retno.
Penulis : Robil ALam Nur
Foto : Lasma
Editor : Azmi