uin-suska.ac.id Dalam rangka meningkatkan profesionalisme kelayakan dosen dan peningkatan mutu perguruan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU) menyelenggarakan Refreshment Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) UIN Suska Riau. Bertempat di Balroom Grand Suka Hotel Pekanbaru.(11/11/2021). Turut hadir narasumber pada kesempatan kali ini yakni Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko, M.Pd dan Benny Sukma Negara, S.T, M.T
Refreshment Asesor BKD berlangsung selama dua hari, yang dimulai dari tanggal 11 s.d 12 November 2021. RA BKD diikuti oleh seluruh dosen UIN Suska Riau. Adapun tujuan RA BKD adalah untuk memperlihatkan tata cara pengisian data BKD melalui aplikasi SISTER yang terdapat dalam Pedoman Operasional Beban Kinerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) yang merupakan kewajiban masing-masing dosen perguruan tinggi dan sesuai kebijakan Dirjen Dikti dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Institusi .
RA BKD Tahun 2021 dibuka secara resmi oleh Ketua LPM Dr. Hasbullah., M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ Sehubungan dengan adanya pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi, kinerja dosen berorientasi outcome dan output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi” yang terdapat dalam PO BKD Tahun 2021”. Ujarnya
Dalam satu tahun terakhir UIN Suska Riau telah mencoba untuk berpindah dari penilaian BKD yang bersifat manual ke penilaian BKD bersifat online melalui aplikasi SISTER yang terdapat dalam PO BKD Tahun 2021”.Tambahnya
Beliau melanjutkan, untuk dapat berperan sebagai tenaga asesor BKD harus diusulkan dan melalui pelatihan asesor, serta lulus uji kompetensi dan juga terkait dengan ketetapan acuan buku pedoman BKD yang sudah ditetapkan oleh Senat baru kemudian di-SK-kan oleh Rektor sebagai Asesor BKD.
Selaku pemateri pada hari pertama Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko, M.Pd memaparkan bahwa “ Pada PO BKD Tahun 2021 terdapat banyak perubahan dibandingkan PO BKD Tahun 2010. Dalam PO BKD Tahun 2021 memaparkan mengenai persyaratan – persyaratan untuk menjadi Asesor, dan berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengembangan Kualitas Pembelajaran, Pengembangan Keilmuan, Pengabdian Masyarakat, Manajemen/Pengelolaan Institusi dan Peningkatan Kualitas Mahasiswa” Ujarnya.
RA BKD Tahun 2021 di hari pertama dilanjutkan dengan sesi Diskusi dan Latihan bersama narasumber pertama Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko, M.Pd.
Penulis: Mukhtarsyah
Editor: Kasubag Humas