web analytics

INFORMASI PELAKSANAAN UTBK SMM PTN-BARAT 2024 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Setelah melalui tahap Pendaftaran mulai tanggal 4 Mei s.d. 21 Juni 2024 dan melakukan simpan permanen paling lambat tanggal 23 Juni 2024, peserta yang mengikuti UTBK SMM PTN-BARAT 2024 di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau berjumlah 582 orang. Pelaksanaan UTBK SMM PTN-BARAT dilaksanakan di Lab. A-D Gedung PTIPD Lt. 3 pada tanggal 1 s.d. 4 Juli 2024. Pelaksanaan UTBK terdiri atas dua sesi per hari dan setiap peserta hanya mengikuti ujian sesuai sesi yang telah ditentukan dengan rincian jadwal sebagai berikut:

MATERI UJIAN

Materi/soal Ujian terdiri dari atas dua jenis yaitu:

Pertama: Tes Potensial Skolastik;

Kedua: Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika.

 

Tes Potensi Skolastik (TPS) adalah Tes mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam soal TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Bacaan dan Menulis. Kemampuan Kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.

 

Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan sebagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masayarakat.

 

Penalaran Matematika mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga negara dunia.

 

METODE PENILAIAN DAN KELULUSAN

Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-BARAT 2024. Gabungan nilai UTBK dan nilai portofolio akan dipakai sebagai untuk program studi yang mensyaratkan keterampilan (portofolio). Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-BARAT 2024. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan kelulusan menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing Rektor berupa standard kelulusan atas dasar nilai UTBK yang diperoleh peserta. Nilai semua peserta pada pilihan yang sama diperingkatkan (dirangking) dari yang paling besar hingga yang paling kecil. Hasil nilai UTBK digunakan oleh Rektor PTN peserta SMM PTN-BARAT 2024 untuk menetapkan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PTN tersebut.

 

PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman kelulusan dilakukan setelah proses penetapan kelulusan oleh masing-masing PTN, yang ditanda tangani oleh Rektor PTN terkait.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024 mulai pukul 16.00 WIB melalui:

Laman utama: http://pengumuman.smmptnbarat.id

 

MASA DAN TATA CARA SANGGAH

Masa sanggah merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada peserta SMM PTN-BARAT 2024 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi SMM PTN-BARAT 2024 yang telah diumumkan. Masa sanggah berdasarkan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023, dapat dilakukan paling lama lima hari kerja, setelah pengumuman hasil seleksi. Proses sanggah dilakukan oleh peserta dengan mengajukan permohonan sanggah dengan mengisi form sanggah melalui laman (https://pendaftaran.smmptnbarat.id/) menggunakan akun peserta, setelah pengumuman kelulusan dengan isian sebagai berikut:

  1. Melampirkan kartu tanda peserta yang sah
  2. Menyebutkan perguruan tinggi yang disanggah
  3. Menyatakan materi sanggahan
  4. Menyebutkan alamat email untuk komunikasi
  5. Materi sanggahan divalidasi oleh PPUM PTN, untuk selanjutnya diproses sebagaimana mestinya. Jika sanggahan ditolak, penjelasan sanggahan langsung dikirimkan oleh PPUM yang bersangkutan melalui email peserta yang mengusulkan sanggahan. Jika hasil sanggahan diterima dan calon mahasiswa dinyatakan lulus, PPUM PTN melaporkan pada Tim TIK SMM PTN-BARAT 2024, untuk selanjutnya ditetapkan kelulusannya oleh Rektor PTN yang bersangkutan.