web analytics

Sistem Satuan Kredit Semester (SKS)

Kegiatan Pendidikan dilaksanakan dengan satuan kredit semester (SKS) dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan sistem kredit semester yaitu perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester (SKS) sebagai tolok ukur beban pendidikan, terutama yang menyangkut beban studi Mahasiswa.

  • Pengertian dan Tujuan Satuan Kredit Semester (SKS)

Satuan kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Mahasiswa mempunyai perbedaan minat, bakat, dan kemampuan yang berlainan. Oleh karena itu setiap mahasiswa mempunyai cara dan waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diwajibkan serta komposisi kegiatan studinya tidak harus sama, meskipun mereka duduk dalam jenjang pendidikan yang sama.

Pada dasarnya tujuan pokok penggunaan satuan kredit Semester (SKS) adalah sebagai berikut:

    1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    2. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
    3. Mempermudah sistem evaluasi kecakapan mahasiswa.
    4. Satuan Kredit Semester (SKS)
      • Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang meliputi kegiatan tatap muka berjadwal, kegiatan akademik terstruktur, dan kegiatan akademik mandiri
      • Bobot SKS untuk satu semester ditentukan oleh berapa lama ketiga kegiatan yang tersebut pada poin a dilaksanakan setiap minggu selama satu semester;
      • Satu program semester yang bobot 1 (satu) SKS yang diselenggarakan setiap minggu selama satu semester ekuivalen dengan:
        • 50 menit kegiatan tatap muka berjadwal;
        • 60 menit kegiatan akademik terstruktur;
        • 60 menit kegiatan akademik mandiri.
  • Beban Studi
    1. Setiap mahasiswa wajib menyelesaikan paling sedikit 108 SKS untuk tingkat D3, 144 SKS untuk tingkat S1, 72 SKS untuk tingkat S2, dan  tingkat S3 72 SKS
    2. Beban studi seorang mahasiswa sebanyak-banyaknya 24 SKS setiap semester
    3. Beban studi mahasiswa persemester ditentukan oleh skor Indeks Prestasi mahasiswa bersangkutan pada semester sebelumnya sebagaimana tertuang dalam tabel berikut:
No. IP Semester yang lalu

Jumlah maksimal SKS yang boleh diambil pada semester berikutnya

1.

2.

3.

4.

5.

≥ 3.00

2.50 – 2.99

2.00 – 2.49

1.50 – 1.99

< 1.50

24

21

18

15

12