web analytics

Sistem Evaluasi, Ujian, Penilaian Dan Pengulangan Mata Kuliah

  • Sistem Evaluasi
    1. Evaluasi bertujuan untuk mengukur taraf keberhasilan mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
    2. Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian dan pada aspek-aspek tertentu dapat menggunakan observasi dan angket pengukuran sikap, dan instrumen lainnya sesuai dengan keperluan
    3. Evaluasi hasil belajar mencakup penguasaan materi kuliah, tugas-tugas terstruktur, kegiatan mandiri, kegiatan praktikum, kuliah lapangan, dan tugas-tugas akademik lainnya.
    4. Evaluasi keberhasilan Mahasiswa dilakukan pada semester 2 dan 6. Mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)< 2.00 pada semester 2 dan 6, maka akan dikenakan sanksi Drop out (DO)
  • Ujian
    1. Ujian terdiri atas ujian sarjana, ujian magister, dan ujian doktor
    2. Setiap jenjang ujian sebagaimana dimaksud poin 1) terdiri atas ujian semester dan ujian akhir
    3. Ujian semester terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  • Penilaian
    1. Penilaian hasil ujian menggunakan pengukuran beracuan patokan atau Criterion-referenced Measurement (CRM) semi-mutlak.
    2. Pengukuran beracuan patokan dengan nilai mutlak digunakan pada pengukuran yang menuntut belajar tuntas (mastery learning) untuk menguasai kompetensi atau keterampilan atau profesi tertentu.
    3. Dalam penilaian oleh dosen, harus dipertimbangkan aspek kognitif, afektif dan psikomotor yang berbasis integrasi keislaman.
    4. Kriteria penilaian adalah :
      • Nilai akhir semester suatu matakuliah adalah gabungan dari nilai:
        • Ujian Tengah Semester (UTS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
        • Ujian Akhir Semester (UAS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
        • Mandiri sebanyak 15 %.
        • Terstruktur 15 %.
      • Mata kuliah yang tidak berpraktikum diambil 35 % dari nilai UTS dan UAS
      • Skor Penilaian adalah :
        • Skor penilaian menggunakan Nilai Mutu (NM), Angka Mutu (AM) dan Sebutan Mutu (SM) sebagai berikut:
No. Nilai Huruf (NH) Angka Mutu (AM) Sebutan Mutu (SM)

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

A

A-

B+

B

B-

C+

C

D

E

4

3,7

3,3

3

2,7

2,3

2

1

0

Amat Baik

Amat Baik

Baik

Baik

Baik

Cukup

Cukup

Kurang

Gagal

      • Nilai Angka (NA) adalah sebagai berikut:
        • ≥ 85 = A
        • ≥ 80 –  < 85           = A-
        • ≥ 75 –  < 80           = B+
        • ≥ 70 –  < 75           = B
        • ≥ 65 – < 70            = B-
        • ≥ 60 – < 65            = C+
        • ≥ 55 –  < 60           = C
        • ≥ 50 –  < 55           = D
        • < 50 = E
      • Konversi nilai dilakukan pada penghitungan nilai total dari nilai angka
      • Contoh Cara Pengolahan Nilai sebagai berikut :

Contoh cara pengolahan nilai dari Dosen untuk mencari nilai angka, nilai huruf dan nilai mutu adalah sebagai berikut. Sebagai contoh kita akan mencari Nilai Akhir Ahmad yang mengambil matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan jumlah SKS 2 dengan rincian nilai sebagai berikut:

MANDIRI TERSTRUKTUR UTS UAS NA NH AM
Nilai 15% X Nilai Nilai 15% X Nilai Nilai 35% X Nilai Nilai 35% X Nilai
85 12,75 90 13,5 69 24,15 60 21 71,4 B 3.0

Keterangan:

Nilai Mandiri = 15% x 85 = 12,75

Nilai Terstruktur = 15% x 90 = 13,5

Nilai UTS = 35% x 69 = 24,15

Nilai UAS = 35% x 60 = 21

Nilai Angka (NA) = (12,75) + (13,5) + (24,15) + (21) = 71,4

Nilai Huruf (NH) = Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Angka = 71,4 maka Nilai Huruf yang diperoleh adalah B

Nilai Mutu = Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Huruf = B maka Nilai Mutu yang diperoleh adalah 3,0

  • Pengulangan Mata Kuliah
    1. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang perkuliahan secara utuh matakuliah bersangkutan.
    2. Mahasiswa yang mendapat nilai D pada matakuliah keahlian Program Studi, wajib memperbaiki nilainya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum, dan tugas-tugas akademik lainnya yang berkaitan dengan mata kuliah bersangkutan secara utuh.
    3. Seorang mahasiswa yang mendapat nilai D atau C pada suatu mata kuliah dapat memperbaiki nilainya pada semester berikutnya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum, dan tugas-tugas akademik lainnya yang berkaitan dengan mata kuliah bersangkutan secara utuh.
    4. Perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diperbolehkan sebanyak-banyaknya dua kali.
    5. Apabila hasil perbaikan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3) lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka yang digunakan adalah nilai yang tertinggi.