web analytics

Ijazah, Sertifikat Dan Transkrip Nilai

  • Ijazah
    1. Syarat Proses Ijazah
      • Ijazah dapat diproses apabila mahasiswa bersangkutan telah menyerahkan semua persyaratan administrasi meliputi: Bukti Penyerahan Skripsi, Surat Bebas Pustaka asli, Pas foto terbaru berwarna, fotocopy ijazah terakhir, Surat Keterangan Lulus Asli dan surat keterangan lain yang diperlukan.
      • Ketentuan ini secara rinci diatur oleh masing-masing fakultas melalui pengumuman/edaran untuk para lulusan.
    2. Legalisasi
      • Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) dilegalisasi oleh Direktur Program Pascasarjana.
      • Ijazah untuk jenjang Strata Satu (S1) dilegalisasi oleh Dekan.
      • Ijazah untuk jenjang Diploma Tiga (D.III) dilegalisasi oleh Wakil Dekan I.
    3. Penggantian Ijazah
      • Apabila Ijazah yang telah diserahkan kepada Mahasiswa yang bersangkuatan kemudian terjadi kerusakan atau hilang, maka hanya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
      • Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) diproses pada Subbag Administrasi Akademik yang diperbantukan pada Program Pascasarjana.
      • Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma Tiga (D.III) diproses pada Subbag. Layanan Akademik pada Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama.
      • Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk jenjang Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S.3) ditandatangani oleh Direktur Program Pascasarjana dan Rektor.
      • Surat Keterangan Pengganti Ijazah jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma Tiga (D.III) ditandatangani oleh Dekan dan Rektor.
      • Penggantian ijazah dilengkapi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
        • Berita acara kerusakan ijazah oleh Dekan fakultas, apabila ijazah tersebut rusak, atau surat Keterangan Kehilangan dari POLRI apabila ijazah tersebut hilang.
        • Data identitas pemegang ijazah berikut copy transkrip nilai hasil studi yang bersangkutan.
        • Pas foto berwarna berlatar belakang merah, ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
    4. Syarat Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
      • Surat Permohonan Pengganti Ijazah yang ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau Dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
        • Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Kepolisian (apabila Ijazah hilang) atau Asli Ijazah yang rusak (apabila Ijazah rusak).
        • Fotocopy Ijazah yang hilang / rusak.
        • Pasphoto (kualitas sesuai standar ijazah) ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
      • Persyaratan yang tidak lengkap, maka Surat Permohonan Pengganti Ijazah tidak dapat diterbitkan.
    5. Ralat Ijazah
      • Apabila ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah terdapat kekeliruan penulisan, maka dapat diberikan  Surat Keterangan Ralat ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan/Direktur Program dan Rektor, atas permohonan pemegang ijazah yang didukung oleh ijazah pendidikan terakhir.
  • Sertifikat
    1. Sertifikat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program profesi pada fakultas di lingkungan Universitas.
    2. Aturan pembuatan dan pengeluaran sertifikat sama dengan aturan dan pembuatan dan pengeluaran ijazah.
  • Transkrip Nilai
    1. Transkripsi Nilai adalah daftar prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa selama masa perkuliahan efektif sebagai penyerta ijazah yang diberikan
    2. Transkripsi Nilai diterbitkan oleh Fakultas dalam bahasa Indonesia dan salinan dalam bentuk terjemahan resmi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Arab dengan pengesahan Universitas
    3. Transkrip nilai untuk Program Magister dan Doktor ditandatangani oleh Direktur Program sedang Transkrip nilai program Sarjana, Program Diploma dan Akta ditandatangani oleh Dekan

Transkripsi Nilai wajib diarsipkan pada Fakultas/Program Studi dan dapat diakses melalui layanan informasi akademik