Post Views: 5,719
uin-suska.ac.id. Dalam rangka memperluas jaringan kerjasama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai stakeholder, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau telah sukses melangsungkan prosesi penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati), bertempat di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), (Kamis, 27/06/2024). Jalinan kerja sama dengan Kejati Riau lebih terfokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta penanganan masalah hukum bidang perdata, pidana dan tata usaha negara. Kegiatan penting yang ditaja oleh Fakultas Syariah dan Hukum ini juga melangsungkan peresmian “Rumah Restorative Justice” sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa. Selain itu, rumah Restorative Justice juga menjadi wadah menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kampus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.
Dalam sambutan singkatnya, Rektor, Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag., mempertegas bahwa “kerja sama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejati Riau membuktikan satu kolaborasi positif antara dunia akademik dengan penegak hukum, pengadilan hingga praktisi. Melalui Kerjasama ini, kedua belah pihak juga berupaya untuk saling memperkuat dalam pendampingan hukum, baik terkait penyelamatan aset milik negara guna menghindari potensi kerugian negara maupun penyelesaian masalah-masalah hukum lainnya”. Rektor juga mendukung terlaksananya program Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh para dosen/akademisi termasuk pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum. “Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau telah berkomitmen dan mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan langsung para mahasiswa, salah satunya adalah PKL ke kantor pemerintah termasuk Kejati Riau. Program PKL juga berhasil dilaksanakan oleh sejumlah mahasiswa ke luar negeri, Malaysia, sebagai wujud pencapaian visi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang Gemilang dan Terbilang” ungkap Khairunnas Rajab.
Pasca prosesi penandatangan Nota Kesepahaman, Kepala Kejari Riau, Akmal Abbas, SH., MH dijemput dengan penuh hormat menjadi narasumber kegiatan pembekalan PKL mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Pada kesempatan ini, Kepala Kejati Riau mengangkat tema tentang “Peran dan Tugas-Fungsi Kejaksaan di Indonesia”. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Akmal Abbas, SH.,MH terkait dengan wewenang kejaksaan, kolaborasi dengan kepolisian (Polri), Restorative Justice yang didasarkan asas profesionalitas, dan keadilan,
Alur Penanganan Perkara Pidana Umum Dan Khusus, Bidang-Bidang Teknis Yang Berada Di Bawah Kejaksaan Tinggi, Tugas Pokok Para Jaksa, Dan Seterusnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang “melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan Keputusan lepas bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, mengajukan upaya hukum, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik” tegas Akmal Abbas.
Lebih lanjut, “Kerjasama Kejati Riau dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau amat disambut baik, dan dapat menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PKL mahasiswa. PKL ini akan menjadi momen penting bagi para mahasiswa untuk melihat langsung terkait proses pengadilan selain menambah pengalaman praktek lapangan, dan peningkatan wawasan tentang hukum di Indonesia” ungkap Akmal Abbas. Lanjut Kepala Kejati Riau, “kerja sama bidang pendidikan dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diharapkan akan mendukung program pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, karena PKL mahasiswa merupakan ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman praktisi bidang hukum”.
Dengan demikian, kerja sama yang telah direalisasikan melalui penyampaian materi Kejati Riau untuk pembekalan PKL maupun pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi akan bermanfaat, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga dirasakan oleh mahasiswa bahkan masyarakat luas. Kepala Kejati Riau juga memberikan satu kesan positif bagi keluarga besar civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. “Terima kasih kepada Rektor, pimpinan fakultas dan tentu para mahasiswa atas kepercayaan dan dukungannya untuk melakukan kerja sama, dan ke depan, tentu saja akan diadakan kolaborasi yang lebih intensif dan produktif dalam rangka pembangunan SDM kampus yang unggul selain citra positif penegakan hukum di Indonesia”, pungkas Akmal Abbas.