uin-suska.ac. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu program yang mampu mengatasi polemik dan situasi terkini di dunia pendidikan. Program yang diprakarsai oleh Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim ini nyatanya juga sudah menyiapkan program unggulan yang sangat menarik. Program tersebut dirancang untuk menciptakan kultur belajar yang sangat inovatif, tidak mengekang dan memenuhi kebutuhan peserta didik. Dalam hal ini UIN Suska Riau menyelenggarakan webinar “Kebijakan dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka”, dilaksanakan secara online dan offline yang dipusatkan di ruang rapat pimpinan lantai IV gedung rektorat UIN Suska Riau pada Kamis (25/11/2021).
Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil rektor I Dr. Hj. Helmiati, M.Ag. Dalam sambutannya ia menyampaikan: “Kami sedang menyusun pedoman implementasi MBKM di UIN Suska Riau sebagai turunan dari kebijakan pemerintah. MBKM sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru bagi UIN Suska. Karena UIN sudah punya pengalaman dalam implementasi program yang menyerupai MBKM yaitu pertukaran mahasiswa (Student’s Exchange) dan Credit Earning yang memungkinkan mahasiswa belajar di kampus-kampus lain baik di dalam maupun luar negeri seperti Unibraw, UGM, Unand, UTM di Malaysia, Universitas Islam Sultan Syarif Ali di Brunei dan Prince of Songkhla University (PSU) Thailand. Mahasiswa kita kuliah di kampus-kampus tersebut, mengisi KRS dan diinputkan nilainya pada sistem informasi akademik internal kita dan PD Dikti sesuai dengan nama mata kuliah yang ada di kurikulum kita. Bedanya program yang kita selenggarakan dengan MBKM yg sekarang menjadi kebijakan nasional antara lain adalah bahwa MBKM memungkinkan untuk mengambil mata kuliah dari kurikulum di luar rumpun ilmu yang digeluti mahasiswa, tidak hanya memungkinkan mahasiswa belajar di universitas lain tapi juga learning by doing di industri dan perusahaan. Kami berharap arahan dari narasumber bagaimana implementasi konkrit MBKM dan sistem recoqnisinya di PD-Dikti, ungkap Helmiati.
Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber yaitu: Prof. Dr. Indrianty Sudirman SE, M. Si, CRMP, CRGP., Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST. MT. Ir. Franova Herdiyanto S. Kom, M.T.I dengan membawakan materi-materi yang terkait tentang kebijakan dan implementasi MBKM, recoqnisi dan pelaporannya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Penulis : Sri Hastuti
Foto : M. Huzaini
Editor : Kasubag Humas