uin-suska.ac.id PendidikanBerdasarkan PP nomor 19 tahun 2015 yang menyatakan bahwa standar pendidik harus memiliki qualified akademik dan harus sehat jasmani dan rohani, punya kompetensi pedagogik, berkepribadian profesional dan kompetensi sosial. Namun di saat pandemi ini, para ahli mulai menambahkan kompetensi tambahan yaitu mampu menguasai tekonologi pendidikan. Untuk membahas lebih lanjut tentang kompetensi pendidikan saat ini, Fakultas...
Lihat Selengkapnya