Kegiatan terstruktur merupakan kegiatan yang bersifat menunjang, tidak saja pada kegiatan tatap muka akan tetapi sekaligus berguna juga pada kegiatan mandiri. Untuk setiap 50 menit kegiatan tatap muka, mahasiswa harus diberi tugas kegiatan terstruktur selama 60 menit. Dengan demikian, setiap kali tatap muka 100 menit dalam seminggu, mahasiswa harus diberi bahan tugas terstruktur 120 menit atau antara 2160-2280 menit per semester.
Sehubungan kegiatan terstruktur tersebut seolah-olah “tugas” akan tetapi pada hakekatnya adalah “hak” mahasiswa. Ini berarti tenaga pengajar yang tidak memberikannya, merugikan mahasiswa. Pengisian kegiatan terstruktur handaknya direncanakan juga secara baik oleh setiap tenaga pengajar, sehingga setiap selesai kegiatan tatap muka, tugas untuk kegiatan terstruktur dapat pula diberikan (sebagai pengiringnya).
Tugas terstruktur dapat diberikan antara lain: