web analytics

Kurikulum Dan Kompetensi

  1. Kurikulum
    • Kurikulum Universitas adalah kurikulum yang berorientasi mencapai tujuan pendidikan universitas yaitu melahirkan sarjana muslim yang kokoh akidahnya, mantap ibadahnya, mulia akhlaqnya, luas dan dalam ilmu dan wawasannya, mapan ketrampilan hidupnya dan tinggi etos kerjanya dalam kebugaran jasmani untuk diabdikan kepada bangsa negara dan ummat.
    • Kurikulum Universitas adalah kurikulum integrasi Sains, teknologi dan seni dengan Islam yang tercermin dalam setiap mata kuliah sesuai dengan tujuan pendidikan pada poin 1
    • Kurikulum Universitas terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional.
    • Kurikulum inti merupakan program yang berisi pembentukan kompetensi utama, sedangkan kurikulum institusional adalah program-program yang berisi komponen penunjang dan komponen lainnya.
    • Komponen utama adalah program atau materi yang mencakup pembentukan kemampuan minimal untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan pencirian fakultas dan program studi.
    • Komponen pendukung adalah program yang berisi pembentukan kemampuan yang gayut dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas Universitas yang bersangkutan.
    • Komponen lain adalah program yang berisi pembentukan kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup, dan ditetapkan berdasarkan keadaan serta kebutuhan lingkungan Universitas, serta dapat berbentuk matakuliah pilihan.
    • Komponen Utama terdiri atas 80 sampai 100 SKS dari keseluruhan kurikulum.
  1. Kurikulum Institusional

Kurikulum instisusional terdiri atas mata kuliah dan/atau program yang bertujuan membentuk Kompetensi Keislaman, Kompetensi Kemasyarakatan/ Kewarganegaraan, Kompetensi Bahasa

    • Kopetensi Keislaman
      • Kompetensi Keislaman merupakan ciri khas semua program Universitas yang mencakup dua aspek:
        • Aspek penanaman dan pengamalan nilai-nilai Keislaman;
        • Aspek penguasaan satu atau beberapa cabang studi Keislaman
      • Aspek penanaman dan pengamalan nilai-nilai Keislaman disusun dalam suatu program terpadu yang diselenggarakan di Ma`had Al Jamiah selama 2 (dua) semester pertama.
      • Pelaksanaan program dimaksud dipimpin oleh suatu kepengurusan dari unsur dosen yang ditunjuk oleh Rektor dan didukung oleh seluruh dosen serta civitas akademika lainnya.
      • Aspek penguasaan satu atau beberapa cabang studi Keislaman merupakan matakuliah wajib yang terdiri atas beberapa matakuliah Keislaman sebanyak 16 SKS
      • Matakuliah Keislaman sebagaimana tersebut pada poin d terdiri atas:
        1. Studi Al-Quran
        2. Studi Hadis
        3. Aqidah Akhlak
        4. Fiqih
        5. Metodologi Studi Islam
        6. Bahasa Arab
        7. Sejarah Peradaban Islam
        8. Sejarah Islam Asia Tenggara
      • Fakultas dan/atau program studi yang menjadikan matakuliah seperti tersebut pada ayat 5 sebagai matakuliah keahlian tidak perlu lagi menawarkan matakuliah tersebut.
    • Kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan
      • Kurikulum yang membentuk kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan adalah:
        • Pancasila
        • Kewarganegaraan/Civic Education
        • Bahasa Indonesia
        • Bahasa Inggris
        • Kuliah Kerja Nyata (KKN).
      • Kurikulum yang membentuk kompetensi Kemasyarakatan/Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada poin 1) huruf a. sampai d berbentuk mata kuliah yang diselenggarakan dengan tatap muka masing-masing sebanyak 2 SKS.
      • Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kuliah kerja dalam rangka pengabdian kepada masyarakat adalah mata kuliah wajib universitas dengan bobot 4 SKS yang bertujuan mengembangkan kemampuan mahasiswa pada aspek-aspek:
        • Pembuatan dan isi program
        • Inisiatif atau kepeloporan
        • Kreativitas
        • Ketekunan
        • Kepemimpinan
        • Kerjasama
        • Kinerja atau hasil kerja, dan
        • Hubungan dengan masyarakat

Mahasiswa dapat mengikuti KKN setelah menyelesaikan paling tidak 100 SKS dari seluruh kredit yang harus diambilnya.

    • Kompetensi Bahasa
      • Program bahasa dikelola oleh Pusat Bahasa Universitas.
      • Program bahasa terdiri atas tingkat dasar (elementary), tingkat menengah (intermediate), dan tingkat lanjut (advance)
      • Mahasiswa yang telah menguasai bahasa pada tingkat tertentu atau seluruh tingkat yang ditunjukkan dengan hasil tes dan/atau sertifikat tidak diwajibkan lagi mengikuti program bahasa pada tingkat tersebut.
      • Setiap mahasiswa wajib menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris dalam berkomunikasi di Ma’had Al Jami’ah.
      • Mahasiswa non-PBI wajib memiliki skor ekuivalen TOEFL minimal 400 untuk S1, 500 untuk S2, dan 500 untuk S3 sebagai prasyarat untuk mengikuti munaqasyah.
      • Pusat bahasa harus melaksanakan ujian TOEFL pada semester ke tiga untuk S1, sementara untuk S2 dan S3 sertifikat TOEFL dapat diperoleh dari lembaga pusat bahasa atau lembaga lain yang memiliki kewenangan baik institusional, nasional dan internasional.
      • Mahasiswa non-PBA wajib memiliki skor ekuivalen TOAFL minimal 350 untuk S1, 400 untuk S2, dan 450 untuk S3 sebagai prasyarat untuk mengikuti munaqasyah.
      • Mahasiswa Prodi pendidikan bahasa inggris wajib mencapai skor ekuivalen Toefl minimal 500, untuk S1 dan 520 untuk S2 dan S3, dapat diperoleh dari lembaga pusat bahasa atau lembaga lain yang memiliki kewenangan baik institusional, nasional dan internasional.
      • Mahasiswa prodi pendidikan bahasa Arab wajib mencapai skor ekuivalen TOAFL minimal 400 untuk S1 dan 450 S2 dan 500 untuk S3, dapat diperoleh dari lembaga pusat bahasa atau lembaga lain yang memiliki kewenangan baik institusional, nasional dan internasional.
      • Pusat bahasa harus melaksanakan ujian TOAFL pada semester ke tiga untuk S1, sementara untuk S2 dan S3 sertifikat TOAFL dapat diperoleh dari lembaga pusat bahasa atau lembaga lain yang memiliki kewenangan baik institusional, nasional dan internasional.
      • Pusat Bahasa bertanggung jawab mengelola pembelajaran Bahasa Indonesia bagi mahasiswa asing.