Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademis dan/atau program pendidikan profesional.
Masing-masing program pendidikan sebagaimana tersebut pada ayat 1) diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang sesuai dengan jenis program pendidikan tersebut.
Jenjang Studi
Universitas menyelenggarakan jenjang pendidikan sarjana pada strata satu, magister pada strata dua, dan doktor pada strata tiga.
Pendidikan profesional dapat diselenggarakan secara khusus pada jenjang , Diploma 3 dan Diploma 4, serta jenjang lainnya sesuai dengan keperluan.
Masa Studi
Jenjang pendidikan Sarjana (Strata 1) ditempuh dalam masa 4 sampai 5 tahun
Jenjang pendidikan Magister (Strata 2) selama 1,5 sampai 4 tahun.
Jenjang pendidikan program Doktor sekurang kurangnya 3 tahun.
Jenjang pendidikan Diploma 3 (D3) 3 sampai 4 tahun, dan Diploma 4 (D4) selama 4 sampai 5 tahun.
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dalam jangka waktu maksimal sebagaimana disebutkan pada ayat 1), 2), 3), dan 4) dinyatakan putus studi atau drop out (DO).
Penerapan peraturan masa studi berlaku untuk mahasiswa yang masuk tahun ajaran 2014-2015 keatas.