web analytics

AKADEMISI PENGKAJIAN ISLAM DUNIA BERTEMU DI AICIS 2023, BEGINI AGENDANYA!

uin-suska.ac.id Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Kementerian Agama RI akan kembali menggelar Annual Internasional Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di UINSA Surabaya pada 2-5 Mei 2023 mendatang.
Mengangkat Tema “Kontekstualisasi Fiqh untuk Peradaban dan Kehidupan Manusia,” Forum Akademisi Pengkajian Islam Internasional tersebut sebagai Implementasi Fiqh dalam berbagai Perspektif.
Menurut Dr. phil. Khoirun Niam, Ketua Panitia AICIS 2023, Kontekstualisasi Fiqh juga harus memiliki peran aktif untuk keadilan dan perdamaian. Ia menjelaskan, terdapat 10 sub tema yang bisa dilihat sebagai turunan yang akan dibahas oleh sejumlah pembicara Internasional.
Dekan Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA ini juga menyebut, pembelajaran Fiqh di pesantren dapat menjadi dasar untuk membahas isi lainnya termasuk Fiqh di zaman Digital. Tidak hanya itu, Isu Minoritas, Permasalahan Gender hingga komunitas difabel juga menjadi bahasan utama dalam event tersebut, begitu halnya dengan kebebasan beragama yang belakangan menjadi sorotan.
“AICIS dilaksanakan sebagai wadah para pakar dan akademisi untuk diskusi intensif dengan tidak hanya berbasis pengetahuan akademik saja, namun juga berangkat dari kasus-kasus di lapangan terkait dengan isu-isu fiqh dan hukum Islam,” tegas Dr. phil. Khoirun Ni’am.

Perdebatan dalam isu-isu fiqh kekinian, lanjut Dr. phil. Khoirun Ni’am, akan dikaji dan dipaparkan dalam konteks perkembangan umat Islam menghadapi tantangan zaman. Tidak hanya itu, 10 Sub Tema lainnya akan dibahas dalam forum Akademik Internasional tersebut.
10 Tema tersebut, di antaranya:
1. Rethinking Figh For Non Violent Religious Practices (Memikirkan kembali praktik keagamaan tanpa kekerasan).
2. Dynamic Interaction Between Fiqh and Public Policy (Interaksi Dinamis antara fikih dan kebijakan public)
3. Maqashid Al Syariah as a Reference and Framework of Figh for Humanity (Maqashid Al Syariah Sebagai Referensi dan Kerangka Kerja Berjuang untuk Kemanusiaan)
4. Global Citizenship and Contemporary Fiqh (Kewarganegaraan Global dan Fiqh Kontemporer)
5. Recounting Fiqh for Religious Harmony (Menceritakan Fiqh untuk Kerukunan Umat Beragama)
6. Digital Humanity and Islamic Law (Kemanusiaan Digital dan Hukum Islam)
7. Fiqh in Business Ethics Construction for Sustainable Economic (Fiqh dalam Konstruksi Etika Bisnis untuk Ekonomi Berkelanjutan)
8. Fiqh and contested Authorities: Between Conservatism and Progressivism (Fiqh dan Otoritas yang diperebutkan: Antara Konservatisme dan Progresivisme)
9. The Fiqh Literacy for Gender, Minority Groups and Disability Issues (Literasi Fiqh untuk Gender, Kelompok Minoritas dan Isu Disabilitas)
10. Figh Education: Lessons Learned from Pesantren (Figur Pendidikan: Pembelajaran dari Pesantren)

Menurut Dr. phil. Khoirun Ni’am, salah satu sub tema konferensi ini berfokus pada peran Fiqh dalam mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan setara. Pemahaman Fiqh yang komprehensif dapat membantu menciptakan tatanan ekonomi yang berkelanjutan dan peduli lingkungan, serta mampu menangani masalah etika dalam sektor bisnis. “Maksud dan tujuan diangkat sub tema ini adalah untuk menciptakan ekonomi yang bermanfaat bagi semua orang dan melestarikan sumber daya alam” ujar Dr. phil. Khoirun Ni’am.
Sub tema Fiqh in Business Ethic Construction for Sustainable Economic mencakup berbagai topik terkait pengembangan ekonomi yang berkelanjutan yang dipandu prinsip-prinsip Islam. Sub tema ini memiliki empat panel.
Panel pertama, berfokus pada keuangan Islam dan serba serbi didalamnya. Adapun makalah yang ada menganalisis implementasi Fiqh Ekonomi dalam Transaksi Blockchain dan Metaverse, Fiqh Multi Akad dalam mengembangkan produk perbankan Syariah, dan penerapan etika bisnis Islam pada Dewan Komisaris untuk Kontrak Pembiayaan Non-Performing (Murabaha). Makalah-makalah ini menekankan perlunya praktik etis dengan penanaman akhlakuk karimah dalam keuangan Islam untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Panel kedua, berfokus pada filantropi Islam dan membahas pengaruh dinamis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada pertumbuhan ekonomi dan pentingnya mengimplementasikan Maqashid Syariah pada inovasi sosial untuk organisasi pengelolaan Zakat yang berkelanjutan di Indonesia.
Panel ketiga, membahas Fiqh dan leisure ekonomi. Panel ini menekankan pentingnya praktik etis dalam industri halal untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumenKhususnya pada UMKM kuliner dan industri pariwisata.
Panel keempat, membahas Fiqh dalam isu isu pembangunan kontemporer. Adapun makalah makalah yang dibahas diantaranya menekankan penggabungan kearifan lokal dan prinsip-prinsip Islam ke dalam pengembangan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perlunya mengintegrasikan prinsip-prinsip Fiqh ke dalam ekonomi yang selaras dengan prinsip prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) untuk pertumbuhan ekonomi inklusif.
Secara keseluruhan, sub-tema ini menekankan perlunya praktik etis dan bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi yang dipandu oleh prinsip-prinsip Islam untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, melindungi lingkungan dan sumber daya alam, dan menyediakan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia. “AICIS ini adalah kontekstualisasi Fiqh untuk keadilan dan kedamaian yang berkelanjutan,” pungkas Dr. phil. Khoirun Ni’am. (*)