Post Views: 3,342
uin-suska.ac.id Tim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau lakukan kunjungan dan silaturrahmi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Kunjungan Tim Baznas pada Jum’at (23/02/2023) dalam rangka sosialisasi pengumpulan zakat dari Civitas Akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Pimpinan Lantai IV Gedung Rektorat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Biro AUPK dan AAKK. Besar harapan dengan sosialisasi ini, Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bisa terlaksana dengan baik.
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Khairunnas Rajab, M.Ag Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kita sudah mencarikan Solusi dan cara untuk menyadarkan masyarakat kampus akan pentingnya menunaikan zakat profesi atau shadaqah yang bisa di himpun di kampus kita ini dan selanjutnya diserahkan ke Baznas Provinsi Riau. Lebih lanjut Prof. Khairunnas menyatakan bahwa Baznas setiap tahun juga telah banyak membantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sementara masyarakat kampus belum nampak kinerjanya membantu Baznas untuk pengelolaan zakat dan infaq.
Prof. Khairunnas menilai sisi pengelolaan pengumpulan dan pendistribusian zakat oleh Baznas sudah bagus, namun ada persepsi masyarakat dalam pendistribusiannya masih belum sepenuhnya dipahami Masyarakat. Beliau mencontohkan bahwa ditengah-tengah masyarakat pembagian zakat masih terpaut pada sunnah asnap yang delapan dan diutamakan pada keluarga terdekat, sementara kalau pengumpulan zakat dilakukan melalui Baznas maka yang mereka harapkan membantu keluarga terdekat tidak bisa tercapai. Sehingga Solusi yang ditawarkan Prof. Khairunnas pada Civitas Akademika melalui pimpinan yang hadir bahwa gaji ASN dibayarkan Zakatnya melalui Akrobin dan Serdos dibayarkan Zakatnya melalui UPZ Baznas, karena pengumpulan zakat melalui UPZ Baznas ini adalah amanat undang-undang.
Sementara itu Ketua Baznas Provinsi Riau H. Masriadi Hasan, Lc., M.Sha diawal sambutan beliau menyampaikan sekilas kronologis sehingga Baznas ini menjadi sebuah lembaga yang diamanahkan pemerintah. Semenjak terbit Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah membuahkan hasil bahwa pengelolaan zakat sudah terkontrol dengan baik sehingga pemerintah bisa memetakan potensi zakat yang ada secara Nasional. H. Masriadi menambahkan bahwa dampak dari munculnya Lembaga pengelolaan zakat dibawah naungan pemerintah ini adalah program-programnya diarahkan pada Pembangunan Nasional diantaranya kalau di Perguruan Tinggi adalah bantuan biaya Pendidikan.
Data jumlah zakat yang ada di Provinsi Riau sebesar Rp. 63 Miliar, 7.3 Miliar disalurkan ke Palestina dan 56 Miliar kita distribusikan. Adapun sumber zakat yang 63 Miliar tersebut mayoritas adalah dari ASN (Aparatur Sipil Negara) baik kantor, Lembaga maupun pribadi. Sementara pembayaran zakat melalui payrol pemotongan gaji, menurut H. Masriadi sudah sukses dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Terkait zakat profesi, harus kembali pada zaman Rasulullah bahwasanya sumber pendapatan masyarakat hanya sedikit diantaranya Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Simpanan emas dan Perdagangan. Sementara dengan perkembangan zaman ternyata sumber ekonomi banyak muncul yang baru dan tidak ada masa Rasulullah diantaranya sumber ekonomi di bidang jasa. H. Masriadi menyatakan “Disana ada kesamaan dengan zaman nabi yakni Aghniya, karena bila kita lihat sebab zakat itu adalah kaya, jadi Zakat Profesi ini kita sebut zakat jasa”, tegas Misriadi.