web analytics
Berita

Berita Lainnya

SURAT EDARAN – PEMBERITAHUAN LIBUR

SURAT EDARAN Nomor : Un.04/R/KP.08.2/3261/2015   Hal : Pemberitahuan Libur Kepada : Seluruh Civitas UIN SUSKA Riau   Melihat pengamatan papan indeks standar pencemaran udara (ISPU) di kota Pekanbaru dalam kategori tingkat berbahaya dan juga edaran kepala dinas kesehatan Propinsi Riau Nomor 441.7/Promkes-I/IX/2015/4202 tentang himbauan ke masyarakat dalam rangka antisipasi terhadap dampak asap di Propinsi...

SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN LIBUR (2)

Kegiatan Perkuliahan dan Pelayanan Diliburkan mulai hari Rabu s/d Jum’at tanggal 30 September s/d 02 Oktober 2015 Untuk hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 tetap masuk seperti biasa.

Kurban Perspektif Peternakan (Restu Misrianti)

Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau SETIAP Hari Raya Idul Adha permintaan akan hewan ternak terus meningkat. Dalam surat Al Hajj ayat 34 disebutkan bahwa yang disyariatkan untuk disembelih pada Idul Kurban adalah hewan ternak. Tidak semua hewan yang ada di muka bumi ini disebut sebagai ternak. Dalam dunia peternakan,...

Riau Merdeka (Asap) (Dr. Elviriadi)

Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan SEDANG duduk di pelataran kampus, saya didatangi seorang mahasiswa. Dia bertanya, gambut kalau tidak digunakan lalu untuk apa? Apakah rugi Riau jika dibiarkan? Sang mahasiswa yang belakangan saya ketahui sudah mulai “main mata” dengan “lembaga hitam” penimbul asap, ingin juga meluruskan pengertiannya tentang seluk beluk gambut. Saya jelaskan bahwa gambut...

Mitigasi Bencana Asap (M. Badri)

Oleh M. Badri Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau   BENCANA  kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan masih terus terjadi. Dampak dan kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar. Pada bencana asap di Riau pada 2014 lalu saja kerugian ekonomi mencapai lebih Rp 20 triliun. Sedangkan, biaya penanggulangannya menyedot...

Haram Membakar Lahan (Dr. Akbarizan)

Oleh Dr. Akbarizan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum HUKUMAN bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sebenarnya telah jelas dan terang. Pelaku dapat dipidanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 41/1999 tentang kehutanan. Pelaku tersebut menurut UU diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan...

SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN LIBUR

Kegiatan Perkuliahan dan Pelayanan Diliburkan mulai hari Selasa s/d Rabu tanggal 15 s/d 16 September 2015 Untuk hari Kamis 17 September 2015 tetap masuk seperti biasa

Akhlak terhadap Lingkungan (Dr. Husni Thamrin)

ALASAN pembangunan, maka alam ini pun habis dijarah oleh manusia. Alasan keperluan hidup manusia, membuat lingkungan di muka bumi semakin hari semakin tidak nyaman untuk dihuni. Tanda-tanda ke arah itu sudah sangat jelas. Kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam ada di mana-mana. Saat ini asap mengancam  kita. Dalam menghadapi situasi yang demikian itu, , muncul...
1 88 89 90 91 92 93